Kebijakan Jakarta Menerapkan 25 Jalan Berbayar atau ERP
28 Februari, 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan aturan jalan berbayar di Jakarta atau yang dikenal dengan istilah ERP (Electronic Road Pricing). Tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta. Macetnya kota Jakarta memang masih kerap dikeluhkan oleh warga masyarakat, oleh sebab itu kebijakan jalan berbayar di Jakarta dirasa mampu untuk menanggulanginya.
Nah, untuk tahu lebih jelas mengenai apa itu ERP dan sistem kerjanya, yuk simak ulasan berikut ini!
Apa Itu ERP Jakarta?
ERP atau Electronic Road Pricing merupakan penerapan jalan berbayar untuk ruas jalan yang padat berbasis elektronik dengan tarif progresif. Rencananya tarif jalan berbayar tergantung dari jam sibuk dan kepadatan pengendara pada jalan tersebut. Pada jam sibuk dan jalan yang padat dengan pengendara akan dibebankan tarif yang lebih tinggi dari jalan yang lebih lengang.
Sistem jalan berbayar di Jakarta ini meniru sejumlah negara tetangga yang telah berhasil menerapkan aturan tersebut, antara lain Inggris, Jerman, Slovakia, Hungaria, Rusia, dan Swiss. Harapannya, dengan adanya tarif yang dibebankan ini, maka masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, sehingga kemacetan ibukota bisa diminimalisir.
Cara Kerja Sistem ERP
Penerapan ERP di Jakarta akan diberlakukan untuk jalan-jalan padat yang rawan macet. Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang rencananya akan menggunakan sistem berbayar ini. Lokasi-lokasi jalan tersebut akan diberlakukan aturan berbayar mulai pukul 05.00-21.00 selama 7 hari dalam seminggu.
Untuk besaran tarifnya, Pemprov DKI masih menggodoknya hingga saat ini. Namun dalam usulannya, tarif akan dibebankan mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu per kendaraan setiap kali melintas. Namun terdapat pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu, seperti sepeda listrik, sepeda, kendaraan plat kuning, mobil pemerintah/TNI/Polri, serta ambulans yang tidak dikenakan tarif ERP.
Cara Bayar Sistem ERP di Jakarta
Kendaraan yang melintas di jalan ERP harus memiliki alat OBU atau On Board Unit. Alat ini berisi uang elektronik yang akan terdebet secara otomatis setiap kali kendaraan melintasi alat pemindai yang terdapat pada jalan berbayar.
Terdapat 2 teknologi yang kerap digunakan untuk jalan berbayar ini di luar negeri, yaitu teknologi komunikasi jarak pendek dan teknologi satelit. Namun di Indonesia belum diketahui apakah akan menggunakan teknologi yang mana untuk penerapan jalan berbayar ini.
25 Daftar Jalan Berbayar di Jakarta
Lantas jalan mana saja yang akan diberlakukan aturan ERP? Berikut daftar 25 jalan berbayar di Jakarta yang perlu Anda tahu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jend. S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jend. A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
Nah, apakah penerapan jalan berbayar di Jakarta akan benar-benar efektif mengurangi angka kemacetan? Kita lihat nanti setelah aturan ini benar-benar berjalan secara rutin.