Peraturan Belok Kiri Langsung yang Patut Dipahami Pengemudi
31 Mei, 2024
Di jalan raya, keselamatan dan kelancaran lalu lintas merupakan hal yang utama. Salah satu aspek penting untuk mewujudkan hal ini adalah memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk aturan terkait belok kiri langsung.
Perlu diketahui bahwa aturan belok kiri langsung telah mengalami perubahan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang memperbolehkan belok kiri langsung tanpa berhenti, kini hal tersebut tidak lagi diperbolehkan secara umum. Mari pelajari aturan belok kiri langsung, sanksi pelanggaran, dan dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Apakah Belok Kiri Boleh Langsung?
Dahulu, kendaraan diperbolehkan belok kiri langsung di persimpangan sesuai dengan Undang-Undang LLAJ Nomor 14 Tahun 1992. Aturan ini menyatakan bahwa belok kiri di persimpangan bisa dilakukan tanpa berhenti, kecuali jika ada rambu-rambu yang menetapkan sebaliknya. Namun, peraturan tersebut kini sudah tidak berlaku lagi.
Peraturan belok kiri langsung kini digantikan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 112 Ayat (33) UU LLAJ menyatakan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh APILL.
Artinya, pengemudi diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Belok kiri langsung tidak diperbolehkan tanpa rambu “belok kiri langsung” atau “belok kiri jalan terus”.
Masalah yang Timbul Jika Belok Kiri Langsung
Mengganggu Arus Lalu Lintas dari Arah Kanan
Belok kiri langsung tanpa memperhatikan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dapat mengganggu arus lalu lintas dari arah kanan. Di persimpangan yang sibuk, pengemudi yang belok kiri langsung dapat menghalangi kendaraan dari arah kanan yang memiliki prioritas jalan berdasarkan isyarat lampu lalu lintas.
Meningkatkan Risiko Kecelakaan
Belok kiri langsung tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas dan rambu yang ada dapat menyebabkan kebingungan dan bentrokan antar pengemudi, serta meningkatkan risiko kecelakaan karena pengemudi dari arah kanan mungkin tidak mengantisipasi adanya kendaraan yang belok kiri tanpa berhenti.
Selain itu, pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan di persimpangan juga bisa terkena dampak dari pengemudi yang tidak berhenti sesuai dengan isyarat lalu lintas.
Menyebabkan Kemacetan
Ketika pengemudi memutuskan untuk belok kiri langsung tanpa memperhatikan isyarat lalu lintas, ini bisa menyebabkan kemacetan, terutama di persimpangan yang padat. Pengemudi lain mungkin harus berhenti mendadak atau mengubah jalur untuk menghindari tabrakan, yang dapat memperlambat arus lalu lintas secara keseluruhan. Hal ini bisa menyebabkan penumpukan kendaraan dan memperparah kemacetan di sekitar persimpangan.
Sanksi Jika Pengemudi Melanggar
Bagi mereka yang berani nekat melanggar rambu lalu lintas, ada konsekuensi yang harus dihadapi. Sesuai dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 ayat 1 menegaskan bahwa pelanggar lalu lintas akan dikenai sanksi. Dalam pasal tersebut, setiap pengendara yang terbukti melanggar aturan akan dihadapkan pada pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.
Memahami dan mematuhi aturan belok kiri langsung sangat penting untuk keselamatan di jalan raya. Ingatlah untuk selalu memperhatikan rambu dan marka lalu lintas, serta gunakan lampu sein dengan benar saat hendak berbelok. Dengan memahami hal ini, diharapkan Anda dapat berkendara dengan lebih aman, bertanggung jawab, dan disiplin untuk menciptakan budaya lalu lintas yang positif.