Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan: Ini Syarat dan Prosedurnya
7 Februari, 2025

Sebagai pemilik kendaraan, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah kewajiban yang harus dipenuhi agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. STNK berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan sekaligus sebagai tanda kepemilikan yang sah. Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dengan kewajiban membayar pajak setiap tahunnya. Jika tidak diperpanjang tepat waktu, kendaraan bisa terkena tilang saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Perpanjangan STNK terbagi menjadi dua jenis, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan lima tahunan. Keduanya memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda. Pemilik kendaraan perlu memahami proses serta dokumen yang diperlukan agar perpanjangan STNK berjalan lancar tanpa kendala.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Apabila masa berlaku STNK hampir habis, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya. Perpanjangan STNK tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Syarat memperpanjang STNK tahunan, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
1. KTP asli dan fotokopi atas nama pemilik kendaraan sesuai data di BPKB atau STNK.
2. STNK asli dan salinannya sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
3. Dana sesuai jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.
Proses perpanjangan STNK tahunan mencakup pengajuan permohonan serta pembayaran pajak kendaraan bermotor. Anda dapat mengurusnya langsung di kantor Samsat terdekat.
Baca Juga: Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (E-Tilang), Denda & Cara Bayar
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Sementara itu, untuk perpanjangan lima tahunan yang disertai dengan pergantian pelat nomor, syaratnya meliputi:
1. STNK asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi, sesuai dengan data di STNK dan BPKB
4. Formulir perpanjangan STNK yang telah diisi (tersedia di kantor Samsat)
5. Surat Keterangan Buka Blokir, jika STNK dalam status terblokir
6. Surat Kuasa, jika perpanjangan dilakukan oleh pihak lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
Cara Memperpanjang STNK Tahunan Secara Online
Kini, proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Dilansir dari Indonesiabaik.id, berikut langkah-langkahnya:
1. Download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi dengan mengisi data pribadi yang diminta.
3. Verifikasi identitas melalui e-KTP dan swafoto (selfie) untuk pencocokan data.
4. Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS serta tautan aktivasi melalui email.
5. Klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.
6. Login kembali ke aplikasi setelah akun aktif.
7. Tambahkan data kendaraan dengan menginput Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.
8. Untuk memperpanjang STNK, pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
9. Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya, kemudian isi alamat pengiriman.
10. Lakukan konfirmasi data dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai petunjuk di aplikasi.
Baca Juga: Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan, Syarat dan Prosedurnya Terbaru
Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan di Kantor Samsat
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda perlu datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Dengan memahami langkah-langkah berikut, proses perpanjangan bisa berjalan lebih lancar dan efisien:
1. Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili Anda dengan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
2. Daftarkan kendaraan di loket pendaftaran untuk menjalani cek fisik.
3. Legalisasi hasil cek fisik kendaraan bermotor.
4. Isi formulir perpanjangan STNK yang disediakan.
5. Serahkan dokumen yang diperlukan ke loket progresif.
6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket yang telah ditentukan.
7. Tunggu proses penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB.
8. Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang telah diperbarui.
9. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menyelesaikan perpanjangan STNK 5 tahunan dengan lebih cepat dan mudah.
Biaya Perpanjangan STNK
Biaya perpanjangan STNK setiap 5 tahun memiliki perbedaan dibandingkan dengan pajak tahunan. Hal ini disebabkan adanya tambahan biaya untuk pembuatan pelat nomor baru atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), yang menjadi bagian dari proses perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut adalah rincian biaya yang perlu diperhatikan untuk memastikan perpanjangan STNK berjalan dengan lancar:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Besaran PKB akan mengikuti tarif yang tertera pada STNK kendaraan. Tarif ini bervariasi sesuai dengan jenis dan usia kendaraan, yang dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Untuk kendaraan bermotor roda dua (motor), biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil), biaya SWDKLLJ adalah Rp143.000. Biaya ini digunakan untuk mendanai program kecelakaan lalu lintas.
3. Biaya Administrasi dan Penggantian TNKB
Biaya administrasi perpanjangan STNK adalah sebesar Rp50.000 untuk motor dan Rp75.000 untuk mobil. Selain itu, jika Anda perlu mengganti pelat nomor kendaraan (TNKB), biaya untuk motor adalah Rp60.000, sedangkan untuk mobil mencapai Rp100.000. Penggantian TNKB ini biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali.
4. Tarif Perpanjangan STNK Berdasarkan Jenis Kendaraan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan STNK juga ditentukan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya perpanjangan STNK adalah Rp100.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya perpanjangannya adalah Rp200.000. Biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp25.000, dan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp50.000.
Prosedur Penggantian Plat Nomor Kendaraan Terbaru
Sebelum mengganti plat nomor kendaraan, pastikan Anda mengecek biaya resminya langsung di kantor Samsat untuk menghindari kesalahan informasi. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Registrasi di Kantor Samsat
Setelah seluruh dokumen persyaratan siap, kunjungi kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa kendaraan. Serahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas untuk proses pendaftaran.
2. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan melakukan inspeksi fisik kendaraan, termasuk pengecekan nomor rangka dan nomor mesin menggunakan kertas gesek. Proses ini dilakukan secara transparan, di mana Anda dapat mendampingi petugas untuk memastikan keakuratan data. Setelah pemeriksaan selesai, Anda akan menerima hasil cek fisik yang menjadi salah satu syarat perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor.
3. Legalisasi Hasil Pemeriksaan Fisik
Selanjutnya, serahkan hasil cek fisik kendaraan ke loket legalisasi di kantor Samsat. Proses ini bertujuan untuk memastikan keabsahan kendaraan Anda. Jika seluruh dokumen telah lengkap, Anda akan diminta mengisi formulir data kendaraan dan identitas pemilik. Pastikan mengisi formulir dengan benar sebelum menyerahkannya kembali kepada petugas.
4. Pembayaran Biaya Penggantian Plat Nomor
Setelah semua tahapan sebelumnya selesai, lakukan pembayaran biaya penggantian plat nomor di loket yang tersedia. Biaya resmi untuk penggantian plat kendaraan adalah Rp100.000. Simpan bukti pembayaran ini, karena akan diperlukan saat pengambilan STNK yang sudah diperbarui.
Perlu diingat, biaya ini belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang berfungsi sebagai dana jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jika ada pajak kendaraan yang belum dibayar, proses perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu sangat penting agar Anda terhindar dari biaya tambahan dan kendala administratif.
Demikian informasi mengenai perpanjangan STNK kendaraan yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami proses dan persyaratannya, Anda dapat memastikan kendaraan tetap legal dan terhindar dari masalah hukum. Pastikan selalu memperbarui STNK tepat waktu agar perjalanan Anda tetap aman dan lancar.
