Uji KIR Mobil: Syarat, Tata Cara & Rincian Biaya | Wuling

Life Style

Uji KIR Mobil: Syarat dan Tata Cara

10 Juni, 2025

Image Uji KIR Mobil: Syarat dan Tata Cara

KIR mobil adalah salah satu hal penting yang wajib dipahami oleh pemilik kendaraan, terutama kendaraan niaga seperti mobil pick up, truk, dan angkutan penumpang. Sebagai salah satu moda transportasi darat yang digunakan oleh berbagai kalangan, mobil tidak hanya berfungsi sebagai alat transportasi pribadi, tetapi juga sebagai kendaraan operasional bisnis. Apa itu KIR mobil? KIR adalah inspeksi berkala terhadap kelayakan jalan kendaraan bermotor, yang bertujuan memastikan kendaraan aman dan laik jalan saat beroperasi di jalan raya.

Untuk bisa melakukan uji KIR, terdapat sejumlah syarat KIR mobil yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Persyaratan ini meliputi dokumen kendaraan seperti STNK, BPKB, KTP pemilik, hingga surat keterangan uji tipe (SUT) dan bukti lulus uji tipe (BLU). Proses uji KIR wajib dilakukan secara berkala, biasanya setiap enam bulan, dan kelalaian dalam memenuhinya bisa berdampak pada sanksi hukum maupun larangan beroperasi bagi kendaraan tersebut.

Pengertian Uji KIR

Pengertian Uji KIR

KIR berasal dari bahasa Belanda “KEUR” yang merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Uji KIR mobil biasanya dilakukan dengan beberapa tahapan tes uji sebagai berikut:

  • Tahap pra uji
  • Smoke tester
  • Play detector
  • Headlight tester
  • Side slip tester
  • Axle road
  • Brake tester
  • Speedometer tester

Apabila kendaraan telah melalui seluruh tahapan uji di atas dan hasilnya dinyatakan baik, artinya kendaraan Anda aman dan layak untuk digunakan di jalan.

2. Peraturan Uji KIR 1000x569

Peraturan Uji KIR

Aturan uji KIR pada kendaraan dibahas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2, tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian KIR. Kemudian, pada pasal 54 dan 55 hal-hal yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur.

Selain pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, uji KIR juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015. Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib yang dilakukan setelah mendapatkan STNK.

Setelah kendaraan melakukan uji KIR, maka kendaraan tersebut akan diberi surat hasil uji KIR. Surat hasil uji KIR ini hanya berlaku selama waktu enam bulan ke depan. Jadi, kendaraan perlu melakukan uji KIR sebanyak dua kali dalam waktu satu tahun.

Apabila tidak melakukan uji KIR, maka kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi. Terkait sanksi ini diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan apabila kendaraan tidak melakukan uji KIR, yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Empat sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga izin kendaraannya dicabut. Selain itu, sanksi-sanksi di atas bukan hanya diberikan kepada mobil niaga saja seperti mobil pick up, namun juga akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar peraturan tentang uji KIR.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR menurut Dinas Perhubungan (Dishub) adalah:

  1. Taksi
  2. Mobil sewa atau rental
  3. Mobil yang digunakan untuk mengangkut penumpang manusia, termasuk mobil untuk ojek online dan travel
  4. Mobil dan truk pengangkut barang
  5. Bus
  6. Seluruh jenis truk
  7. Mobil pick up
  8. Kendaraan khusus seperti truk gandeng

Seluruh jenis mobil tersebut harus mengikuti uji KIR setiap enam bulan sekali. Seperti juga memiliki mobil pick up Wuling Formo Max untuk kebutuhan usaha, sebaiknya dilakukan uji KIR sesuai jadwal untuk memastikan mobil Formo Max Anda selalu dalam kondisi prima dan layak digunakan secara teknis di jalan raya agar aktivitas niaga Anda selalu lancar tanpa hambatan.

Syarat & Tata Cara Pendaftaran Uji KIR

Syarat & Tata Cara Pendaftaran Uji KIR

Terdapat beberapa syarat untuk mendaftarkan kendaraan mengikuti uji KIR, di antaranya yaitu:

  1. Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  2. Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  3. Membawa KTP asli pemilik kendaraan, namun jika orang yang mengajukan uji KIR bukan pemilik kendaraan langsung, misalnya perusahaan atau atas nama PT tertentu, maka harus menyertakan surat kuasa
  4. Bagi mobil angkutan umum, harus memiliki izin trayek
  5. Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT)
  6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
  7. Membawa bukti pembayaran biaya uji

Syarat-syarat di atas merupakan syarat bagi kendaraan yang baru pertama kali akan melakukan uji KIR. Apabila telah memenuhi syarat di atas, maka kendaraan siap untuk dilakukan uji KIR. Namun, untuk kendaraan yang sudah pernah uji KIR dan ingin memperpanjangnya, syarat yang dibutuhkan berbeda dan lebih sedikit. Syarat tersebut yaitu:

  1. Membawa STNK kendaraan yang masih berlaku
  2. Membawa buku KIR lama yang hampir habis masa berlakunya
  3. Membawa bukti pembayaran untuk mengikuti ujian KIR
  4. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Jika buku KIR yang lama hilang, sebaiknya segera melapor ke kepolisian. Nantinya, surat kehilangan dari kepolisian bisa disertakan saat ingin memperpanjang uji KIR.

Setelah mengetahui syarat-syarat melakukan uji KIR, lalu, bagaimana tata cara mendaftar uji KIR? Untuk cara mendaftarnya sendiri cukup mudah, bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
  2. Melengkapi persyaratan administrasi
  3. Memenuhi persyaratan layak jalan
  4. Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
  6. Pemasangan sticker

Kesimpulan

Uji KIR mobil merupakan kewajiban penting bagi pemilik kendaraan niaga seperti mobil pick up, truk, hingga mobil sewa atau angkutan penumpang lainnya, sebagai bentuk upaya memastikan kendaraan laik jalan dan aman digunakan. Proses ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan sanksi bertahap bagi yang tidak mematuhinya.

Untuk mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, baik untuk pendaftaran pertama maupun perpanjangan. Dengan melakukan uji KIR secara rutin, pemilik kendaraan tak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga keselamatan dan kelancaran aktivitas operasional di jalan.

Q&A

Apa yang dimaksud dengan KIR mobil?

KIR mobil adalah pemeriksaan berkala untuk menilai kelayakan teknis kendaraan bermotor, khususnya yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang. Tujuannya adalah memastikan kendaraan aman, laik jalan, dan sesuai standar operasional di jalan raya.

Kir mobil bayar berapa?

Biaya uji KIR mobil saat ini gratis sejak 5 Januari 2024 untuk semua kendaraan niaga seperti pick-up, bus, dan truk, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang menghapus tarif retribusi uji KIR. Namun, untuk biaya seperti tanda uji, stiker, atau penerbitan buku uji, biasanya masih dikenakan tarif kecil yaitu sekitar Rp4.500–Rp9.000

Tes KIR mobil apa saja?

Tes KIR mobil meliputi beberapa tahapan, seperti pemeriksaan visual kendaraan, uji emisi (smoke tester), uji sistem kemudi dan rem (play detector dan brake tester), uji lampu (headlight tester), serta uji kecepatan (speedometer tester). Semua tes ini bertujuan memastikan kendaraan dalam kondisi teknis yang layak untuk digunakan di jalan raya.

Apa syarat KIR mobil?

Syarat KIR mobil antara lain membawa STNK, BPKB, KTP pemilik, surat kuasa (jika dikuasakan), serta dokumen teknis seperti SRUT dan bukti pembayaran uji. Jika KIR dilakukan untuk perpanjangan, cukup membawa STNK, buku KIR lama, bukti pembayaran, dan kendaraan yang akan diuji.

Apa saja syarat perpanjang KIR mobil pick up?

Perpanjangan KIR mobil pick-up membutuhkan STNK yang masih berlaku, buku KIR lama, bukti pembayaran uji KIR, dan kendaraan yang akan diuji; jika pengaju bukan pemilik langsung, diperlukan juga surat kuasa. Dengan memenuhi dokumen tersebut, Anda dapat langsung membawa kendaraan ke lokasi uji untuk pengecekan lanjutan.

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik