Surat Kuasa Perpanjang STNK Serta Contohnya | Wuling

Life Style

Surat Kuasa Perpanjang STNK Serta Contohnya

23 Mei, 2025

Image Surat Kuasa Perpanjang STNK Serta Contohnya

Surat kuasa perpanjang STNK menjadi solusi praktis bagi Anda yang tidak bisa mengurus langsung perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebab, STNK adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Tanpa STNK yang aktif, Anda dianggap bukan pemilik sah kendaraan, dan hal ini bisa berujung pada penindakan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, menjaga keaktifan STNK sangat penting agar kendaraan Anda tetap aman digunakan di jalan.

Perlu diketahui bahwa STNK memiliki masa berlaku, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Jika tidak diperpanjang, kendaraan Anda tetap berisiko untuk ditilang atau bahkan disita. Untuk memudahkan proses ini, Anda bisa menggunakan surat kuasa perpanjang STNK yang sah. Agar tidak bingung, Anda dapat melihat contoh surat kuasa pengurusan STNK sebagai panduan, begitu juga dengan contoh surat kuasa perpanjang STNK yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan dan data kendaraan Anda.

Syarat Surat Kuasa

Syarat Surat Kuasa

Ada beberapa hal yang Anda perlukan untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK. Hal-hal tersebut adalah nama pemilik sesuai KTP dan STNK, merk dan tipe kendaraan, nomor polisi kendaraan, nomor mesin yang sesuai dengan STNK dan BPKB, nomor BPKB pemilik, nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB, fotokopi KTP pemohon, tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai dengan KTP dan STNK, dan materai 6000 atau 9000.

Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK

Contoh Format Surat Kuasa

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Wicis Wulandari

Tempat/tanggal lahir: Jakarta / 21 – 1 – 1985

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Sudirman No 140, Jakarta Pusat

KTP No: 3211121019854005

(selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”)

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: Jujurly Wicaksono

Tempat/tanggal lahir: Jakarta / 21 – 09 – 1986

Kewarganegaraan: Indonesia

Pekerjaan: Pekerja Lepas

Alamat: Jl Gatot Subroto No. 123, Jakarta Selatan

KTP No: 32111210919860005

(selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”)

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan & mengurus perpanjangan STNK sampai dengan selesai pada instansi yang berwenang. Ada pun spesifikasi berikut:

Merk/Tipe: Honda

Jenis/Model: Mobil Sedan

Tahun Pembuatan/Perakitan: 2016

Isi Silinder/HP: 1498 CC

Warna KB: Hitam

Nomor Rangka/NIK: 210988

Nomor Mesin: 1313415

Nomor BPKB: 1314141

Warna TNKB: Hitam

Dengan maksud dan juga tujuan serta memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap baik Penerima Kuasa.

Untuk kegiatan itu, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, menandatangani, membuat, dan menyerahkan semua permohonan, surat, formulir, dan juga surat-surat lain, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan, memberi keterangan oleh instansi yang berwenang untuk memperoleh pengesahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang disyaratkan atau diperlukan untuk memperoleh pengesahan dari instansi berwenang, dan untuk maksud itu tak ada yang dikecualikan.

Jakarta, 31 Januari 2022

Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,

[materai 10000]

Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang

Jika STNK kendaraan Anda hilang, Anda bisa langsung datang ke Samsat untuk mengurus penggantinya. Proses ini hampir sama seperti saat melakukan balik nama, namun ada tambahan berkas yang perlu disiapkan, yaitu surat kehilangan dari kepolisian setempat. Selain itu, Anda juga harus membawa BPKB asli dan fotokopinya, KTP terbaru, serta kwitansi penjualan kendaraan yang dibubuhi materai. Semua dokumen ini menjadi syarat penting agar proses pengurusan STNK hilang bisa berjalan lancar.

Surat kehilangan dari kepolisian berfungsi untuk memblokir STNK lama di sistem Samsat agar tidak terjadi identitas ganda jika STNK tersebut ditemukan kembali di kemudian hari. Dengan diblokirnya STNK lama, maka dokumen tersebut akan dinyatakan tidak berlaku. Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa melanjutkan proses pembuatan STNK dan BPKB baru di Samsat. Penting untuk diketahui bahwa STNK yang diterbitkan bukanlah duplikat, melainkan STNK baru yang resmi menggantikan dokumen yang hilang.

 

Itulah beberapa informasi mengenai surat kuasa perpanjang STNK. Surat ini cukup penting apabila Anda ingin melakukan perpanjangan STNK karena menjadi salah satu syarat untuk melakukan prosedur perpanjangan STNK. Anda bisa mengikuti format surat yang sudah Wuling berikan di atas untuk mempermudah Anda membuat surat perpanjangan ini.

Pastikan untuk menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan atau mengurus STNK yang hilang supaya tidak membuang-buang waktu datang ke kantor Samsat. Semoga informasi mengenai surat kuasa perpanjangan STNK yang Wuling berikan di atas berguna bagi Anda saat ingin melakukan perpanjangan STNK atau kehilangan STNK kendaraan. Baca juga artikel surat kuasa kami lainnya seperti Surat Kuasa Pengambilan BPKB.

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik