Jenis Asuransi Mobil, Anda Ingin yang All Risk Atau TLO?
21 Oktober, 2020
Makin banyaknya kendaraan bermotor yang berseliweran di jalan, menimbulkan risiko yang makin tinggi untuk terjadinya kecelakaan di jalan. Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, akan timbul biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik atau pemakai kendaraan. Itulah alasan kenapa Anda membutuhkan asuransi mobil.
Lantas, kenapa mobil Anda membutuhkan asuransi? Pertama adalah untuk memberikan perlindungan bagi pemilik kendaraan terhadap kerugian akibat tidak terduga. Kedua, membantu mengamankan perencanaan keuangan dengan mengatasi segala biaya perbaikan, sehingga tidak perlu merogoh kantong pribadi secara mendadak.
Terakhir, manfaat asuransi memiliki nilai lebih untuk perlindungan mobil, selain perbaikan (asuransi All Risk) atau penggantian unit kendaraaan (asuransi TLO). Nilai lebih ini berupa penawaran bantuan hukum ke pihak ketiga, layanan asuransi jiwa, dan lain-lain.
Bantuan lain seperti penyediaan layanan mobil derek dan mobil pengganti saat kendaraan Anda dirawat di bengkel juga sangat membantu mobilitas Anda tetap lancar. Karena itu, selalu gunakan layanan hotline yang siap membantu 24 jam. Mobil pengganti bermanfaat pada saat mobil yang diasuransikan sedang dalam proses perbaikan di bengkel, sehingga aktifitas keseharian tidak terganggu.
Berdasarkan paparan manfaat di atas tersebut, asuransi kendaraan terbagi menjadi dua:
Asuransi Mobil All Risk
All Risk dapat diartikan menjadi segala risiko. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi mobil All Risk pembiayaannya terbilang mahal.
Namun, Ada beberapa risiko yang tidak terlindungi oleh asuransi mobil All Risk, maka selanjutnya Anda bisa memutuskan untuk memperluas pertanggungan asuransi mobil. Tambahan premi bisa digunakan untuk jaminan perluasan atas risiko di bawah ini:
-
Angin topan, banjir, badai, hujan es, dan tanah longsor
-
Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
-
Huru-hara dan kerusuhan
-
Terorisme dan sabotase
-
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
-
Kecelakaan diri (termasuk biaya pengobatan)
- Asuransi mobil oleh APM (Agen Pemegang Merek)
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Secara harfiah Total Loss Only (TLO) berarti hanya (jika) kehilangan total. Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi kehilangan total. Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan. Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil All Risk.
Sebaiknya Pilih Asuransi yang Mana?
Pilihlah asuransi All Risk jika:
- Harga mobil yang Anda miliki terbilang tinggi sehingga butuh biaya tidak sedikit jika mengalami kerusakan meskipun ringan,
- Anda memiliki usaha rental mobil atau kursus mobil
- Frekuensi pemakaian kendaraan cukup tinggi
- Jalur yang dilewati adalah jalur padat yang berisiko rawan kecelakaan
Bila masih kebingungan juga, Anda bisa melakukan kombinasi TLO dan All Risk. Misalnya, bila mobil yang hendak diasuransikan baru saja keluar dari showroom atau mungkin Anda mengkredit mobil bekas, tidak ada salahnya membeli polis asuransi All Risk di tahun pertama dan kedua. Setelah itu, mobil bisa diasuransikan dengan membeli polis asuransi TLO di tahun ketiga dan selanjutnya.
Jika membeli mobil Wuling, ada beberapa fitur asuransi untuk mobil Wuling yang Anda peroleh dari APM, diantaranya :
- Voucher servis pemeliharaan
- Tahun 1 : 5.000 km, 10.000 km & 20.000 km
- Tahun 2 : 30.000 km & 40.000 km
- Tahun 3 : 50.000km
- Call center 24 jam
- New for Old. Apabila kendaraan mengalami kerugian total akibat risiko yang dijamin polis dalam waktu 6 (enam) bulan pertama dari masa pertanggungan, Penanggung akan memberikan ganti rugi berupa kendaraan baru yang sama atau sejenis merek, tipe dan tahun pembuatannya sesuai yang tercantum dalam ikhtisar polis ini. Kendaraan tersebut tidak lebih baik dari kendaraan yang dipertanggungkan. Apabila/jika tipe tersebut tidak lagi tersedia dipasar, penanggung akan memberikan penggantian uang sejumlah nilai pertanggungan yang tercantum pada ikhtisar polis.
- Towing Service (mobil derek)
- Personal Effect. Penggantian kerugian/kerusakan barang pribadi seperti kacamata, telepon seluler, kamera dan perangkat elektronik pribadi lainnya yang rusak sebagai akibat kecelakaan kendaraan yang dipertanggungkan yang penyebabnya dijamin polis. Maksimum nilai penggantian adalah Rp 2 juta selama periode pertanggungan. Barang yang tidak dijamin adalah uang, hewan, tanaman, barang seni, batu mulia, dan logam mulia.
Banyak orang berpendapat ‘rugi bayar premi’ saat mempertimbangkan membeli produk asuransi mobil. Jika belum berpikir mengasuransikan mobil karena ‘rugi bayar premi’namun memiliki wilayah tinggal rentan kecelakaan, kerusakan akibat cuaca dan suhu, serta kemungkinan terjadinya aksi pencurian, coba pertimbangkan lagi. Karena mengasuransikan mobil mencegah efek kerugian yang lebih besar.
Sumber: otomotifinfo.com & cermati.com