Ketahui Cara Ganti Plat Mobil dan Biaya Resminya
11 Juni, 2025

Plat mobil merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas dan registrasi. Oleh karena itu, penting bagi Anda sebagai pemilik kendaraan untuk memahami secara menyeluruh biaya ganti plat mobil, termasuk komponen pengeluaran seperti pemeriksaan fisik, penerbitan STNK, hingga sumbangan SWDKLLJ.
Selain itu, Anda juga harus mengetahui secara lengkap syarat ganti plat mobil, mulai dari dokumen STNK, BPKB, KTP, hingga hasil cek fisik kendaraan. Dengan mengikuti seluruh tahapan cara ganti plat mobil secara sistematis sesuai prosedur yang berlaku di Samsat, proses pergantian plat bisa berjalan lancar dan kendaraan Anda tetap dalam status legal untuk digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Cara Cek Plat Nomor Kendaraan dan Pemiliknya Secara Online
Biaya Ganti Plat Mobil
Penggantian plat mobil merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali. Proses ini tidak hanya mencakup penggantian fisik plat mobil, tetapi juga melibatkan pembaruan data kendaraan, serta penerbitan dokumen kendaraan yang sah.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui estimasi biaya ganti plat mobil agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut ini adalah rincian lengkap yang perlu Anda siapkan:
1. Biaya Pemeriksaan Fisik dan Pendaftaran
Langkah pertama dalam proses penggantian plat mobil adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat. Pemeriksaan ini akan dikenai biaya sebesar Rp30.000. Setelah itu, Anda juga perlu membayar biaya pendaftaran penggantian plat mobil sebesar Rp100.000.
2. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya ini merupakan bentuk kontribusi untuk memberikan perlindungan kepada pihak ketiga dalam hal terjadi kecelakaan. Besaran biaya ganti plat mobil yang mencakup SWDKLLJ berkisar pada angka Rp143.000. Biaya ini sifatnya wajib dan ditetapkan oleh pemerintah.
3. Biaya Pembuatan Plat Nomor Kendaraan Baru
Pada saat masa berlaku plat mobil habis, yaitu setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan harus mengganti plat lama dengan yang baru. Untuk proses ini, Anda akan dikenai biaya sebesar Rp100.000, yang mencakup pencetakan dan penerbitan plat baru.
4. Biaya Penerbitan dan Pengesahan STNK
Selain plat nomor, Anda juga perlu memperbarui STNK kendaraan. Biaya untuk penerbitan STNK baru adalah Rp200.000, sedangkan biaya pengesahannya sebesar Rp50.000. Kedua dokumen ini sangat penting untuk membuktikan legalitas kendaraan Anda.
Baca juga: Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan: Ini Syarat dan Prosedurnya
Syarat Ganti Plat Mobil yang Perlu Dipenuhi
Sebelum Anda melakukan proses pergantian plat mobil yang umumnya dilakukan setiap lima tahun sekali, penting untuk memahami apa saja dokumen yang menjadi bagian dari syarat ganti plat mobil. Proses ini juga berkaitan erat dengan perpanjangan STNK lima tahunan, sehingga seluruh berkas harus lengkap dan sesuai. Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:
- STNK asli beserta fotokopinya, sebagai bukti kendaraan tersebut sah secara hukum dan terdaftar atas nama pemilik.
- KTP asli dan fotokopi milik pemilik kendaraan yang namanya tercatat di STNK, serta BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
- Unit mobil yang akan diganti platnya, karena pihak Samsat akan melakukan pengecekan fisik secara langsung.
- Hasil cek fisik kendaraan, yang diperoleh setelah proses pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi Samsat.
Pastikan data di KTP dan STNK sesuai, terutama nama pemilik, agar proses penggantian plat mobil tidak terkendala. Untuk mobil bekas, lampirkan surat kuasa dan KTP asli pemilik sebelumnya sebagai bagian dari syarat ganti plat mobil.
Semua dokumen harus lengkap karena petugas Samsat berhak menolak jika berkas kurang. Simpan dokumen penting seperti BPKB agar proses penggantian plat mobil lima tahunan bisa berjalan lancar.
Cara Ganti Plat Mobil yang Benar
1. Datangi Kantor Samsat Terdekat
Langkah pertama dalam cara ganti plat mobil adalah mendatangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Pastikan membawa kendaraan yang akan diganti platnya karena akan dilakukan pengecekan fisik.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Setibanya di Samsat, langsung menuju ke loket cek fisik. Di sana, petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin mobil. Setelah selesai, Anda akan menerima hasil cek fisik sebagai bukti telah menjalani pemeriksaan.
3. Persiapkan dan Serahkan Dokumen Persyaratan
Bawa semua berkas seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB, KTP pemilik, serta hasil cek fisik ke loket pendaftaran. Pastikan semua dokumen lengkap, karena ini merupakan bagian dari syarat ganti plat mobil yang wajib dipenuhi.
4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran sejumlah biaya yang berkaitan dengan penggantian plat mobil, termasuk biaya penerbitan STNK baru, pengesahan, dan sumbangan SWDKLLJ.
5. Ambil Plat dan STNK Baru
Setelah proses administrasi selesai, Anda hanya perlu menunggu panggilan dari petugas di loket pengambilan. Di sana, Anda akan menerima plat mobil baru beserta STNK yang sudah diperbarui.
Mengurus plat mobil adalah kewajiban penting bagi setiap pemilik kendaraan, khususnya saat masa lima tahunan tiba. Dengan memahami syarat ganti plat mobil, memperkirakan biaya ganti plat mobil, dan mengikuti setiap langkah dalam cara ganti plat mobil secara tepat, Anda dapat menjalani prosesnya dengan lancar tanpa hambatan. Persiapkan seluruh dokumen dengan lengkap agar permohonan tidak ditolak, dan pastikan kendaraan Anda selalu dalam status legal untuk digunakan di jalan raya.
Kesimpulan
Plat mobil wajib diganti setiap lima tahun sekali sebagai bagian dari kewajiban pemilik kendaraan. Dengan memahami syarat ganti plat mobil seperti STNK, BPKB, KTP, dan hasil cek fisik kendaraan, serta mengetahui rincian biaya ganti plat mobil sesuai aturan yang berlaku, prosesnya bisa berjalan lancar. Ikuti juga langkah-langkah cara ganti plat mobil mulai dari cek fisik, pendaftaran, hingga pembayaran dan pengambilan plat serta STNK baru. Persiapan yang lengkap membantu memastikan kendaraan tetap legal dan aman digunakan di jalan raya.
FAQ
Berapa biaya ganti plat nomor mobil 5 tahunan?
Pemilik kendaraan bermotor wajib memahami biaya ganti plat mobil yang harus dibayarkan saat masa berlaku plat mobil memasuki usia lima tahun. Penggantian plat ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari proses perpanjangan STNK lima tahunan atau yang dikenal sebagai pajak 5 tahunan.
Adapun rincian biaya ganti plat mobil beserta komponen lainnya adalah sebagai berikut:
- Biaya ganti plat mobil: Rp 100.000
- Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
- Pengesahan STNK: Rp 50.000
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
- Cek fisik kendaraan (jika dikenakan biaya): Rp 30.000
Total estimasi biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp 593.000 hingga Rp 623.000, tergantung kondisi dan ketentuan masing-masing Samsat.
Ganti plat mobil bawa apa saja?
Untuk menjalankan cara ganti plat mobil, Anda perlu membawa beberapa dokumen penting agar proses di kantor Samsat berjalan tanpa hambatan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kendaraan yang akan diganti platnya (untuk cek fisik)
- Bukti hasil cek fisik kendaraan (didapat setelah pemeriksaan di Samsat)
Bagi kendaraan yang bukan atas nama sendiri (misalnya mobil bekas), dapat melampirkan surat kuasa dan KTP asli dari pemilik sebelumnya sebagai dokumen pelengkap.
Berapa tahun sekali ganti plat mobil?
Penggantian plat mobil dilakukan setiap lima tahun sekali, bertepatan dengan proses perpanjangan STNK. Hal ini merupakan aturan wajib yang harus dipenuhi oleh semua pemilik kendaraan. Selain memperbarui legalitas kendaraan, penggantian plat juga bertujuan untuk memastikan nomor kendaraan tetap tercatat dan terverifikasi dengan benar di data kepolisian.
Syarat ganti plat apa saja?
Dalam proses ganti plat mobil setiap 5 tahun sekali, ada sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan. Berikut ini syarat ganti plat mobil yang wajib dipenuhi:
- STNK asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Kendaraan yang akan diganti platnya.
- Bukti cek fisik kendaraan (didapat setelah pemeriksaan di Samsat).
Jika kendaraan adalah mobil bekas dan bukan atas nama sendiri, bisa ditambahkan surat kuasa dan KTP asli pemilik sebelumnya. Semua berkas harus lengkap agar permohonan tidak ditolak oleh Samsat.
