Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda & Cara Bayar Terbaru 2025 | Wuling

Life Style

Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda & Cara Bayar Terbaru 2025

29 Oktober, 2024

Image Tilang Elektronik: Jenis Pelanggaran, Denda & Cara Bayar Terbaru 2025

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah resmi berlaku di 12 Polda di Indonesia yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis. Diberlakukannya sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Selain itu dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut. Sebagai contoh, dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil dengan plat H (asal Semarang) dapat dilakukan penindakan saat melakukan pelanggaran di Yogyakarta.

Berikut info jenis-jenis, cara cek, besaran denda hingga cara bayar sistem tilang elektronik atau e-Tilang di Indonesia.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik (ETLE) adalah sistem yang memanfaatkan kamera untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Inisiatif ini merupakan langkah Kepolisian Republik Indonesia dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.

Baca Juga: 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia yang Wajib Diketahui

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Gambar Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.

  1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus
  8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
  9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
  10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Banten
  3. Polda Jawa Barat
  4. Polda Jawa Tengah
  5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Polda Jawa Timur
  7. Polda Riau
  8. Polda Jambi
  9. Polda Lampung
  10. Polda Sumatera Barat
  11. Polda Sulawesi Utara
  12. Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biaya Tarif Denda

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?

Berapa Besaran Dendanya?
Gambar Besaran Denda Pelanggaran Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas  dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.

    1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
    2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau dikenakan denda tidak pakai sabuk pengaman sebesar Rp 250.000.
    3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
    4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
    5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap 2025: Jadwal dan Wilayahnya Lengkap

Aturan Tilang Elektronik (E-Tilang) Ganjil Genap

Khususnya di kota Jakarta terdapat aturan mengenai surat tilang eletktronik (e-Tilang) ganjil genap yang berlaku di tiga ruas jalan ibu kota. Pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1 pada UU No.22 Tahun 2009 mengenai peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar di Jakarta akan mendapatkan dendan e-Tilang sebesar Rp500 ribu atau penjara selama dua bulan. Proses tilang ganji genap ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik (eTilang Polri) dengan syarat pelanggar harus mendaftarkan nomor telepon terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.

Pasal 287 ayat 1 tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda tilang paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Website Resmi

Untuk mempermudah proses pembayaran denda tilang, Anda dapat melakukannya secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Akses Situs Resmi Kejaksaan

Buka laman resmi Kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/ untuk memulai proses pembayaran tilang.

2. Masukkan Nomor Register Tilang

Input nomor register tilang yang tertera pada slip tilang yang Anda terima. Nomor ini digunakan untuk mengecek informasi tilang berdasarkan plat nomor kendaraan serta mengetahui besaran denda yang harus dibayarkan.

3. Pilih Tanggal Pembayaran

Klik opsi “Pilih” dan tentukan tanggal pembayaran sesuai dengan preferensi Anda.

4. Cek Kode Pembayaran dan Besaran Denda

Setelah memilih tanggal pembayaran, sistem akan menampilkan kode pembayaran serta rincian nominal denda dan biaya perkara yang perlu dibayarkan.

5. Lakukan Pembayaran

Gunakan kode pembayaran yang telah diberikan untuk menyelesaikan transaksi melalui berbagai metode, seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau pembayaran langsung di bank. Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan jumlah denda yang ditetapkan.

6. Simpan dan Cetak Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil, simpan dan cetak bukti pembayaran sebagai tanda bahwa denda telah diselesaikan.

7. Lampirkan Bukti Pembayaran dengan Slip Tilang

Bukti pembayaran perlu dilampirkan bersama slip tilang sebagai referensi saat pengambilan barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian.

8. Ambil Barang Bukti

Untuk mengambil kembali barang bukti yang ditahan, seperti STNK atau SIM, Anda dapat mendatangi kantor Kejaksaan dengan membawa slip tilang dan bukti pembayaran. Jika tidak bisa mengambil langsung, tersedia layanan pengiriman melalui Jasa Pos.

Cara Pembayaran Tilang Elektronik Melalui Situs E-Tilang

Jika ingin membayar denda tilang elektronik langsung melalui situs e-tilang, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Masuk ke situs e-tilang melalui smartphone atau PC.
  2. Masukkan nomor berkas tilang di kolom pencarian, lalu klik “Cari” untuk melihat besaran denda.
  3. Jika nomor berkas sesuai, sistem akan menampilkan jumlah denda yang harus dibayarkan.
  4. Klik “Bayar” dan lakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang diberikan.
  5. Pastikan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan nominal denda yang ditetapkan.
  6. Klik “Konfirmasi Pembayaran” dan simpan bukti transaksi sebagai referensi.

Dengan sistem pembayaran online ini, proses penyelesaian tilang menjadi lebih cepat dan praktis tanpa harus menghadiri sidang.

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Apabila menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

Melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang

Jika Anda meyakini bahwa Anda telah melanggar lalu lintas, segera lakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Alternatifnya, Anda dapat melakukan cek denda e-tilang manual dengan melakukan konfirmasi di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.

Penting untuk diketahui bahwa konfirmasi melakukan pembayaran denda tilang elektronik secara manual ini dilakukan guna memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran ETLE/E-Tilang tidak salah alamat. Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi, karena ketika tidak ada konfirmasi yang dilakukan, STNK Anda berisiko diblokir oleh pihak berwenang. Blokir STNK akan mengakibatkan Anda tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Melakukan pembayaran denda e-Tilang

Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari eTilang yang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda e-Tilang yang terdaftar atas nama Anda.

Anda harus melakukan pembayaran paling lambat H-4 sidang, dan melalui SMS tersebut Anda akan mendapatkan link untuk mengetahui berita acara terkait pelanggaran yang dilakukan dan petunjuk pembayaran dendanya.

Terdapat enam cara pembayaran denda tilang elektronik (e-Tilang) yang dapat dilakukan, yaitu melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

Lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang tertera, menggunakan metode pembayaran yang Anda pilih.

Apa perlu menghadiri sidang?

Informasi mengenai pengadilan dan kejaksaan tempat Anda dapat mengurus denda E-Tilang tersebut tercantum dalam berita yang diperoleh di etilang.info.

Perlu diketahui bahwa Anda dapat melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum jika Anda tidak ingin melakukan transfer.

Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Pemblokiran akan secara otomatis dicabut setelah pembayaran dilakukan.

Jika pembayaran denda tilang tidak tercatat

Kemungkinan terjadinya ketidakcocokan catatan dapat terjadi karena gangguan pada sistem pencatatan. Namun, tidak perlu khawatir mengenai hal ini.

Anda dapat mengunjungi kantor kejaksaan dan melaporkan situasi tersebut dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda tilang. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.

Cara Cek Status Kendaraan Terkena E-Tilang

Menurut laman resmi ETLE Korlantas Polri, berikut adalah tata cara  cek status tilang elektronik pada kendaraan:

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang diinputkan.
  4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak terdapat pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan “No data available”.
  5. Namun, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Penting untuk diketahui bahwa pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat konfirmasi dari petugas paling lambat tiga hari setelah pelanggaran.

Konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dengan batas waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, hal ini akan mengakibatkan pemblokiran sementara pada STNK, baik itu karena pindah alamat, telah dijual, atau kegagalan membayar denda.

Sanksi yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik