Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2025
24 April, 2025

Masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari mengenai peraturan ganjil genap, walaupun peraturan ini sudah diuji coba sejak 27 Juli 2016 menggantikan peraturan 3 in 1 yang dirasa kurang efektif. Dan pada kenyataannya, hingga 2024, peraturan ganjil genap ini sudah diperluas area penerapannya, dan membuat orang yang belum sempat beradaptasi menjadi semakin merasa menemui teka teki.
Pemerintah tentunya memiliki tujuan baik mengenai penerapan peraturan ini, yaitu agar jalanan ibukota menjadi lebih mudah dilalui dengan harapan kemacetan yang dapat diurai, karena mengurangi jumlah mobil yang melalui jalan-jalan yang ‘dijagai’ peraturan ini. Yuk, kita pelajari area mana saja yang sudah dilengkapi dengan peraturan ini
Aturan ganjil-genap (gage) di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.
Peraturan ini masih diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil-genap jakarta diberlakukan pada jam sibuk atau rush hour, yaitu pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB. Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan saat tanggal merah atau hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025
Aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku setiap Senin sampai Jumat, tepatnya saat jam sibuk: pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB di sore hari. Namun, kebijakan ini tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Saat ini, sistem ganjil-genap diterapkan di 26 lokasi di Jakarta, seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, hingga kawasan Stasiun Senen.
Baca juga: 4 Sistem Parkir Unik dari Berbagai Negara
Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap Jakarta 2025. Jam ganjil genap Jakarta sendiri dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00 – 10.00 pagi dan 16.00 – 21.00 malam:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Stasiun Senen
Oh ya sebelum melanjutkan membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.
Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan brosur kami yang informatif.
Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol
Menurut situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut daftar jalur penting yang perlu diketahui:
- Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II\
- Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Sepeda motor
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Baca juga: 6 Tips Safety Riding Agar Berkendara Menjadi Aman
Bijaklah untuk mengatur waktu dan rencanakan perjalanan anda sebelumnya. Semoga kini aktivitas anda tetap lancar dan aman. Salam, Drive for A Better Life!
