Cara Mengurus STNK Hilang: Panduan Lengkap dan Resmi | Wuling

Life Style

Cara Mengurus STNK Hilang: Panduan Lengkap dan Resmi

15 April, 2025

Image Cara Mengurus STNK Hilang: Panduan Lengkap dan Resmi

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Jika STNK hilang, pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantian dokumen tersebut. Tidak hanya untuk memenuhi aspek legalitas berkendara, tetapi juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.

STNK yang hilang berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab, seperti untuk penggelapan kendaraan, pemalsuan identitas kendaraan, hingga tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk tidak menunda proses pelaporan dan pengurusan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara mengurus STNK hilang, mulai dari syarat dokumen, estimasi biaya, hingga denda yang mungkin dikenakan. Panduan ini berguna bagi Anda yang mengalami kehilangan STNK dan ingin segera menanganinya secara resmi dan efisien.

Syarat Mengurus STNK Hilang

Langkah pertama dalam mengurus STNK hilang adalah melengkapi dokumen syarat mengurus STNK hilang yang diperlukan oleh pihak kepolisian maupun Samsat. Berikut adalah dokumen yang umumnya dibutuhkan:

  • Surat kehilangan STNK dari kepolisian: Dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda benar-benar kehilangan STNK dan telah melaporkannya secara resmi.
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan: Identitas pemilik harus sesuai dengan data kendaraan.
  • Fotokopi STNK (jika ada): Jika Anda masih menyimpan salinannya, hal ini bisa membantu proses verifikasi.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Hasil cek fisik kendaraan: Proses ini dilakukan di kantor Samsat untuk memastikan data kendaraan yang diajukan sesuai dengan kendaraan fisik di lapangan.

Jika kendaraan masih dalam status kredit, maka Anda juga perlu melampirkan surat keterangan dari leasing atau lembaga pembiayaan yang menyatakan bahwa kendaraan benar milik Anda, meskipun BPKB masih belum diserahkan.

Baca Juga: Perpanjangan STNK 5 tahunan: Cara, Syarat dan Biaya Terbaru 2025

Mengurus STNK Hilang Kena Biaya Berapa?

Biaya yang dikenakan dalam proses pengurusan STNK hilang ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan penerbitan ulang dokumen. Rincian estimasi mengurus STNK hilang kena biaya berapa? Berikut ini penjabaran lengkapnya.

  • Penerbitan STNK baru:
    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp100.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD): Biaya disesuaikan dengan pajak tahunan kendaraan Anda. Jika pajak belum dibayar, maka biaya pajak plus dendanya harus dilunasi terlebih dahulu.
  • Biaya cek fisik kendaraan:
    Rata-rata antara Rp10.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi Samsat.
  • Biaya administrasi lainnya:
    Termasuk biaya materai dan penggandaan dokumen, biasanya tidak melebihi Rp50.000.

Meskipun biayanya relatif terjangkau, penting untuk mempersiapkan dana cadangan dan memastikan tidak ada kewajiban pajak yang tertunggak agar pengurusan bisa selesai dalam satu hari kerja.

STNK Hilang Apakah Bisa Diurus?

Banyak pemilik kendaraan bertanya-tanya, apakah STNK yang hilang bisa diurus tanpa kendala? Jawabannya, bisa. Proses pengurusan STNK hilang telah diatur secara resmi oleh Kepolisian dan dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan secara langsung.

Proses ini umumnya dimulai dari pelaporan kehilangan di kantor polisi terdekat, lalu dilanjutkan dengan kunjungan ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan dan menyerahkan berkas persyaratan. Jika semua dokumen telah lengkap dan tidak ada permasalahan dalam kepemilikan kendaraan, maka STNK baru bisa diterbitkan pada hari yang sama atau dalam beberapa hari kerja, tergantung antrean dan kebijakan tiap Samsat.

Apabila kendaraan berpindah tangan namun STNK masih atas nama pemilik lama, Anda perlu melampirkan kwitansi jual-beli, surat kuasa, dan identitas lengkap kedua belah pihak sebagai bukti legalitas transaksi.

Berapa Denda Jika STNK Hilang?

Berapa denda jika STNK hilang? Dalam konteks kehilangan STNK, tidak ada denda khusus yang dikenakan semata-mata karena hilangnya dokumen tersebut. Namun, pemilik kendaraan bisa dikenai denda pajak apabila masa berlaku STNK atau pajak kendaraan telah lewat saat proses pengurusan dilakukan.

Besarnya denda akan dihitung berdasarkan ketentuan pajak tahunan kendaraan dan lamanya keterlambatan pembayaran. Untuk kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun, denda bisa mencapai beberapa ratus ribu rupiah tergantung jenis kendaraan dan tarif pajak progresif.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengecek status pajak kendaraan terlebih dahulu melalui layanan e-Samsat atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), agar tidak terjadi kejutan biaya tambahan saat proses pengurusan STNK hilang.

 

Kehilangan STNK memang bisa menjadi pengalaman yang merepotkan, namun proses pengurusannya kini semakin transparan dan dapat dilakukan dengan mudah jika semua syarat dipenuhi. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah membuat surat kehilangan STNK, lalu menyiapkan dokumen lainnya seperti fotokopi KTP, BPKB, dan hasil cek fisik kendaraan.

Jika Anda merasa ragu dalam prosesnya, jangan segan untuk meminta informasi langsung dari petugas Samsat, karena setiap wilayah bisa memiliki kebijakan teknis yang sedikit berbeda

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik