Cara Mengurus SIM Hilang: Panduan Lengkap Syarat, Prosedur, dan Biayanya
16 Mei, 2025

Hilangnya Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menjadi pengalaman yang cukup mengganggu, terutama bila Anda tengah membutuhkannya untuk keperluan administratif atau perjalanan jauh. Namun, Anda tidak perlu panik. Proses pengurusan SIM hilang kini dapat dilakukan secara cepat dan praktis, asalkan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa SIM yang hilang tidak selalu harus dibuat ulang dari awal. Selama masa berlaku SIM masih aktif, Anda cukup mengajukan permohonan penggantian di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) tanpa harus melalui ujian teori maupun praktik ulang.
Jika SIM kita hilang, apa yang harus dilakukan? Dalam artikel ini kita akan membahas cara mengurus SIM hilang dan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan untuk mengurus SIM hilang.
Baca Juga: Jenis SIM di Indonesia: Syarat, Fungsi, dan Peruntukannya
Syarat Dokumen untuk Mengurus SIM Hilang
Sebelum Anda datang ke kantor SATPAS, pastikan seluruh dokumen pendukung sudah disiapkan agar proses pengajuan penggantian SIM hilang dapat berjalan lancar. Berikut adalah penjelasan masing-masing dokumen:
1. Surat Keterangan Hilang
Hal pertama yang wajib Anda lakukan saat kehilangan SIM adalah membuat Surat Keterangan Kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat ini dibutuhkan sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa SIM Anda benar-benar hilang dan akan digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. KTP Asli dan Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) berfungsi sebagai bukti identitas resmi Anda. KTP harus masih berlaku dan sesuai dengan data yang tercatat di sistem registrasi SIM. Selain membawa KTP asli, Anda juga harus melampirkan fotokopinya sebanyak 1–2 lembar sebagai lampiran dokumen administrasi.
3. Fotokopi SIM Lama (Jika Tersedia)
Jika Anda memiliki salinan SIM yang hilang, seperti fotokopi atau hasil scan, bawalah dokumen tersebut. Hal ini sangat membantu pihak SATPAS dalam melakukan verifikasi dan pencocokan data.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Syarat dan Biaya
Prosedur Lengkap Pengurusan SIM Hilang di SATPAS
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung menuju kantor SATPAS terdekat. Berikut alur proses yang perlu Anda ikuti:
1. Ambil Nomor Antrean Layanan SIM Pengganti
Saat tiba di SATPAS, langsung menuju loket pendaftaran dan ambil nomor antrean khusus untuk layanan penggantian SIM hilang. Petugas akan memberikan formulir permohonan yang harus Anda isi sesuai data pada KTP dan SIM sebelumnya.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan ke Petugas
Setelah formulir terisi lengkap, serahkan seluruh dokumen pendukung kepada petugas loket. Mereka akan melakukan verifikasi untuk memastikan data valid. Jika ada yang belum lengkap, Anda akan diarahkan untuk melengkapinya terlebih dahulu agar bisa melanjutkan ke proses berikutnya.
3. Pengambilan Data Biometrik
Anda akan diarahkan ke ruang foto dan rekam biometrik. Di sini, petugas akan mengambil foto digital, merekam sidik jari, dan tanda tangan elektronik Anda. Semua data ini diperlukan untuk mencetak SIM baru yang legal dan sesuai standar Korlantas Polri.
4. Pembayaran Biaya Penggantian
Setelah proses biometrik selesai, Anda akan diminta melakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang Anda miliki. Pembayaran dapat dilakukan di kasir atau melalui mesin pembayaran otomatis yang tersedia di SATPAS.
5. SIM Dicetak dan Diterbitkan
Jika tidak ada kendala, SIM pengganti biasanya dicetak dan bisa diambil di hari yang sama. Waktu tunggu bisa bervariasi tergantung antrean dan kapasitas pelayanan di masing-masing SATPAS.
Urus SIM Hilang Bayar Berapa?
SIM hilang bayar berapa? Sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM baru atau pengganti adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Namun, Anda juga perlu memperhitungkan biaya tambahan:
- Surat Keterangan Sehat: sekitar Rp 25.000 – Rp 50.000
- Tes Psikologi: sekitar Rp 50.000 (jika diwajibkan)
- Asuransi Jasa Raharja (opsional): Rp 30.000
Jadi total biaya bisa berkisar Rp 130.000 – Rp 180.000, tergantung lokasi dan kebijakan layanan SATPAS setempat.
Tips Agar SIM Tidak Hilang di Masa Mendatang
Kehilangan SIM bisa terjadi akibat kelalaian kecil yang sebenarnya dapat dicegah. Berikut beberapa kiat praktis agar Anda tidak perlu mengurus SIM ulang di masa depan:
1. Gunakan Dompet Khusus Kartu
Hindari menyimpan SIM di saku celana atau tas secara sembarangan. Gunakan dompet khusus dengan slot kartu agar SIM terlindungi dan tidak mudah terjatuh atau terlipat. Beberapa dompet modern juga dilengkapi pelindung RFID yang menjaga data kartu dari pencurian digital.
2. Hindari Membawa SIM Saat Tidak Diperlukan
Jika Anda tidak akan mengemudi, tidak ada keharusan membawa SIM ke mana-mana. Simpan SIM di tempat aman di rumah, bersama dokumen penting lainnya seperti KTP dan STNK cadangan. Ini akan mengurangi risiko kehilangan saat bepergian.
3. Simpan Salinan Digital SIM
Scan atau foto SIM Anda dan simpan di cloud storage atau folder aman di ponsel. Meskipun tidak berlaku sebagai dokumen sah untuk mengemudi, salinan ini bisa sangat membantu untuk keperluan administrasi atau saat Anda ingin melaporkan kehilangan tanpa repot mengingat detail nomor SIM.
Kehilangan SIM memang merepotkan, tetapi proses penggantiannya cukup mudah bila Anda mengikuti prosedur resmi dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan. Anda tidak perlu membuat SIM baru dari awal, selama masa berlaku SIM masih aktif.
Pastikan Anda memeriksa kebijakan terbaru dari SATPAS di wilayah masing-masing dan menghindari praktik calo. Dengan pengurusan yang sah dan efisien, Anda bisa kembali menggunakan kendaraan dengan tenang dan legal.
