Langkah Mudah Cek Tilang Elektronik Jakarta Beserta Cara Bayarnya
19 Maret, 2025
Dengan kemajuan teknologi, sistem tilang elektronik (e-tilang) kini semakin banyak diterapkan di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Sistem ini memberikan kemudahan dalam penegakan hukum lalu lintas, serta mempermudah masyarakat untuk memeriksa apakah kendaraan mereka terlibat dalam pelanggaran.
Bagi warga Jakarta, layanan cek e-tilang online menjadi solusi praktis dalam mengelola pelanggaran lalu lintas secara efisien. Jika Anda ingin mengetahui status pelanggaran kendaraan, berikut adalah panduan lengkap cara mengecek e-tilang dengan mudah dan cepat.
Apa Itu Tilang elektronik
E-Tilang, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Di Jakarta, sistem ini bekerja dengan menggunakan kamera CCTV dan sensor induksi magnetik yang terpasang di berbagai titik untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah, melintas di jalur yang salah, atau tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.
Saat sistem mendeteksi pelanggaran, data segera diproses, dan pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email tanpa perlu berinteraksi langsung dengan petugas di lapangan.
Namun, jika data e-Tilang tidak ditemukan, kemungkinan kendaraan Anda memang tidak tercatat melakukan pelanggaran atau nomor registrasi tilang yang dimasukkan tidak sesuai.
Apabila denda tilang elektronik (E-Tilang) tidak dibayarkan hingga tenggat waktu yang ditentukan, Samsat akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga kendaraan tidak dapat digunakan secara legal.
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda di Jakarta terkena tilang elektronik atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi ETLE. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah pertama, buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di etle-pmj.id melalui browser di HP atau laptop Anda.
Masukkan data kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
Setelah itu, klik tombol “Cek Data” untuk melihat apakah kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No Data Available”. Namun jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul detail informasi seperti waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, hingga status kendaraan.
Selain melalui situs, Anda juga dapat mengecek status tilang elektronik menggunakan aplikasi ETLE yang bisa diunduh di perangkat mobile.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Situs Resmi
Untuk melakukan pembayaran tilang elektronik, Anda bisa memanfaatkan situs resmi e-Tilang atau membayarnya melalui layanan perbankan, seperti ATM maupun aplikasi mobile banking.
Berikut langkah-langkahnya:
Akses situs resmi e-Tilang menggunakan smartphone atau komputer Anda.
Masukkan nomor berkas tilang pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cari” untuk mengetahui jumlah denda yang harus dibayar.
Jika data yang dimasukkan valid, sistem akan menampilkan rincian nominal denda tilang Anda.
Klik tombol “Bayar”, lalu lakukan pembayaran sesuai dengan kode pembayaran yang diberikan.
Pastikan Anda membayar sesuai dengan jumlah yang tertera agar proses berjalan lancar.
Setelah pembayaran selesai, klik “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi sebagai arsip.
Cara Bayar Denda E-tilang Lewat Bank
Pembayaran tilang elektronik lewat bank bisa dilakukan dengan mudah, baik melalui fitur transfer di aplikasi mobile banking maupun langsung di teller bank terdekat. Pengguna BRI kini bisa membayar denda tilang elektronik (ETLE) langsung dari ponsel melalui aplikasi BRI Mobile atau BRImo. Simak caranya:
Masuk ke aplikasi BRI Mobile atau BRImo.
Pilih menu Mobile Banking BRI, lalu pilih Pembayaran > BRIVA.
Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang yang Anda terima.
Ketik jumlah denda sesuai yang tertera. Jika nominal tidak sesuai, transaksi tidak akan diproses.
Lanjutkan dengan memasukkan PIN untuk mengonfirmasi pembayaran.
Setelah transaksi berhasil, simpan SMS notifikasi atau bukti transaksi sebagai bukti resmi.
Bukti pembayaran ini nantinya bisa ditunjukkan ke petugas ETLE untuk pengambilan barang bukti yang disita (jika ada).
Pembayaran Denda Tilang elektronik
Jika kendaraan Anda terkena tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti website e-Tilang, transfer bank, teller bank yang ditunjuk, aplikasi pembayaran digital, atau mesin ATM untuk kemudahan transaksi.
Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan pengecekan dan pembayaran denda e-tilang:
1. Cek Jumlah Denda yang Harus Dibayar
Setelah memeriksa status tilang melalui situs atau aplikasi e-tilang, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk jumlah denda yang harus dibayar. Setiap jenis pelanggaran memiliki besaran denda yang berbeda, seperti denda untuk pelanggaran marka jalan atau tidak menggunakan helm.
2. Metode Pembayaran Denda
Setelah mengetahui jumlah denda, Anda dapat membayar menggunakan beberapa metode yang tersedia. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, aplikasi pembayaran online, atau mesin ATM. Pastikan untuk melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda tambahan. Kode bayar yang tertera pada sistem e-tilang akan memudahkan proses pembayaran.
3. Rincian Denda Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh, penggunaan pelat nomor palsu atau berkendara melawan arus dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan. Sementara itu, pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenakan denda hingga Rp750.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan. Pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250.000.
Dengan adanya sistem e-Tilang, masyarakat kini dapat dengan mudah memantau dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas tanpa harus berurusan langsung dengan petugas. Kemudahan dalam pengecekan dan pembayaran denda menjadikan proses penegakan hukum lebih transparan dan efisien. Maka, pastikan untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan sistem e-Tilang sebagai solusi praktis dalam mengelola pelanggaran secara cepat dan tepat.