Cara Mudah Mengurus STNK Hilang dan Biaya yang Harus Dibayar
15 April, 2025
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantian dokumen tersebut. Tidak hanya untuk memenuhi aspek legalitas berkendara, tetapi juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.
STNK yang hilang berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, seperti untuk penggelapan kendaraan, pemalsuan identitas kendaraan, hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk tidak menunda proses pelaporan dan pengurusan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara mengurus STNK hilang, mulai dari syarat dokumen, estimasi biaya, hingga denda yang mungkin dikenakan. Panduan ini berguna bagi Anda yang mengalami kehilangan STNK dan ingin segera menanganinya secara resmi dan efisien.
Cara Mudah Mengurus STNK Hilang
Mengurus STNK yang hilang bukanlah hal yang rumit. Dengan mengikuti beberapa langkah yang jelas dan prosedur yang tepat, Anda dapat menggantinya dengan mudah. Proses pengurusan STNK hilang umumnya memerlukan waktu sekitar 2 minggu, tergantung pada daerah dan Samsat yang bersangkutan.
Berikut adalah cara mengurus STNK hilang yang dapat Anda ikuti:
1. Laporkan Kehilangan ke Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor polisi terdekat. Di sana, Anda akan mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK yang menjadi syarat utama dalam proses penggantian STNK.
2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Setelah memiliki surat keterangan kehilangan, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
BPKB asli dan fotokopi
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
3. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor Samsat yang sesuai dengan registrasi kendaraan Anda. Di sana, Anda akan mengisi formulir permohonan untuk penggantian STNK. Jangan lupa membawa kendaraan untuk pengecekan fisik.
Proses cek fisik dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang Anda ajukan penggantiannya sesuai dengan dokumen yang ada. Hasil cek fisik ini akan difotokopi dan digunakan dalam proses lebih lanjut.
5. Bayar Pajak dan Biaya Administrasi
Pastikan kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan pajak. Jika ada, Anda harus membayar pajak yang tertunda terlebih dahulu. Setelah itu, lakukan pembayaran administrasi untuk penggantian STNK.
6. Proses Pembuatan STNK Baru
Setelah semua dokumen diperiksa dan pembayaran selesai, proses pembuatan STNK baru akan dilakukan di loket Bea Balik Nama (BBN). Anda akan menerima bukti pembayaran untuk mengambil STNK baru.
7. Ambil STNK Baru
Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil STNK yang baru di loket pengambilan. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tertera di STNK agar tidak ada kesalahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus penggantian STNK yang hilang dengan lancar dan sesuai prosedur. Pastikan untuk menyimpan STNK baru di tempat yang aman agar tidak terjadi kehilangan lagi di masa depan.
Cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB sebenarnya cukup sederhana. Jika STNK Anda hilang dan BPKB tidak ada di tangan, Anda tetap bisa mengurus penggantian STNK dengan menyiapkan beberapa dokumen penting. Tidak perlu khawatir, STNK yang hilang tetap bisa dibuat ulang asalkan Anda mengikuti prosedurnya dengan benar.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP sesuai dengan data di STNK
Dokumen kontrak leasing (jika BPKB masih di leasing)
Fotokopi BPKB yang dilegalisir
Surat keterangan pembuatan BPKB (jika BPKB juga hilang)
Surat kuasa jika diwakilkan
Jadi, meskipun tanpa BPKB, Anda tetap dapat mengurus STNK baru dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan.
Proses pembayaran untuk penggantian STNK yang hilang dilakukan pada hari yang tercantum dalam tanda terima. Pembayaran dilakukan di kantor Samsat, di mana Anda juga bisa langsung mengambil STNK yang baru. Berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda siapkan untuk mengurus STNK hilang, berdasarkan informasi dari Samsat Provinsi DIY:
Biaya untuk memasang iklan pengumuman kehilangan di surat kabar atau radio.
Biaya formulir: Rp100.000 untuk kendaraan roda 2 atau 3, dan Rp200.000 untuk kendaraan roda 4.
Biaya penerbitan STNK sebesar Rp7.000.
Pajak kendaraan bermotor dan Jasa Raharja jika terdapat tunggakan atau sudah jatuh tempo.
Jika Anda perlu informasi lebih lanjut tentang prosedur atau biaya lainnya, pastikan untuk mengecek langsung dengan Samsat setempat.
Meskipun biayanya relatif terjangkau, penting untuk mempersiapkan dana cadangan dan memastikan tidak ada kewajiban pajak yang tertunggak agar pengurusan bisa selesai dalam satu hari kerja.
Kehilangan STNK memang bisa menjadi pengalaman yang merepotkan, namun proses pengurusannya kini semakin transparan dan dapat dilakukan dengan mudah jika semua syarat dipenuhi. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat surat kehilangan STNK, lalu menyiapkan dokumen lainnya seperti fotokopi KTP, BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan.
Jika Anda merasa ragu dalam prosesnya, jangan segan untuk meminta informasi langsung dari petugas Samsat, karena setiap wilayah bisa memiliki kebijakan teknis yang sedikit berbeda