Mengenal Marka Jalan di Indonesia dan Artinya
8 Maret, 2023
Bagi Anda yang sering berkendara di jalanan pasti sudah tidak asing dengan marka jalan. Ini merupakan bagan dari rambu lalu lintas yang berupa gambar garis melintang, membujur atau serong yang berfungsi untuk mengarahkan arus kendaraan.
Keberadaan marka jalan memiliki peran yang sangat penting untuk jalur lalu lintas. Tanda yang membentuk garis-garis ini diperlukan untuk mengarahkan arus lalu lintas agar lebih teratur. Marka tergambar di atas permukaan dengan warna putih, kuning atau merah.
Lalu apa sebenarnya fungsi marka jalan itu? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jenis dan Fungsi Marka Jalan
Ada beberapa jenis marka jalan yang bisa dibedakan berdasarkan bentuk dan warnanya. Berikut ini beberapa jenis dan fungsi marka jalan adalah sebagai berikut:
1. Garis Putih Tanpa Putus
Marka jalan yang berupa garis putih tanpa putus biasa berada di tengah jalan tikungan atau di tengah jembatan. Fungsi dari marka jenis ini adalah sebagai rambu lalu lintas kepada pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain dan harus berada tetap di jalur masing-masing.
2. Garis Putih Putus-Putus
Marka jalan jenis ini biasanya terdapat di tengah jalan. Fungsi dari marka jalan adalah mengizinkan pengendara untuk berubah jalur atau mendahului kendaraan lain namun harus tetap mempertimbangkan kondisi dari arah yang berlawanan.
3. Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Marka jalan jenis ini sebenarnya cukup jarang ditemukan di Indonesia. Biasanya marka berupa satu garis kuning tanpa putus lebih umum ditemukan di jalanan negara-negara Eropa. Fungsi dari marka jalan jenis ini adalah untuk memberi tanpa bahwa pengemudi boleh menyalip kendaraan di garis putih namun tidak boleh keluar dari garis kuning.
4. Dua Garis Putih/ Kuning Tanpa Putus
Jenis marka jalan ini biasanya berada di rute utama lintas kota. Untuk di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih. Arti dari marka jalan jenis ini adalah pengendara tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain.
5. Satu Garis Kuning Putus-putus di Tepi Jalan
Fungsi dari marka jalan jenis ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping namun tetap harus memperhatikan kondisi pengendara lain.
6. Garis Ganda Putus-Putus dan Tanpa Putus
Marka jenis ini biasanya terdapat di jalanan perkotaan dengan garis putus-putus berwarna putih untuk di Indonesia. Arti atau manfaat marka jalan jenis ini adalah pengendara boleh berada di sisi garis putus-putus untuk berpindah jalur ke sisi sebelahnya. Akan tetapi jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah jalur.
7. Yellow Box Junction
Marka jalan jenis ini biasanya umum ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Untuk di Indonesia, Jakarta dan Bandung sudah menerapkan marka jalan jenis ini. Tujuan dari marka ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci saat kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau berapa di kotak ukuran marka jalan garis kuning ini.
Memahami setiap arti dari marka jalan merupakan keharusan bagi setiap pengendara karena sangat berpengaruh untuk keselamatan diri maupun orang lain. Untuk mempermudah pengendara dalam mengenali marka jalan, Wuling Almaz RS Pro telah dilengkapi dengan fitur ADAS yaitu LDW (Lane Departure Warning) dan LKA (Lane Keeping Assistance) yang bisa membantu mengenali marka jalan sehingga kendaraan bisa tetap melaju di jalur yang tepat. Fitur ini akan memberikan peringatan kepada pengemudi jika mendeteksi kendaraan keluar dari jalurnya.