Rambu Lalu Lintas Lengkap dengan Gambar dan Artinya
22 Juli, 2024
Rambu lalu lintas merupakan bagian penting dari perlengkapan jalan yang terdiri dari lambang, huruf, angka, kalimat, atau kombinasi lainnya yang bertujuan sebagai peringatan, larangan, perintah, atau panduan bagi pengguna jalan. Terdapat lebih dari 10 jenis rambu-rambu lalu lintas yang masing-masing memiliki fungsi dan artinya. Secara keseluruhan, fungsi utama rambu lalu lintas adalah mengatur arus lalu lintas agar tertib dan teratur. Maka dari itu, pengemudi wajib mengenal dan memahami rambu-rambu lalu lintas.
Rambu-rambu ini tidak hanya berperan dalam memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk kepada pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara, tetapi juga diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara garis besar, terdapat 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu lalu lintas Perintah, dan Rambu Petunjuk. Rambu peringatan, larangan, dan perintah bisa dilengkapi dengan papan tambahan. Sedangkan rambu petunjuk bisa dilengkapi dengan nomor rute.
Berikut ini artikel lifestyle Wuling terkait mengenal rambu lalu lintas dan artinya di Indonesia.
Rambu Larangan
Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu lalu lintas warna merah atau rambu larangan yang sering ditemukan di jalan.
1. Stop / Berhenti
Ini adalah rambu lalu lintas stop. Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.
2. Dilarang Masuk
Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.
3. Dilarang Berhenti
Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda “S” dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
4. Dilarang Parkir
Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar yang tengahnya dicoret merah. Huruf P tersebut merupakan singkatan dari kata “parkir”.
Maknanya adalah tidak ada izin untuk kendaraan manapun untuk berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.
Penting untuk dicatat bahwa peraturan serta sanksi terkait parkir di tepi jalan, bahu jalan, atau penggunaan area jalan telah diatur dalam perundangan daerah setempat dan dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.
Sebagai contoh, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 mengenai Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, melarang parkir sembarangan di bahu jalan.
Definisi Tempat Parkir Tepi Jalan Umum merujuk pada area yang digunakan untuk memarkir kendaraan dengan memanfaatkan sebagian ruas jalan yang berada di sisi kiri mengikuti arus lalu lintas, atau tempat parkir kendaraan pada bagian tertentu dari badan jalan, gedung, atau area parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Sanksi bagi Pelanggaran Rambu Dilarang Parkir
Sanksi bagi pelanggaran aturan tentang larangan parkir telah diatur oleh pemerintah. Larangan parkir sembarangan di lokasi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Contohnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yang mengatur larangan parkir sembarangan.
Dalam pelaksanaan urusan transportasi di daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.
Penindakan ini berlaku bagi pelanggar yang melakukan hal-hal berikut:
- Memasuki area lajur dan atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan.
- Menyalahgunakan fungsi fasilitas yang diperuntukkan kepada pejalan kaki.
- Memarkirkan kendaraan di ruang milik jalan yang bukan diperuntukkan sebagai fasilitas parkir.
- Mengendarai kendaraan bermotor perseorangan pada hari yang ditentukan sebagai bebas kendaraan bermotor (Car Free Day).
- Melanggar ketentuan di area pengendalian lalu lintas.
- Mengendarai kendaraan bermotor di area lajur sepeda.
- Menunggu, menaikkan, dan/atau menurunkan penumpang kendaraan bermotor umum di tempat yang tak ditetapkan sebagai area pemberhentian.
- Melanggar persyaratan teknis, keselamatan, dan kelayakan jalan untuk kendaraan bermotor umum.
Secara umum, sanksi terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir di lokasi yang tidak ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Penguncian terhadap ban kendaraan.
- Pencabutan pentil ban kendaraan, yang kemudian dikumpulkan sebagai barang bukti.
- Pelanggar dapat mengambil pentil kendaraannya kembali dengan membawa surat tilangan dari kepolisian. Setelah pertukaran surat tilangan dengan pentil, petugas Dinas Perhubungan dapat memasang kembali ban kendaraan tersebut.
- Pemindahan kendaraan ke tempat parkir yang resmi dan atau penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan cara penderekan.
Praktik parkir liar di badan jalan dapat menyebabkan penyempitan ruang lalu lintas. Hal ini mengakibatkan pengurangan kecepatan kendaraan dan berpotensi menimbulkan kemacetan yang merugikan banyak pengguna jalan.
Sanksi yang diberlakukan lebih mengutamakan efek jera bagi pelanggar parkir sembarangan. Mereka dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp. 500.000,- sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda ini diberikan melalui tilangan slip biru oleh kepolisian, yang kemudian harus dibayarkan melalui Bank BRI.
Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menderek kendaraan yang parkir sembarangan melalui petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan ini sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek, dengan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Besaran biaya penderekan ini diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yakni sebesar Rp. 500.000,- per hari per kendaraan yang diderek karena parkir sembarangan. Pembayaran biaya ini dilakukan langsung ke Bank DKI.
Area Dilarang Parkir
Area parkir dilarang merupakan kebijakan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah demi menjaga kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. Terdapat beberapa lokasi yang telah ditetapkan dengan rambu “Dilarang Parkir” guna memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Berikut adalah sepuluh lokasi yang termasuk dalam ketentuan tersebut:
- Fasilitas tempat pejalan kaki dan atau lintasan sepeda.
- Area dekat lampu lalu lintas dan atau perlintasan pejalan kaki.
- Tikungan, bahu jalan, dan atau jembatan.
- Area yang berhadapan dan atau dekat dengan kendaraan yang berhenti di sisi jalan lain, yang menyempitkan ruang jalan.
- Jalan utama dan atau jalur untuk kecepatan tinggi.
- Jarak 6 meter dari persimpangan atau 9 meter dari pemberhentian bus, kecuali jika terdapat kondisi yang mengakibatkan kerusakan. Selain itu, tidak diperbolehkan berhenti atau parkir dalam radius 3 meter dari hidran pemadam kebakaran atau yang dapat menghambat akses kendaraan pemadam ke hidran.
- Menghadap ke bagian depan mobil yang mengarah ke arah lalu lintas yang berlawanan.
- Jalan layang, terowongan, dan atau di sisi jalan yang menuju ke arah jalan layang dan atau terowongan.
- Area jalan yang berada dalam kondisi licin.
- Di atas pinggiran rumput dan atau area bahu jalan.
Sepuluh area yang dilarang untuk parkir telah diatur dalam Undang-Undang. Namun, bagaimana jika terjadi keadaan darurat, seperti mobil tiba-tiba mogok di area tersebut?
Penting untuk diketahui, dalam Pasal 121 Bagian Kedua dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan mengenai parkir yang diizinkan dalam kondisi darurat.
Pasal ini menegaskan bahwa apabila kendaraan bermotor terpaksa parkir karena situasi darurat, pengemudi wajib menandai dengan segitiga pengaman, lampu peringatan bahaya, atau tanda peringatan lainnya.
Namun, masalah sering muncul terkait parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu. Banyak yang salah mengira bahwa aturan dari rambu hanya berlaku di bawahnya. Namun, parkir di belakang, sebelum, atau sesudah rambu tetap dianggap pelanggaran menurut aturan yang berlaku, dan dapat berujung pada denda.
Ketika mesin mati dan pengendara meninggalkan kendaraan meskipun hanya untuk beberapa meter atau menit saja, itulah yang dianggap sebagai parkir.
Jika ada rambu di area parkir, aturan dilarang parkir berlaku di sekitar area hingga terlihat rambu lalu lintas berikutnya. Meskipun demikian, masih diperbolehkan untuk berhenti di area tersebut dengan syarat mesin mobil tetap hidup dan lampu sein dinyalakan sebagai tanda peringatan.
5. Dilarang Putar Balik
Rambu putar balik yang telah dicoret menandakan larangan bagi pengendara untuk melakukan manuver putar balik. Rambu ini umumnya terdapat di persimpangan jalan serta di ruas jalan yang hanya dapat dilalui satu arah. Fungsinya adalah mencegah kemacetan yang mungkin terjadi akibat antrian kendaraan yang ingin melakukan putar balik.
Kegiatan putar balik diatur di lampu lalu lintas dengan larangan yang tegas. Tidak diperkenankan untuk melakukan putar balik di jalur yang memiliki marka atau tanda larangan putar balik. Larangan ini juga berlaku di persimpangan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas, kecuali terdapat tanda yang memperbolehkan putar balik.
Pelanggaran terhadap rambu larangan putar balik dapat dikenai sanksi hukuman pidana selama 2 bulan. Besaran denda tilangnya diatur berdasarkan jenis pelanggaran yang termaktub dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda atas pelanggaran rambu larangan putar balik ditetapkan sebagai berikut:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar rambu lalu lintas diharuskan membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau menghadapi hukuman penjara maksimal selama 2 bulan (sesuai Pasal 287 ayat 1). Artinya, denda untuk pelanggaran rambu larangan putar balik adalah sebesar Rp 500.000.
6. Dilarang Belok Kiri
Belok kiri dicoret kebanyakan ditemukan di jalan satu arah, meskipun ada juga yang dipasangkan di area persimpangan. Larangan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil dan pelarangan belok kiri biasanya untuk menghindarkan kemacetan atau penumpukan kendaraan.
7. Dilarang Belok Kanan
Belok kanan dicoret tentu melarang para pengendara untuk berbelok ke arah kanan dan larangan ini biasanya menghindarkan adanya tabrakan antara pengendara di lajur kiri dengan kanan.
Rambu Peringatan
Rambu lalu lintas peringatan juga banyak ditemukan di jalan dan identik memiliki warna kuning dengan lambang yang berwarna hitam. Kebanyakan rambu lalu lintas peringatan memiliki bentuk menyerupai belah ketupat dan informasi dalam rambu peringatan biasanya memberikan kewaspadaan kepada pengendara dengan tantangan jalan yang ada di depan.
1. Tiga panah melingkar
Tiga panah melingkar merupakan rambu peringatan yang menandakan adanya persimpangan atau bundaran, sehingga pengendara harus berhati-hati dan mengurangi kecepatan berkendara.
2. Seru (!)
Rambu lalu lintas peringatan rambu lalu lintas tanda seru biasanya memberikan kewaspadaan ke pengendara, agar lebih berhati-hati saat memasuki suatu jalur.
3. Plus (+)
Apabila Anda menemukan rambu peringatan dengan tanda plus, maka akan menemukan persimpangan empat dan pengendara diharapkan memperlambat laju kendaraan.
4. Plus Dihapus Bagian Kanan
Tanda plus dihapus bagian kiri merupakan rambu yang menunjukkan adanya persimpangan tiga sisi dan salah salah satunya ke arah kanan.
5. Plus Dihapus Bagian Kiri
Apabila Anda menemukan rambu ini, maka akan menemukan persimpangan dengan tiga sisi dan ada satu arah yang ke kiri.
6. Panah Atas dan Bawah
Panas atas dan bawah menandakan bahwa jalur yang bisa dilalui yaitu lajur atas dengan bawah.
7. Orang Berjalan
Ketika Anda menemukan tanda orang berjalan kaki, maka menunjukkan bahwa area tersebut untuk para pejalan kaki.
Rambu Perintah
Secara umum, ada macam macam gambar rambu lalu lintas yang sering ditemukan di jalan dan setiap rambu pasti memiliki kegunaan yang berbeda-beda. Rambu lalu lintas perintah menjadi salah satu jenis rambu yang bisa Anda temukan di jalan. Arti rambu lalu lintas ini adalah wajib dipatuhi para pengguna agar menghindarkan pengendara dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Rambu perintah biasanya memiliki papan yang berwarna biru bulat atau bundar dan pada bagian lambangnya biasanya berwarna putih. Ini dia macam-macam rambu lalu lintas perintah yang sering ditemukan dan harus dipahami perintahnya dengan baik.
1. Wajib Mengikuti Arah Kiri
Rambu wajib mengikuti arah kiri mengharuskan pengguna jalan untuk membawa kendaraan mengikuti jalur ke arah kiri.
2. Wajib Mengikuti Arah Kanan
Rambu wajib mengikuti arah kanan mengharuskan pengguna jalan untuk mengendarai kendaraan ke arah kanan.
3. Wajib Mengikuti Arah yang Ditunjuk: Belok Kiri
Tanda rambu lalu lintas wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kiri, mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kiri.
4. Wajib Mengikuti Arah yang Ditunjuk: Belok Kanan
Tanda rambu lalu lintas wajib mengikuti arah yang ditunjuk, belok kanan, mengharuskan pengendara untuk membelokkan kendaraan ke arah kanan.
5. Wajib Berjalan Lurus ke Depan
Rambu lalu lintas wajib berjalan lurus ke depan merupakan rambu perintah yang mewajibkan pengendara untuk terus lurus dan rambu ini seringkali ditemukan di jalan searah atau jalan tol. Panah atas melarang para pengendara untuk berbelok atau melakukan balik arah.
6. Lajur atau Bajian Jalan yang Wajib Dilewati, Kiri
Rambu lalu lintas lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati, kiri mengharuskan pengendara untuk mengikuti jalur atau lajur kiri.
7. Lajur atau Bajian Jalan yang Wajib Dilewati, kanan
Rambu lalu lintas lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati, kanan mengharuskan para pengendara untuk mengikuti jalur ke arah kanan.
8. Perintah Kecepatan Minimum yang Diwajibkan
Apabila melihat rambu perintah kecepatan minimum yang diwajibkan, maka pengguna jalan tidak boleh membawa kendaraan di bawah atau melebihi batas kecepatannya. Dengan melihat rambu ini, maka pengendara bisa mengetahui kecepatan terbaik dan aman dalam berkendara. Berdasarkan gambar, maka kecepatan kendaraan harus 60 km/jam.
Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk merupakan jenis rambu lalu lintas yang menandakan petunjuk arah, sehingga pengendara tidak tersesat. Rambu petunjuk biasanya memiliki gambar yang variatif, sehingga sangat terlihat unik dan keren.
Yang harus diperhatikan pada rambu petunjuk di rambu lalu lintas adalah:
- Rambu pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan, dan rambu penegas jurusan yang memberikan petunjuk arah menuju kota, daerah, atau wilayah serta rambu yang menunjukkan nama jalan, memiliki warna dasar hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih.
- Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, kemudian huruf kecil, atau bisa juga seluruhnya menggunakan huruf kapital atau huruf kecil.
- Khusus untuk rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata, warna dasarnya adalah coklat dengan lambang atau tulisan berwarna putih.
- Rambu yang menunjukkan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu yang berisi kata-kata atau tempat khusus, memiliki warna dasar biru.
Berikut ini adalah beberapa rambu petunjuk yang sering ditemukan di jalan.
1. Arah Kota di Persimpangan
Tanda arah kota di persimpangan biasanya menandakan petunjuk jurusan ke sebuah lokasi dan petunjuk ini biasanya ditemukan di berbagai persimpangan jalan.
2. Arah Kota
Tanda arah kota biasanya menjadi petunjuk arah untuk pengendara, agar pengendara mengambil lajur yang tepat saat ingin datang ke sebuah daerah.
3. Jalan Tol
Tanda jalan tol merupakan petunjuk untuk pengendara, apabila sebentar lagi akan memasuki area jalan tol.
4. Rumah Sakit
Tanda rumah sakit tentu menjadi petunjuk bagi pengendara, bahwa di depan ada sebuah rumah sakit.
5. POM Bensin
Tanda pom bensin menjadi petunjuk yang tepat untuk pengendara yang ingin mengisi bahan bakar kendaraannya.
6. Tempat Tidur
Apabila Anda menemukan tanda ranjang atau tempat tidur, maka akan segera menemukan sebuah hotel atau penginapan.
7. Bus
Tanda bus biasanya menandakan tempat berhentinya bus atau tempat bus mencari penumpang.
Rambu Papan Tambahan
Papan tambahan adalah bagian dari rambu lalin yang ditambah tepat di bawah rambu utama. Penggunaan tanda ini, biasa untuk memuat keterangan tambahan. Adapun keterangan yang sering ditambahkan adalah jarak, waktu berlaku hingga jenis kendaraan tertentu. Papan tambahan dibuat dengan warna dasar putih yang dipadukan dengan tulisan hitam. Papan tambahan dibuat tidak melebihi rambu utama.
Yang harus diperhatikan pada rambu papan tambahan di rambu lalu lintas adalah:
- Papan tambahan digunakan untuk memuat keterangan yang diperlukan untuk menyatakan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu, jarak-jarak dan jenis kendaraan tertentu atau perihal lainnya sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
- Papan tambahan ditempatkan dengan jarak 5 sentimeter sampai dengan 10 sentimeter dari sisi terbawah daun rambu dengan ketentuan lebar papan tambahan secara vertikal tidak melebihi sisi daun rambu.
- Persyaratan papan tambahan:
- Papan tambahan menggunakan warna dasar putih dengan tulisan dan bingkai berwarna hitam.
- Papan tambahan tidak boleh menyatakan suatu keterangan yang tidak berkaitan dengan rambunya sendiri.
- Pesan yang termuat dalam papan tambahan harus bersifat khusus, singkat, jelas dan mudah serta cepat dimengerti oleh pengguna jalan
- Ukuran perbandingan papan tambahan antara panjang dan lebar adalah 1 : 2.
Rambu Nomor Rute
Jenis rambu lalin terakhir yang Wuling bahas adalah rambu nomor rute jalan. Adapun nomor rute pada rambu jalan ini adalah pembubuhan kode angka yang difungsikan untuk identitas ruas jalan. Identitas ini menunjukkan rute perjalanan. Penomoran ini diatur sedemikian rupa sehingga bisa dengan gampang dikenal dalam bentuk model jaringan jalan.
Rambu nomor rute jalan terbagi atas nasional, tol, dan provinsi. Nomor rute jalan nasional hanya dipakai di Pulau Jawa, Sumatera, dan Bali. Di jawa penomoran rute dari 1 hingga 38. Daerah Sumatera dari 1 hingga 55. Sedangkan Bali, dari 1 hingga 6. Untuk nomor rute jalan tol, terdapat 1 nomor rute di Pulau Bali, 11 nomor di Jawa, dan 5 nomor rute jalan di Sumatera.
Muatan rambu nomor rute jalan nasional berisi paduan tulisan nasional dan warna dasar merah, diikuti kode wilayah provinsi. Pada bagian bawahnya berisi nomor rute. Untuk rambu nomor rute jalan tol berisi tulisan tol dengan warna dasar merah, diikuti kode area provinsi. Bagian bawah dituliskan nomor rute, Sedangkan rambu nomor rute jalan raya provinsi berisi tulisan provinsi dengan warna dasar biru dan diikuti simbol atau kode jalan kabupaten/kota. Bagian bawahnya adalah nomor rute jalan.
Ketentuan urutan nomor rute tiap jenis jalan adalah sebagai berikut:
- Nomor ganjil dengan awalan angka 1 di tiap pulau difungsikan untuk ruas jalan memanjang pulau atau sejajar dengan garis pantai.
- Penomoran yang berikutnya dibuat dimulai dari kiri-kanan, atas-bawah hingga ruas jalan yang ada di pulau telah selesai dipetakan.
- Nomor genap dengan awalan angka 2 di tiap pulau difungsikan untuk ruas jalan yang melintangi pulau.
- Penomoran untuk ruas jalan baru melanjutkan penomoran yang telah ada.
- Khusus Pulau Sulawesi, penomoran rute dimulai dari bagian bawah hingga atas pulau.
Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.
Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan brosur kami yang informatif.
Warna Rambu Lalu Lintas
Terdapat macam-macam warna rambu lalu lintas yang ada di dalam aturan lalin. Anda pastinya juga menyadari tentang warna rambu lintas. Namun, apa Anda tahu arti dari warna rambu lalu lintas ini? Masing-masing dari warna rambu lalin ini mempunyai artinya tersendiri yang sudah patut diketahui, khususnya, bagi Anda yang sering berkendara setiap hari. Secara umum, terdapat 5 warna rambu lalu lintas, yakni kuning, hijau, merah, biru, dan putih. Berikut ini penjelasannya.
1. Kuning
Warna kuning pada rambu lalu lintas difungsikan untuk peringatan, kemungkinan bahaya, dan tempat rawan. Penggunaan warna rambu lalin ini, secara umum, pada lokasi tanjakan, turunan, jalanan licin, dan belokan yang tajam. Warna kuning ini menjadi dasar pada rambu lalu lintas yang dipadukan dengan tulisan atau gambar berwarna hitam. Tujuan perpaduan warna ini agar tanda lalu lintas ini mudah terlihat secara cepat.
2. Hijau
Warna hijau jadi warna dasar pada rambu lalin yang paling sering ditemukan. Biasanya, warna ini digunakan untuk memberikan info jalan pada pengendara kendaraan. Penggunaan warna ini pada rambu, biasanya, digunakan untuk memberikan info jurusan, batas wilayah, nama tempat, lokasi fasilitas umum, daerah, hingga info yang lainnya. Agar dapat dengan mudah dibaca, warna ini dipadukan dengan lambang, huruf/angka, serta garis berwarna putih.
3. Merah
Rambu lalin yang berwarna merah difungsikan untuk info larangan. Contoh rambu lalu lintas yang digunakan menggunakan warna ini adalah dilarang parkir, dilarang menyalip, dilarang berhenti, serta larangan lainnya. Rambu ini akan terus berlaku sepanjang jalan hingga terlihat lagi rambu akhir larangan. Warna merah ini biasanya digunakan pada garis tepi saja. Bagian dasarnya diberi warna putih dengan angka dan huruf berwarna hitam.
4. Biru
Simbol rambu lalu lintas yang berwarna biru difungsikan untuk info perintah wajib bagi pengguna jalan. Tanda lalin ini sering sekali ditemukan pada perempatan di pinggir jalan dan lampu merah. Contoh rambu yang menggunakan warna ini adalah menyebrang jalan harus lewat zebra cross, dan belok kanan langsung di lampu merah. Warna biru digunakan sebagai dasar pada rambu lalin. Perpaduan warnanya adalah dengan putih dan hitam untuk gambar serta tulisannya.
5. Putih
Warna rambu lalu lintas terakhir yang Wuling bahas adalah putih. Putih digunakan sebagai dasar rambu yang dipadukan dengan hitam untuk gambar, angka dan tulisan. Rambu ini difungsikan sebagai isyarat akhir larangan. Adapun contoh larangannya seperti, batas akhir larangan sebelumnya.
6. Cokelat
Rambu lalu lintas berwarna cokelat memiliki peran sebagai petunjuk arah yang khusus untuk lokasi dan kawasan wisata. Rambu ini berfungsi sebagai penanda atau penyampai informasi spesifik tentang lokasi dan kawasan wisata.
Rambu lalu lintas berwarna cokelat memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Dasar berwarna coklat
- Garis tepi berwarna putih
- Lambang dalam berwarna putih
- Teks atau angka dalam warna putih
Rambu lalu lintas berwarna cokelat umumnya ditempatkan di tepi jalan, persimpangan, atau lokasi strategis lainnya. Fungsinya adalah memberikan informasi kepada para pengguna jalan mengenai lokasi serta kawasan wisata yang terdapat di sekitar jalan tersebut.
Pemahaman akan makna dari rambu lalu lintas berwarna cokelat penting bagi keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan. Dengan memahami arti dari rambu tersebut, pengguna jalan dapat mengidentifikasi lokasi serta kawasan wisata yang ada di sekitar jalur perjalanan mereka. Hal ini menjadi kunci dalam merencanakan perjalanan dengan lebih efektif.
FAQ Traffic Sign
Banyak pertanyaan tentang traffic sign dan atau rambu lalu lintas. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan tentang traffic sign yang dimaksud mulai dari apa itu jalan raya, hingga ciri warna dasar rambu lalu lintas peringatan beserta artinya
Jelaskan Rambu Lalu Lintas Buatan Morgan?
Rambu Lalu Lintas Buatan Morgan adalah sebuah inovasi dalam dunia lalu lintas yang ditemukan oleh Garret Augustus Morgan. Rambu lalu lintas ini terdiri dari sebuah tiang dengan ujung berbentuk huruf T yang memiliki tiga sinyal, yaitu “Stop”, “Go”, dan posisi “Stop” untuk semua arah. Inovasi ini menjadi rambu lalu lintas pertama yang menggunakan tiga lampu sinyal, yaitu “berhenti”, “pergi”, dan “hati-hati”. Lampu sinyal pada perangkat ini dapat dengan mudah diubah oleh seorang petugas pengatur lalu lintas.
Mengapa Pengguna Jalan Harus Mematuhi Aturan dan Rambu Lalu Lintas?
Pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas dapat berdampak serius pada keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Beberapa dampak yang sering disebutkan dalam sumber-sumber adalah sebagai berikut:
- Sanksi Tilang: Pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan pengemudi mendapatkan tilang dan menerima hukuman yang sesuai dengan pelanggarannya.
- Risiko Kecelakaan: Pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan.
- Gangguan Terhadap Pengguna Jalan Lainnya: Pelanggaran lalu lintas dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
- Penularan Kebiasaan Buruk: Banyak orang yang tidak taat pada aturan lalu lintas terinspirasi dari pelanggaran yang dilakukan orang lain. Jika perilaku ini dibiarkan tanpa teguran, pelanggaran akan menjadi hal yang umum dilakukan. Bahkan, mereka yang taat pada aturan akan dianggap aneh atau dicap sebagai orang yang berlagak, padahal mereka hanya melaksanakan yang benar.
- Ancaman Terhadap Keselamatan: Pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar.
- Konsekuensi Hukum: Pelanggaran lalu lintas dapat mengakibatkan sanksi hukum berupa denda atau bahkan penjara.
- Penyebab Kemacetan: Pelanggaran lalu lintas dapat menjadi faktor penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas.
- Peningkatan Risiko Kecelakaan: Pelanggaran lalu lintas dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di jalan.
- Biaya Transportasi Meningkat: Pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan biaya transportasi meningkat karena harus membayar denda atau memperbaiki kendaraan yang rusak akibat pelanggaran.
- Risiko Kecelakaan Fatal Meningkat: Pelanggaran lalu lintas dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Dalam kesimpulannya, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas memiliki dampak serius terhadap keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, serta dapat berakibat pada biaya dan sanksi hukum yang signifikan. Oleh karena itu, penting bagi semua pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas, serta mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab.
Apa Arti Rambu Bergambar Ranjang Putih Bersilang Merah?
Rambu bergambar ranjang putih bersilang merah menunjukkan bahwa tidak jauh dari lokasi tersebut terdapat sebuah rumah sakit. Rambu lalu lintas dapat berupa gambar atau tulisan dan berfungsi sebagai pemandu jalan atau pemberi informasi lain saat seseorang sedang melakukan perjalanan. Rambu petunjuk dapat berupa gambar atau tulisan dan berfungsi sebagai pemandu jalan atau memberikan informasi lain saat seseorang sedang melakukan perjalanan. Rambu larangan menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini adalah berwarna putih dan dapat berisi gambar atau tulisan.
Apa Rambu Petunjuk yang Berwarna Biru?
Rambu petunjuk berwarna biru memiliki arti dan fungsi sebagai rambu perintah yang menunjukkan jalur yang harus dilewati oleh pengemudi.
Rambu Apa yang Dipasang pada Persimpangan Empat?
Pada persimpangan empat sebaiknya dipasang rambu lalu lintas simpang empat. Traffic sign ini punya fungsi buat mengingatkan para pengguna jalan supaya bersikap hati-hati atas adanya bahaya yang mengintai di persimpangan empat jalan.
Apa Ciri Warna Dasar Rambu Peringatan?
Rambu peringatan lalu lintas mempunyai ciri warna dasar kuning. Warna rambu lalu lintas ini menginformasikan peringatan atas adanya kemungkinan bahaya dan atau lokasi rawan yang ada di posisi depan pemakai jalan.
Keluarga Wuling, itulah penjelasan lengkap topik trivia mengenai warna, artinya dan gambar pada rambu lalu lintas. Ingat, selalu patuhi peraturan selama di perjalanan, ya. Macam macam tanda di tempat umum ini merupakan hal yang harus selalu keluarga wuling taati di jalan. Jangan lupa, liat produk Wuling yang ada di website ini ya! Jangan lupa lihat produk andalan kami ya seperti Alvez, Almaz RS, dan mobil Wuling EV yang menjadi idoa baru di Indonesia, Air ev.