Harus Tahu! Fakta Samsat untuk Pemilik Kendaraan Pemula
27 Desember, 2020
Nama Samsat sudah tidak asing di telinga para pemilik mobil, karena setiap tahunnya pasti akan selalu berurusan dengan Samsat guna membayarkan pajak kendaraan. Namun masih banyak yang belum terlalu memahami mengenai sistem administrasi Samsat, bahkan tidak sedikit anggapan kalau Samsat adalah sebuah organisasi perangkat daerah atau dinas mandiri.
Namun sebenarnya, ada beberapa unsur organisasi di dalam Samsat itu sendiri. Nah supaya Anda tidak bingung, berikut ini adalah ulasan singkat yang bisa Anda pahami.
Samsat di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan bermotor, Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang menyelenggarakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor (Regident Ranmor dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Angkutan Jalan secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Kantor Bersama Samsat itu sendiri adalah sebuah organisasi yang bertugas memberikan layanan ke masyarakat yang terdiri dari:
Pembina Samsat
Pembina Samsat terdiri dari Pembina Tingkat Provinsi dan Pembina TIngkat Nasional. Yang tergabung dalam Pembina TIngkat Provinsi adalah Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badan Usaha. Sementara Pembina Tingkat Nasional adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas utama Pembina Samsat Tingkat Provinsi:
- Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diberlakukan oleh pelaksana Samsat
- Memberikan usulan dan pertimbangan terkait penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional
- Membimbing, melatih dan memberikan bantuan teknis ke Pelaksana Samsat
- Melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat
- Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
- Membuat penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam dalam memberikan layanan, membentuk dan mengembangkan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik
- Membimbing, melatih dan memberikan bantuan teknis ke Pembina Samsat tingkat provinsi
- Melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat
- Menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
Koordinator Samsat
Koordinator samsat terdiri atas pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor dan Koordinator Kantor Bersama Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah yang dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor yang dilaksanakan oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah.
Koordinator kantor bersama samsat untuk wilayah hukum kepolisian daerah mempunyai tugas:
- Melakukan koordinasi perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah
- Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan penanganan masalah yang tengah dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah
- Melakukan koordinasi dalam mengelola sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat
- Menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.
Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor mempunyai tugas:
- Melakukan koordinasi perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat
- Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan penanganan masalah yang tengah dihadapi dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat
- Melakukan koordinasi dalam mengelola sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Kantor Bersama Samsat
- Melakukan koordinasi dalam mengatur tata ruang Kantor Bersama Samsat
- Menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana Samsat
- Melakukan evaluasi pelayanan Samsat
- Melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah.
Pelaksanaan Samsat
- Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
- Kepolisian.
- Satuan kerja pengelola keuangan daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi. Badan usaha.
Sejarah Samsat
Pada tahun 1970, proses perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) cukup memakan waktu, karena pemilik mobil harus datang ke Kantor Pajak untuk melunasi pembayaran pajak, lalu ke Kantor Jasa Raharja untuk SWDKLLJ dan terakhir harus datang ke Kantor Polisi untuk mendapatkan STNK.
Proses yang panjang dan cukup merepotkan inilah yang melahirkan Samsat dalam uji coba yang dilakukan pada tahun 1974 – 1976. Melihat keberhasilan uji coba yang memangkas proses panjang inilah akhirnya melahirkan INBERS 3 Menteri, Menhankam, Menkeu, dan Mendagri No. Pol. KEP/13/XII/1976, No. KEP-1693/MK/IV/12/1976, 311 TAHUN 1976.
Melalui lahirnya keputusan ini, SAMSAT yang melibatkan Kantor Pajak, Kantor Jasa Raharja dan Kantor Polisi resmi diberlakukan di seluruh Indonesia hingga saat ini. Walaupun begitu, masing masing instansi wajib menerbitkan tanda bukti pelunasan masing-masing.
Fungsi Samsat
Semakin berkembangnya teknologi dan informasi, layanan samsat sudah mulai mengalami perkembangan dan semakin memudahkan masyarakat dalam membuat, mengesahkan ataupun memperpanjang kelengkapan surat kendaraan bermotor.
Sampai saat ini ada 7 layanan samsat yang bisa digunakan dengan fungsi masing-masing. Berikut ini adalah penjelasan lengkap apa saja fungsi Samsat.
Samsat Induk/Utama: Layanan ini adalah yang pertama diluncurkan dan masih bertahan hingga sekarang. Sistem pelayanannya masih menggunakan konvensional, dimana masyarakat harus datang sendiri ke Samsat dan masuk ke loket yang sudah disediakan, seperti loket pendaftaran, verifikasi, pembayaran dan penyerahan
- Samsat induk atau Samsat utama: ini merupakan layanan paling pertama dimana masih menggunakan sistem konvensional. Artinya, masyarakat harus datang ke Samsat kemudian harus masuk loket-loket yang sudah disediakan ada dua loket loket pendaftaran dan verifikasi dan loket pembayaran dan penyerahan.
- Samsat Drive THRU: Layanan ini cukup memudahkan masyarakat karena pelayanan disini cukup cepat. Masyarakat hanya perlu mempersiapkan dokumen asli BPKB, STNK dan KTP asli tanpa perlu repot melakukan fotokopi. Namun layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK saja.
- Samsat Keliling: Sesuai namanya, layanan ini menggunakan mobil berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk menjemput bola atau mendatangi masyarakat yang lokasinya cukup jauh dari Samsat. Sama seperti Samsat Drive THRU, masyarakat yang datang hanya perlu membawa BPKB, STNK dan KTP asli. Namun layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK saja.
- Gerai Samsat: Layanan Samsat ini berada di tempat publik seperti mall atau pusat perbelanjaan. Namun layanan ini hanya untuk perpanjangan STNK saja.
- Samsat Kecamatan: Samsat ini berada di kecamatan supaya lebih mudah dijangkau. Namun layanan ini baru terbatas di wilayah DKI Jakarta saja dan hanya untuk perpanjangan STNK saja.
- E-Samsat dan Samsat Online: Layanan ini adalah inovasi terbaru dimana masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat dan menggunakan aplikasi smartphone yang bisa di download. Sistem pembayaran yang dilakukan adalah menggunakan ATM atau E-Banking.
- Samsat Digital: Layanan ini adalah terobosan terbaru dari Ditlantas Metro Jaya, dimana sistemnya hampir sama seperti Samsat Induk namun semua diganti digital mulai dari pengisian formulir digital hingga upload dokumen secara digital.
Cara ini terbukti sangat memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat surat kendaraan mereka ketika berada di Samsat. Waktu yang diperlukan menjadi sangat singkat dan Anda bisa memilih mana yang paling sesuai untuk digunakan.