Menghitung Berapa Pajak Mobil listrik Wuling Air ev
29 Mei, 2024
Wuling Air ev, menjadi salah satu mobil listrik paling laris dari Wuling. Sampai saat ini mobil listrik pertama yang dirilis oleh Wuling di Indonesia ini sudah banyak ditemui di jalanan Tanah Air. Banyak sekali masyarakat di kota-kota besar sudah menggunakan Wuling Air ev sebagai kendaraan untuk mobilitas sehari-hari.
Sebagai mobil yang ramah lingkungan, Air ev menjadi mobil listrik yang mendapatkan banyak sekali insentif pajak dari pemerintah. Dari berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah yang mendukung ekosistem mobil listrik di Indonesia, membuat pajak mobil listrik semakin murah dan dapat dinikmati oleh semua kalangan.
Bila dibandingkan dengan pajak mobil berbahan bakar minyak, tentu perbandingannya sangat jauh sekali. Pajak mobil konvensional, bisa mencapai puluhan juta. Sedangkan untuk mobil listrik, untuk pajak yang terjangkau ini mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pajak tahunan yang harus dibayarkan.Nah, untuk mengetahui besaran biaya pajak yang harus dibayar dengan memiliki Wuling Air ev, mari simak penjelasan di bawah ini:
Pajak Wuling Air ev
Memiliki kendaraan, tentu harus membayar pajak setiap tahunnya. Namun untuk mobil listrik, tentu berbeda dengan pajak mobil konvensional yang pajak tahunannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Berkat langkah konkret pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan kebijakan untuk mobil listrik, kini biaya pajak mobil listrik Wuling semakin ringan.
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan mobil listrik terbaru, tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Melalui peraturan ini pada tahun 2025, mobil listrik dikenakan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0%.
Berikut bunyi Pasal 10, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.:
- Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB
- Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB
Diketahui bahwa dalam pembayaran pajak tahunan, ada beberapa rincian pajak yang harus dibayar oleh objek pajak, atau pemilik mobil. Pajak ini meliputi, PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan biaya administrasi STNK, biaya administrasi TNKB pada tahun pertama dan tahun kelima.
Dari peraturan yang mengatur mobil listrik di Indonesia, bisa disimpulkan bahwa pajak tahunan yang dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya SWDKLLJ pada setiap tahunnya, lalu biaya administrasi TNKB dan biaya administrasi STNK pada tahun pertama dan tahun kelima. Untuk PKB sendiri karena mendapatkan insentif dan hanya membayar 0% sehingga tidak ada biaya yang harus dibayarkan mulai tahun 2025.
Besaran dari biaya pajak yang harus dibayar pemilik Wuling Air ev ini untuk SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu. Lalu untuk biaya biaya administrasi STNK adalah Rp200 ribu, dan biaya administrasi TNKB adalah Rp100 ribu pada tahun pertama dan tahun kelima.
PPN Wuling Air ev
Sebagai mobil listrik produksi Wuling yang dibuat pabrik di Cikarang, Jawa Barat Wuling Air ev telah melampaui ambang batas Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% dari pemerintah. Dengan begitu mobil listrik pertama dari Wuling ini mendapatkan insentif PPN sebesar 10%. Sehingga apabila Anda membeli Air ev akan mendapatkan insentif kurang lebih Rp20 jutaan karena hanya membayar PPN 1% saja.
Berikut harga dari Wuling Air ev yang sudah mendapat insentif PPN 10% dari pemerintah:
- Air ev – Long Range dari Rp302 juta menjadi Rp275 juta
- Air ev – Standar Range dari Rp246 juta menjadi Rp224 juta
- Air ev Lite dari Rp209 juta menjadi Rp190 juta
Setelah menyimak penjelasan di atas mengenai pajak dari Wuling Air ev, tentu perbandingan pajaknya dengan mobil konvensional atau mobil berbahan bakar minyak terpaut cukup jauh. Kini dengan kebijakan baru dari pemerintah, mobil listrik semakin terjangkau untuk semua kalangan masyarakat di Indonesia.