Memahami TNKB pada Mobil dan Aturan Berlaku
30 September, 2024
Setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wajib memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mengenai TNKB, padahal pemahaman yang baik tentang TNKB sangat penting, baik pemilik kendaraan maupun penegak hukum.
Artikel ini memberikan penjelasan mengenai TNKB, mulai dari pengertian, fungsi, jenis, hingga aturan yang berlaku. Yuk simak!
Apa Itu Istilah TNKB?
TNKB adalah identitas resmi yang diberikan kepada setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Tanda nomor kendaraan bermotor ini berfungsi sebagai bukti otentik bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara sah dan tercatat dalam sistem administrasi kendaraan bermotor. TNKB sangat penting karena berfungsi sebagai pencegah terjadinya penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau penjualan kendaraan bodong.
Dengan adanya tanda nomor kendaraan bermotor, pihak kepolisian dapat dengan mudah melacak kepemilikan suatu kendaraan jika terjadi tindak pidana. Selain itu, TNKB juga memudahkan dalam proses investigasi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, tnkb adalah hal wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan dan harus selalu dijaga kelengkapan dan keabsahannya.
Spesifikasi Warna TNKB
Warna TNKB pada kendaraan bermotor di Indonesia memiliki makna dan fungsi yang berbeda-beda. Perbedaan warna TNKB ini diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara umum, ada lima kategori utama warna TNKB yang perlu Anda ketahui:
- Warna TNKB dasar hitam dengan tulisan berwarna putih umumnya digunakan untuk kendaraan pribadi atau kendaraan yang disewakan.
- Warna TNKB kuning dengan tulisan hitam adalah ciri khas dari kendaraan umum seperti bus, taksi, atau angkutan kota.
- Warna TNKB merah dengan tulisan putih untuk ranmor dinas pemerintah.
- Warna TNKB putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan milik korps diplomatik negara asing yang berada di Indonesia.
- Warna TNKB putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan milik korps diplomatik negara asing yang berada di Indonesia.
- Warna TNKB hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone. Kendaraan dengan warna TNKB ini mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk namun tidak boleh digunakan di luar kawasan tersebut.
Aturan Mengenai TNKB
Aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu poin penting yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah masa berlaku STNKB dan TNKB.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, STNKB dan TNKB memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan atau penggantian STNKB dan TNKB. Proses perpanjangan atau penggantian ini umumnya dilakukan di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu atap).
Cara Mengurus TNKB Jika Hilang atau Rusak
Jika Anda mengalami kehilangan atau kerusakan pada TNKB, Anda perlu melakukan pengurusan ulang di kantor Samsat. Proses pengurusan ini umumnya melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Anda perlu mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh kantor Samsat. Formulir ini berisi data-data penting mengenai kendaraan dan pemilik kendaraan.
- Melampirkan beberapa dokumen persyaratan, seperti KTP, STNK, serta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian jika TNKB Anda hilang.
- Jika TNKB Anda mengalami kerusakan, Anda juga perlu membawa TNKB yang rusak tersebut sebagai bukti fisik.
- Anda perlu melunasi biaya pembuatan TNKB baru yang berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dengan melengkapi semua persyaratan tersebut, petugas Samsat akan memproses permohonan Anda. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan TNKB baru yang sesuai dengan data kendaraan Anda.
Memahami TNKB merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan mengetahui fungsi dan makna dari setiap detail pada TNKB, Anda dapat memastikan kendaraan selalu dalam kondisi yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku. Ingatlah untuk selalu memperhatikan masa berlaku TNKB dan melakukan perpanjangan atau penggantian jika sudah habis. Selain itu, pastikan juga TNKB terpasang dengan benar dan tidak rusak.