Kenali Jenis SIM A dan untuk Pengendara Mobil Apa
10 Juli, 2023
SIM A untuk pengendara apa? Mungkin itu yang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Seperti kita ketahui bahwa setiap pengemudi yang berkendara di jalan raya wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM merupakan bukti legitimasi kemampuan pengemudi sesuai dengan jenis golongan SIM yang dimiliki.
Terdapat jenis SIM berdasarkan jenis mobil yang dikendarai. Salah satunya adalah SIM A. SIM A digunakan untuk kendaraan roda empat. Nah, untuk tahu lebih lanjut mengenai apa itu SIM A, untuk pengendara jenis mobil apa, dan bagaimana syarat mendapatkannya, simak ulasan berikut ini!
Pengertian SIM A
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen bukti registrasi dan identifikasi yang ditujukan kepada pengendara kendaraan bermotor yang sudah memenuhi syarat. Persyaratan tersebut meliputi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, paham aturan lalu lintas, dan mahir membawa kendaraan bermotor.
Sedangkan SIM A adalah salah satu jenis SIM untuk pengemudi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan yang memiliki berat kurang dari 3.500 kg. SIM A dibagi menjadi 2 jenis:
- SIM A perseorangan: berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.
- SIM A umum: berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang dan mobil barang umum. Namun sebelum memiliki SIM A umum, seseorang wajib memiliki SIM A perseorangan terlebih dahulu.
Lantas SIM A untuk pengendara mobil apa? Beberapa kendaraan motor roda empat kategori ringan yang pengemudinya wajib memiliki SIM A antara lain:
- Mobil
- Pick-up
- Bus mikro
- Truk mikro
Jadi bagi Anda pengemudi mobil pick-up Formo Max wajib memiliki SIM A agar dapat berkendara secara nyaman di jalanan.
Syarat Mendapatkan SIM A
Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan SIM A? Berikut persyaratannya:
1. Usia
Usia yang diperbolehkan untuk mendapatkan SIM A yaitu:
- Untuk SIM A perseorangan berusia minimal 17 tahun
- Untuk SIM A umum berusia minimal 20 tahun
2. Administrasi
Untuk memperoleh SIM A, terdapat syarat administrasi yang diperlukan, antara lain:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran SIM elektronik.
- Melampirkan fotokopi KTP.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi (paling lambat 6 bulan sejak terbit).
- Melampirkan surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, wajah, atau retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
3. Kesehatan
Terdapat beberapa pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan untuk mendapatkan SIM A, antara lain:
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani yang meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan lainnya.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani yang meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan juga kepribadian.
4. Lulus Ujian
Syarat yang terakhir adalah lulus ujian. Untuk mendapatkan SIM A harus lulus ujian yang meliputi ujian teori, ujian keterampilan, dan ujian praktek.
Cara Pembuatan SIM A
Selanjutnya, bagaimana cara membuat SIM A? Untuk membuat SIM A, Anda perlu datang ke kantor Samsat setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Nantinya akan ada serangkaian tes yang harus dilakukan untuk mendapatkan SIM A tersebut. Selain itu, terdapat sejumlah biaya yang harus dibayarkan dalam pembuatan SIM, meliputi biaya pembuatan SIM Rp120 ribu, biaya asuransi Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu.
FAQ Terkait SIM A
Berikut ini adalah pertanyaan yang sering diajukan terkait dengan SIM A yang dilengkapi dengan jawabannya.
SIM Mobil SIM Apa?
SIM A dibagi menjadi dua jenis, yakni SIM A perseorangan dan SIM A umum. SIM A perseorangan dipergunakan untuk mobil perseorangan, sedangkan SIM A umum dipergunakan untuk mobil umum seperti angkutan orang maupun barang yang memiliki tujuan komersil.
Nah, jadi sudah tahu ‘kan sekarang SIM A untuk pengendara mobil apa? Ya, SIM A wajib dimiliki oleh pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan serta mobil penumpang dan barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg, seperti mobil, pick-up, bus mikro, dan truk mikro. Semoga ulasan di atas bermanfaat.