BPKB Elektronik Mulai Diterapkan Perlahan
17 April, 2025

BPKB elektronik adalah bentuk digital dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sebelumnya berbentuk fisik. Inovasi ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk mendigitalisasi sistem administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Melalui BPKB elektronik, data kendaraan akan tersimpan secara aman dalam sistem berbasis digital, sehingga mempermudah proses pencatatan, pengecekan, serta pengurusan dokumen oleh pemilik kendaraan. Dengan sistem ini, risiko pemalsuan dokumen dapat diminimalkan karena data tersimpan langsung di server Polri dan dapat diakses dengan verifikasi yang ketat.
Penerapan BPKB elektronik sendiri sudah mulai diberlakukan secara bertahap sejak Maret 2025 dan akan terus diperluas cakupannya ke berbagai wilayah di Indonesia. Meski belum berlaku secara menyeluruh, kehadiran BPKB elektronik ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi serta transparansi layanan publik, khususnya dalam pengelolaan data kendaraan.
Bagi masyarakat, sistem ini membawa berbagai keuntungan, mulai dari proses pengurusan yang lebih cepat dan praktis, hingga jaminan keamanan data kendaraan yang lebih tinggi.
Penerapan BPKB Elektronik
Penerapan BPKB elektronik oleh Korlantas Polri merupakan langkah modern dalam pengelolaan dan verifikasi data pemilik kendaraan. Saat ini, dua Polda, yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Sumut, telah mengimplementasikan sistem ini sebagai tahap awal.
BPKB elektronik mempermudah proses verifikasi identitas pemilik kendaraan karena terhubung langsung dengan database tunggal Korlantas Polri, menjadikannya lebih praktis dan efisien.
Seperti halnya paspor elektronik, BPKB digital menyimpan data pemilik kendaraan secara lengkap, yang membuat proses pembelian kendaraan lebih cepat dan aman. Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri, menyatakan bahwa penerapan ini baru dimulai di kedua Polda tersebut, dan kedepannya akan dilakukan penyesuaian terkait biaya yang muncul akibat penggunaan komponen elektronik yang cukup mahal.
Keuntungan BPKB Elektronik
1. Memiliki Teknologi Chip
BPKB elektronik membawa sejumlah keuntungan dengan adanya teknologi chip yang terintegrasi. Teknologi ini memungkinkan penyimpanan data kendaraan dalam bentuk digital, yang memudahkan akses dan verifikasi informasi. Chip yang ada dalam BPKB elektronik berfungsi untuk menyimpan data penting mengenai kendaraan, sehingga proses pengecekan menjadi lebih efisien. Namun, sebagai pemilik, perlu berhati-hati dalam merawat BPKB elektronik, karena chip yang digunakan memerlukan perlindungan ekstra agar tidak rusak.
2. Terhubung dengan Pihak Terkait
Teknologi chip yang tersemat dalam BPKB ini terhubung dengan sistem data tunggal, memungkinkan akses yang lebih cepat dan akurat terhadap informasi kendaraan. Berbagai pihak terkait, seperti lembaga keuangan, perbankan, dan pegadaian, dapat mengakses data tersebut, yang mempercepat berbagai proses administrasi. Dengan sistem terintegrasi ini, pengurusan dokumen kendaraan yang biasanya memakan waktu hingga dua bulan kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari. Hal ini jelas meningkatkan efisiensi dan mempermudah transaksi terkait kendaraan.
3. Mengurangi Potensi Tindak Kriminal
Penerapan BPKB elektronik dapat membantu mengurangi potensi tindak kriminal yang sering terjadi terkait kendaraan, seperti pemalsuan atau penggandaan dokumen. Praktik ilegal seperti membuat salinan BPKB palsu, dapat menyebabkan kerugian bagi lembaga keuangan, terutama jika dua BPKB digunakan untuk kendaraan yang sama.
Selain itu, masalah pembayaran cicilan yang tidak terbayar juga menjadi lebih mudah terdeteksi. Integrasi data dalam sistem BPKB elektronik diharapkan dapat menghilangkan berbagai bentuk kecurangan yang selama ini dilakukan, seperti laporan BPKB yang hilang atau manipulasi di lembaga pegadaian.
Biaya Penerbitan BPKB Elektronik
BPKB adalah dokumen penting yang mengidentifikasi kepemilikan kendaraan bermotor. Biaya penerbitan BPKB elektronik baru saat ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya untuk penerbitan BPKB baru adalah Rp225.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya yang dikenakan adalah Rp375.000.
Demikianlah penjelasan mengenai penerapan BPKB elektronik yang mulai diterapkan secara bertahap di Indonesia. Langkah ini menunjukkan kemajuan besar dalam sistem administrasi kendaraan, yang diharapkan dapat membawa kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan efisiensi layanan publik.
