Ketahui Cara Pembuatan dan Perpanjang SIM Gratis
1 Februari, 2021
Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau akan memperpanjang SIM, saat ini aturan baru SIM gratis sudah disahkan dan mulai dijalankan per tahun 2021 ini. Bagaimana saja cara pembuatan dan perpanjangannya? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 telah dikeluarkan pemerintah dan sudah ditanda tangan oleh Presiden RI Joko Widodo. PP ini mengatur tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku untuk pihak kepolisian.
Aturan ini mengatur 31 PNPB yang diberlakukan di polri meliputi pengujian untuk penerbitan SKCK, pengujian penerbitan SIM dan untuk perpanjangan SIM. Dengan aturan ini, maka penerbitan SIM atau STNK menjadi lebih teratur.
PP ini juga diperkuat dengan adanya UU pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tarif atas jenis PNPB yaitu nol persen atau nol rupiah. Dengan PP dan UU yang berlaku, maka pembuatan SIM menjadi gratis.
Syarat Pembuatan SIM Gratis
Pihak yang akan menerima layanan pembuatan SIM gratis hanyalah golongan-golongan tertentu dan keputusannya berdasarkan pertimbangan yang sangat matang. Setidaknya ada 7 golongan yang bisa mendapatkan fasilitas pembuatan SIM gratis.
- Pihak yang menyelenggarakan kegiatan sosial
- Pihak yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan
- Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kenegaraan
- Pihak yang masuk dalam kondisi kahar atau pihak yang keadaannya di luar kemampuan untuk wajib bayar
- Pihak atau masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi
- Pelajar atau para mahasiswa
- Para pengusahan menengah, mikro dan kecil.
7 golongan yang dimaksud juga akan mendapatkan layanan gratis dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Dengan adanya aturan ini, maka masyarakat sangatlah terbantu.
Kompol Agung Permana yang menjabat sebagai kasi SIM Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kebijakan gratis pembuatan SIM masih dalam tahap pembahasan, sehingga implementasinya belum tentu kapan.
Implementasi pembuatan SIM gratis telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Perkap dan perkapnya masih belum keluar. Sedangkan untuk tata cara, persyaratan dan besarannya harus sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Untuk mendapatkan informasi layanan lebih lengkap, maka masyarakat bisa mengakses laman resmi Humas Polri yaitu humas.polri.go.id dan masyarakat juga menghubunggi langsung pihak Humas melalui kontak 021-7218741 atau bisa lewat email [email protected].
Humas layanan Polri akan memberikan informasi setiap hari senin sampai dengan jumat dan jam kerjanya dari jam 08.00 hingga jam 15.00 wib.
Syarat Perpanjang SIM Gratis
Bagi para pemohon yang ingin melakukan pembuatan SIM dan memperpanjang layanan SIM haruslah melalui proses pengambilan foto, namun jangan menggunakan pakaian warna biru.
Penggunaan pakaian berwarna biru akan mengganggu hasil kartu SIM dan bisa mengganggu data tersimpan, ketika sistem akan melakukan proses penyesuaian.
Selain itu, pakaian warna biru dengan latar foto kepolisian RI sama, sehingga ketika dilakukan proses adjustment, akan adanya proses yang tumpang tindih.
Pihak penyedia layanan pembuatan SIM memang akan menyediakan pakaian pengganti di lokasi, namun lebih baik sudah dipersiapkan para pemohon. Dengan menggunakan pakaian yang tidak biru dari rumah, maka pemohon akan lebih aman dan nyaman.
Dengan adanya layanan gratis pembuatan SIM, maka pemerintah berharap layanannya bisa bermanfaat untuk masyarakat dan dapat meringankan beban perekonomian. Apabila pada proses layanan ada pungutan liar atau ada tagihan lain dari oknum, maka masyarakat bisa melaporkan kasus ini ke kpk atau pihak polri.