Tentang Polisi Tidur: Fungsi, Jenis dan Aturan Berlaku
29 Desember, 2023
Bagi pengguna jalan, polisi tidur tentu sudah tidak asing. Alat pembatas kecepatan yang kerap melintang di jalan raya hingga jalan-jalan kecil ini memang kerap ditemui agar pengguna jalan menurunkan kecepatannya.
Polisi tidur atau juga dikenal sebagai speed bump ternyata sudah digunakan lebih dari satu abad lalu. Dari perkembangannya, kini polisi tidur telah dirancang sedemikian rupa agar aman untuk pengendara.
Pasalnya, sebagai pembatas jalan, polisi tidur yang dirancang tidak sesuai aturan dapat membahayakan pengguna jalan bahkan merusak kendaraan yang melewatinya. Terkadang di wilayah tertentu ditemukan polisi tidur yang terlalu tinggi hingga membuat mobil yang memiliki ground clearance rendah tersangkut.
Selain mobil, banyak sepeda motor yang melewati polisi tidur yang terlalu tinggi sehingga membuat leher knalpot penyok. Akibat dari kesalahan pembuatan polisi tidur ini tentunya malah memberikan kerugian bagi yang melewatinya. Maka dari itu perlu dipahami mengenai polisi tidur, baik itu fungsi dan aturan pembuatannya agar tidak membahayakan dan merugikan pengguna jalan.
Sejarah Polisi Tidur
Awal mula diciptakannya polisi tidur ternyata sudah ada lebih dari satu abad lalu. Polisi tidur awalnya dibuat oleh pekerja bangunan di New Jersey, Amerika Serikat pada tahun 1906.
Pada saat itu, polisi tidur dibuat dengan ketinggian mencapai 13 cm. Ukuran seperti ini cukup sulit untuk dilalui kendaraan pada waktu itu, sehingga dalam perkembangannya, desain polisi tidur ini terus diperbarui.
Untuk namanya sendiri, di Amerika polisi tidur disebut dengan istilah speed bump. Sedangkan di negara Inggris, polisi tidur kerap disebut dengan istilah sleeping policeman. Di Inggris, polisi tidur lazim ditemui di kawasan industri atau pergudangan yang sibuk dan ramai. Kemudian, istilah “polisi tidur” juga dikenal sebagai “gundukan di jalan”, yang berarti digunakan untuk memperlambat kendaraan demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan sekitarnya.
Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Fungsinya
Pada umumnya, polisi tidur terbuat dari semen, aspal, batu, bahkan kayu. Namun, sebagai pengaman jalan, polisi tidur harus dibuat dengan benar karena dapat membahayakan keselamatan pengendara.
Berikut jenis-jenis polisi tidur dan fungsinya berdasarkan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3:
-
Speed Bump
Ini adalah jenis yang dimaksudkan untuk jalan raya umum, tempat parkir, dan area privat dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 km/h. Pembuatan polisi tidur ini harus memenuhi persyaratan berikut: lebar bagian atas setidaknya 15 cm atau 150 mm, ketinggian setidaknya 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian setidaknya 15%.
Warna speed bump dapat hitam dan kuning atau hitam dan putih. Warna hitam harus dicat selebar 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm. Sudut pewarnaan harus 30 hingga 45 derajat ke kanan.
-
Speed Hump
Selanjutnya, speed hump adalah polisi tidur yang dirancang untuk digunakan di jalan-jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan mencapai 20 km/jam. Polisi tidur jenis ini dibuat dalam bentuk penampang melintang dengan ketentuan khusus: lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50%.
Fungsi speed hump adalah untuk mengontrol kecepatan kendaraan di jalan yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki. Speed hump seperti zebra cross, yang memiliki tonjolan dan permukaan yang lebih luas dari speed bump, sering ditemukan di jalan lokal dan lingkungan.
-
Speed Table
Terakhir, ada speed table yang dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan kecepatan maksimal 40 km/jam. Dibuat untuk area jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Speed table biasanya ditemukan di jalan menuju gerbang jalan tol.
Dengan kelandaian 15%, lebar mencapai 660 cm (6600 mm), dan tinggi maksimal adalah 8-9 cm (80-90 mm). Meskipun demikian, bentuk speed table lebih luas daripada jenis yang lainnya.
Ditandai dengan warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih serta lebar 30 cm dan 20 cm. Permukaannya dibuat dari bahan dengan kualitas material setara K-300, seperti yang ditunjukkan dalam jenis lain.
Selain jenis polisi tidur yang disebutkan di atas, ada juga alat pembatas kecepatan yang memiliki fungsi sama dengan polisi tidur, yaitu speed trap. Speed trap biasanya memiliki ketebalan sekitar 4 cm dan dicat putih, yang terletak melintang di badan jalan dengan penandaan garis putih yang berulang.
Aturan Membuat Polisi Tidur
Untuk membuat polisi tidur di sebuah lingkungan atau jalan, tentu tidak dapat sembarangan. Pasalnya polisi tidur yang dibuat secara asal-asalan bisa membahayakan pengguna jalan. Maka dari itu, aturan pembuatan polisi tidur di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Penghubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Jenis polisi tidur harus sesuai dengan jenis jalan dan fungsinya. Masyarakat yang ingin membuat polisi tidur harus melapor dan mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk bahan pembuatan, polisi tidur harus dibuat dari bahan yang aman, seperti semen, aspal, atau karet agar lebih mudah dilihat oleh orang di jalan. Garis serong di bagian belakang harus dihiasi dengan kombinasi warna hitam-putih atau hitam-kuning.
Setelah membahas mengenai fungsi, jenis dan aturan mengenai polisi tidur serta sejarahnya, tentu sedikit banyak Anda semakin memahami fungsi polisi tidur. Keberadaan polisi tidur dapat membantu kendaraan mengontrol kecepatan kendaraan tanpa perlu pengawasan. Namun, dalam pembuatannya sangat penting memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak membahayakan pengguna jalan dan dapat berakhir dengan kerugian hingga denda.