Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Biaya Tarif Denda
6 Februari, 2024
Saat ini operasi razia kendaraan resmi sudah sering dilakukan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor. Para pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan akan diberikan surat tilang biru dan merah. Kedua slip inilah yang digunakan polisi untuk menindak tegas pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.
Namun hingga sekarang tidak sedikit orang yang tidak paham apa beda antara kedua surat tilang ini, terbukti dari tidak sedikit pelanggar yang hanya bisa pasrah saat menerima surat tilang mereka tanpa bertanya apa perbedaaan antara keduanya.
Lalu apa perbedaan antara surat tilang warna merah dan biru? Lalu bagaimana cara mengurus dan membayar apabila mendapatkan surat tilang berwarna biru ini?
Arti Surat Tilang Biru
Apabila pelanggar mendapatkan surat tilang biru, artinya mereka mengakui kesalahan mereka saat terjaring operasi razia kendaraan. Dengan mendapatkan surat tilang ini pengendara yang terbukti melanggar dapat langsung membayarkan denda tilang dengan menggunakan sistem e-Tilang.
Sebagai contoh saat tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara mengakui kesalahannya. Polisi akan langsung memberikan surat tilang warna biru dan pelanggar dapat langsung membayarkan denda. Tidak jarang juga pengendara yang sedang terburu buru, bisa meminta surat tilang warna biru supaya bisa langsung membayarkan denda.
Perbedaan dengan Surat Tilang Merah
Perbedaannya dengan surat tilang warna merah adalah, pelanggar yang terjaring operasi razia kendaraan tidak merasa bersalah dan memberikan argumen saat proses penilangan. Pelanggar yang seperti ini akan diberikan surat tilang warna merah agar dapat memberikan argumentasi saat sidang tilang digelar. Pada saat sidang tilang ini kemudian akan ditentukan berapa besaran denda yang harus dibayarkan.
Cara Mengurus Surat Tilang
Apabila mendapatkan surat tilang biru, ternyata tidak sulit dalam proses mengurus dan membayar. Proses pembayarannya akan dilakukan dengan online melalui sistem e-Tilang, dari sini para pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran untuk membayar denda tilang. Setelah itu pembayaran dapat dilakukan di ATM atau bisa juga melalui internet banking BRI.
Setelah pembayaran denda tilang selesai dilakukan, bukti pembayaran dapat digunakan untuk mengambil kembali dokumen SIM atau STNK yang disita di kantor satlantas.
Namun untuk surat tilang merah prosesnya tidak semudah surat tilang warna biru. Disini pelanggar harus mengikuti persidangan tilang dulu untuk mengetahui berapa nominal denda yang harus dibayarkan, lalu setelah itu Anda bisa membayarkan denda tilang Anda dan mendapatkan kembali dokumen SIM atau STNK yang disita polisi.
Biaya Tarif Denda Tilang di Kejaksaan menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nominal denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 1 juta. Berikut adalah rincian denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:
- Pengendara yang tidak memiliki SIM mendapatkan denda maksimal tilang Rp 1 juta atau denda pidana kurungan paling lama 4 bulan (Pasal 281).
- Pengendara yang tidak memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkan ke petugas mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 288 ayat 2).
- Pengendara yang tidak memasang kode plat nomor belakang mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 280).
- Pengendara motor yang tidak menggunakan lampu utama, spion, lampu rem, pengukur kecepatan, knalpot, dan klakson mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 1).
- Pengendara mobil yang tidak menggunakan spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 285 ayat 2).
- Pengendara yang tidak melengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 278).
- Pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 1).
- Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah mendapatkan denda maksimal tilang Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 ayat 5).
- Pengendara yang tidak melengkapi dirinya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor mendapatkan denda tilang STNK sebesar Rp 500.000 atau denda pidana kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 288 ayat 1).
- Pengendara maupun penumpang di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 289).
- Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI mendapatkan biaya tilang tidak pakai helm sebanyak Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1).
- Pengendara yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama di siang hari seperti yang dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) mendapatkan denda maksimal tilang Rp 100.000 atau denda pidana kurungan paling lama 15 hari Pasal 293 ayat (2).
- Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu mendapatkan denda maksimal tilang Rp 250.000 atau denda pidana kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 294).
Surat Tilang Biru Hilang
Bila surat tilang biru hilang, janganlah menjadi panik.
Proses pengurusan sendiri terkait surat tilang biru yang hilang dapat dilakukan dengan mudah.
Sebagai informasi, surat tilang biru yang hilang tersebut seharusnya digunakan dalam pembayaran sebagai dasar untuk memberikan sanksi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Apakah mungkin untuk membayar jika surat tilang biru tersebut hilang? Jawabannya adalah tidak mungkin!
Oleh karena itu, penting untuk segera mengurus surat tilang biru yang hilang sebelum pembayaran dimulai.
Ikuti langkah-langkah mudah dan sederhana berikut untuk mengurus surat tilang biru yang hilang.
Proses Pengurusan Surat Tilang Biru yang Hilang
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengurus surat tilang biru yang hilang adalah dengan membuat surat kehilangan di kantor kepolisian, seperti Polsek atau Polres yang sesuai dengan lokasi kehilangan surat.
Saat membuat surat hilang atas surat tilang biru, maka pastikan untuk memberikan kronologis singkat terkait kehilangan surat tilang biru tersebut.
Kronologis atas surat tilang biru yang hilang itu biasanya mencakup hari, waktu, dan perkiraan lokasi kehilangan.
Langkah selanjutnya dalam pengurusan surat tilang biru yang hilang adalah dengan mengunjungi kantor kepolisian di tempat terjadinya penilangan. Anda dapat meminta salinan surat tilang biru kepada petugas.
Jangan lupa untuk menjelaskan alasan hilangnya surat tilang biru tersebut. Sampaikan informasi mengenai waktu dan lokasi kejadian agar memudahkan petugas dalam mencari berkasnya. Setelah itu, ikuti prosedur pengambilan dokumen terkait.
Ingatlah bahwa semua proses di atas tidak dikenakan biaya. Pihak Kepolisian tidak akan meminta biaya apapun terkait dengan penerbitan surat kehilangan atas surat tilang biru atau permintaan salinan surat tilang biru.
Sebagai bukti pelanggaran yang sah, penting untuk menjaga agar surat tilang biru tidak hilang. Anda dapat melakukan beberapa tindakan berikut untuk mencegah kehilangan tersebut.
Langkah-langkah dalam Mencegah Kehilangan Surat Tilang Biru
Karena perannya yang penting, pastikan untuk menyimpan dan melipat surat tilang biru tersebut, kemudian taruhlah di dalam dompet agar tidak hilang. Jika perlu, lapisi surat dengan plastik agar tinta tidak memudar.
Untuk mencegah hilangnya surat tilang biru, Anda juga dapat membuat salinan dengan cara melakukan fotokopi. Simpan salinan tersebut di rumah pada tempat yang mudah diingat.
Selain itu, Anda juga dapat mengambil foto surat tersebut menggunakan ponsel dan jika diperlukan, mencetak salinan berwarna sebagai cadangan.
Foto atau dokumen ini dapat digunakan sebagai lampiran saat membuat surat kehilangan surat tilang biru, serta untuk mengurus permintaan salinan surat pada kepolisian.
Surat Tilang Biru Tidak Ada Nominal Denda
Surat tilang biru yang tidak ada nominal denda tilang di dalamnya, tetap sah sebagai dokumen penilangan Anda.
Adapun pembayaran nominal denda tilang yang harus dibayarkan itu bisa diketahui meskipun di dalam surat tilang biru tidak ada nominal dendanya.
Alasannya karena denda tilang yang mesti dibayarkan dapat dilihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, nantinya Anda bisa melihat seberapa besar denda tilang yang harus dibayarkan.
Cara Cek Surat Tilang Biru
Anda sekarang dapat dengan mudah cek jumlah denda surat tilang biru secara online. Seiring dengan diberlakukannya sistem e-tilang di banyak kota besar di Indonesia, Anda dapat langsung melihat pengecekan denda tilang melalui website pengadilan negeri wilayah masing-masing. Berikut adalah cara cek surat tilang biru:
1. Langkah awal cara cek surat tilang biru adalah dengan membuka website http://www.etilang.info/.
2. Langkah kedua cara cek surat tilang biru adalah dengan memasukkan nomor registrasi E-tilang yang terdapat pada bagian bawah slip biru surat tilang pada kotak pencarian yang muncul
3. Kemudian, langkah terakhir dari cara cek surat tilang biru adalah sebagai berikut, yakni: jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul halaman yang berisi informasi mengenai nomor tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan, dan nomor kendaraan.
FAQ Surat Tulang Biru
Berikut ini info jawaban seputar pertanyaan yang sering ditanyakan perihal surat tilang biru yang berlaku di negara Indonesia.
Bayar Tilang Berapa?
Mekanisme tilang seperti biasa, via sidang atau pembayaran denda ke bank. Pembayaran kena tilang sesuai dengan tarif denda yang berlaku atas pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Itulah seluk-beluk bagaimana mengurus surat tilang biru yang wajib diketahui para pengendara. Jangan lupa selalu patuhi aturan rambu lalu-lintas selama berkendara. Ketahui mengenai jenis surat tilang pada artikel Jenis Surat Tilang.