Seputar Asuransi Third Party Liability (TLP) pada Mobil
29 Juli, 2024
Sebagai pemilik mobil, asuransi Third Party Liability (TPL) adalah komponen penting dari perlindungan finansial bagi pemilik kendaraan. Dengan menyediakan perlindungan terhadap kerugian dan cedera yang ditimbulkan kepada pihak ketiga, asuransi TPL membantu mengurangi beban finansial dan memberikan ketenangan pikiran.
Asuransi sudah umum di dunia roda empat. Selain itu, ada berbagai jenis asuransi yang tersedia. Ada yang melindungi dari kehilangan unit saja (total loss only/TLO), dan ada yang melindungi dari segala kerugian. Yang terakhir dikenal sebagai komprehensif atau all-risk.
Memahami cakupan, manfaat, dan batasan asuransi TPL adalah langkah penting memastikan bahwa Anda terlindungi dengan baik saat berkendara. Dengan demikian, asuransi TPL bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga melindungi Anda dari risiko finansial yang tidak terduga.
Apa Itu Asuransi Third Party Liability?
Asuransi Third Party Liability (TPL), atau yang sering disebut sebagai asuransi tanggung jawab pihak ketiga, adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan kepada pihak ketiga akibat dari kecelakaan yang melibatkan kendaraan Anda. Dalam konteks ini, pihak ketiga adalah individu atau properti yang bukan milik pemegang polis atau tertanggung, tetapi terkena dampak dari kecelakaan tersebut.
Manfaat Asuransi Third Party Liability
Musibah bisa terjadi pada siapa saja, termasuk pengguna kendaraan. Oleh karena itu, memiliki asuransi kendaraan adalah langkah cermat untuk melindungi pemilik kendaraan dari kecelakaan.
Sebenarnya, istilah Third Party Liability (TPL) bukan hal baru; itu adalah program pertanggungan pihak ketiga yang cukup efektif. Berikut ini adalah keuntungan yang ditawarkan TPL:
-
Menanggung Cedera Atau Kematian Pihak Ketiga
TPL akan menggantikan kerugian yang seharusnya ditanggung oleh si tertanggung jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan pihak ketiga (pihak yang dirugikan oleh tertanggung) mengalami cedera atau kematian. Pihak ketiga ini termasuk tertanggung, suami, istri, anak, dan saudara yang masih berhubungan dengan tertanggung.
Sebagai contoh, jika Anda tak sengaja menabrak kendaraan dan mencederakan penumpangnya, asuransi TPL akan membayar pengobatan korban yang Anda tabrak.
-
Menanggung Kerusakan Atas Aset Pihak Ketiga
Tidak hanya keselamatan jiwa korban yang menjadi perhatian asuransi TPL, tetapi juga kerusakan aset pihak ketiga, juga dikenal sebagai kendaraan korban.
Contohnya, jika Anda menabrak mobil lain dan menyebabkan kerusakan yang cukup parah pada mobil tersebut, Anda masih harus membayar biaya perbaikan mobil tersebut. Dalam hal ini, TPL akan mengganti biaya kerusakan mobil pihak ketiga.
-
Perlindungan Finansial
Asuransi TPL melindungi tertanggung dari kewajiban finansial yang timbul akibat kerusakan atau cedera yang disebabkan oleh tertanggung kepada pihak ketiga. Misalnya, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang merusak kendaraan lain atau melukai seseorang, asuransi TPL akan menanggung biaya perbaikan dan pengobatan yang diperlukan.
-
Mengurangi Beban Hukum
Kewajiban hukum atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga bisa sangat berat. Asuransi TPL membantu mengurangi beban ini dengan menanggung biaya hukum dan kompensasi yang mungkin diperlukan untuk menyelesaikan klaim dari pihak ketiga.
-
Keamanan dan Ketentraman
Dengan memiliki asuransi TPL, tertanggung bisa merasa lebih tenang dalam berkendara karena mengetahui bahwa mereka memiliki perlindungan jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Ini membantu mengurangi stres dan kekhawatiran saat berada di jalan raya.
-
Kewajiban Hukum
Di banyak negara, memiliki asuransi TPL adalah wajib untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Ini berarti bahwa memiliki asuransi TPL tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga memastikan bahwa tertanggung mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
-
Perlindungan terhadap Kerusakan Properti
Asuransi TPL juga mencakup kerusakan yang ditimbulkan pada properti milik pihak ketiga. Misalnya, jika kendaraan tertanggung menabrak pagar atau bangunan milik orang lain, asuransi TPL akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian properti tersebut.
-
Perlindungan terhadap Cedera Fisik
Jika kecelakaan yang disebabkan oleh tertanggung mengakibatkan cedera fisik pada orang lain, asuransi TPL akan menanggung biaya perawatan medis, rehabilitasi, atau bahkan biaya kompensasi yang diperlukan oleh pihak ketiga yang terluka.
-
Perlindungan bagi Pihak Ketiga
Manfaat utama asuransi TPL adalah memberikan perlindungan kepada pihak ketiga yang mungkin dirugikan oleh tindakan tertanggung. Ini mencakup biaya medis, kerusakan properti, dan kompensasi lain yang mungkin diperlukan untuk memulihkan keadaan pihak ketiga yang dirugikan.
Syarat Klaim Asuransi Mobil Pihak Ketiga
Untuk mengajukan klaim asuransi TPL, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat klaim asuransi mobil pihak ketiga.
- Laporan Polisi
Laporan polisi merupakan dokumen penting yang membuktikan bahwa kecelakaan telah terjadi dan mencatat detail kejadian tersebut. Pastikan Anda segera melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang dan mendapatkan salinan laporan polisi.
- Surat Tuntutan dari Pihak Ketiga
Surat tuntutan ini biasanya mencakup klaim ganti rugi yang diajukan oleh pihak ketiga yang mengalami kerugian atau cedera akibat kecelakaan tersebut.
- Dokumen Identitas
Fotokopi KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
- Surat Keterangan dari Asuransi Anda
Beberapa perusahaan asuransi meminta surat keterangan dari perusahaan asuransi Anda sendiri yang menyatakan bahwa Anda telah melaporkan kecelakaan tersebut.
- Bukti Foto
Foto kerusakan pada kendaraan pihak ketiga dan kendaraan Anda. Foto lokasi kejadian kecelakaan juga sangat membantu dalam proses klaim.
- Bukti Pembayaran (Jika Ada)
Jika Anda sudah membayar biaya perbaikan atau pengobatan pihak ketiga, sertakan bukti pembayaran tersebut sebagai bagian dari dokumen klaim.
Tips Klaim Asuransi TPL Diterima
Setiap orang yang mengajukan klaim TPL asuransi pasti berharap klaimnya disetujui. Sayangnya, penggantian TPL bersifat klaim, yang berarti pihak asuransi masih mungkin menolak atau tidak menyetujuinya.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena ada beberapa cara yang dapat meningkatkan kemungkinan klaim TPL Anda diterima; ini termasuk di bawah ini:
- Pihak tertanggung tidak mengambil klaim yang tidak dapat diterima. Sebagai contoh, terlambat mengajukan laporan, meminjam mobil kepada orang yang tidak memiliki SIM, dan melakukan pelanggaran lalu lintas.
- Mengisi semua formulir pengajuan yang diminta oleh pihak asuransi, termasuk mengisi fotokopi SIM, KTP, STNK, dan bahkan surat keterangan dari kepolisian.
- Kendaraan tidak dijadikan objek sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
- Melampirkan bukti kerugian yang disebabkan karena kecelakaan. Caranya kirim dokumentasi dari bagian mobil yang rusak.
- Menjabarkan kronologi kecelakaan sesuai fakta. Pasalnya, jika ketahuan berbohong maka pengajuan klaim TPL asuransi bisa ditolak.
- Memastikan bahwa wilayah pertanggungan sesuai dengan isi pada polis.
- Tidak menjadikan kecelakaan yang terjadi sebagai kesempatan untuk mencairkan uang asuransi.
Alasan yang Membuat Pengajuan Klaim TPL Ditolak
TPL bersifat pengajuan, jadi tidak ada yang menjamin bahwa TPL akan menanggung semua kerugian pihak ketiga. Namun, sebagai tertanggung Anda harus mengajukan klaim, pihak asuransi yang membuat keputusan akhir.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa pengajuan klaim TLP dapat ditolak:
-
Pelanggaran Lalu Lintas
Jika tertanggung terbukti mengalami kecelakaan karena pelanggaran lalu lintas, pihak asuransi berhak menolak klaim TPL. Semua kecelakaan yang disebabkan oleh melanggar lalu lintas akan dianggap sebagai kelalaian pengemudi atau tertanggung. Hal ini juga dapat menghasilkan tuntutan hukum dari pihak ketiga.
-
Mobil Digunakan Oleh Orang Lain
Sangat umum untuk meminjamkan mobil kepada orang lain. Namun, ketika mobil tersebut mengalami kecelakaan hingga pihak ketiga dirugikan, asuransi tidak akan menerima klaim TPL yang diajukan.
Meskipun mobil yang digunakan telah diasuransikan, asuransi akan menganggap bahwa tidak ada hubungan antara pemilik asuransi dan orang lain yang mengemudi mobil tersebut.
Orang lain yang mengemudikan mobil atau pemilik mobil harus membayar ganti rugi secara pribadi jika asuransi menolak pengajuan klaim TPL karena hal ini.
-
Pengemudi Tidak Memiliki SIM
Sudah jelas bahwa mengemudi kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah pelanggaran berat. Setiap pengemudi harus memiliki SIM. Oleh karena itu, meskipun mobil sudah diasuransikan, klaim TPL tidak akan diterima.
Ketika Anda mengendarai mobil, pastikan Anda selalu membawa SIM. Jika SIM Anda mati, urus SIM tersebut segera demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
-
Kejadian Khusus
Asuransi TPL adalah program pertanggungan yang sangat baik untuk menanggung ganti rugi pihak ketiga. Namun, ada beberapa situasi tertentu yang tidak menaungi klaim asuransi TPL. Terorisme, ledakan nuklir, radiasi, perang, pemberontakan, dan lain-lain adalah beberapa kejadian khusus yang dimaksud di sini.
Artinya, jika kejadian tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan Anda atau kendaraan pihak ketiga, masing-masing pihak akan bertanggung jawab atas biaya kerusakan.
Prosedur serta syarat & ketentuan di atas dapat bervariasi tergantung pada penyedia layanan asuransi dan peraturan yang berlaku. Mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga memerlukan beberapa dokumen dan langkah yang harus diikuti dengan seksama. Pastikan memahami syarat dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi agar klaim lancar. Pastikan jika Anda berencana membeli mobil baru, cari tahu program asuransi yang diberikan oleh merek mobil tersebut, seperti asuransi pada Wuling dan beberapa perusahaan penyedia asuransi yang sudah terpercaya.