Rincian Biaya Balik Nama Mobil & Syarat Mengurusnya
29 Juni, 2021
Ketika Anda ingin membeli mobil bekas, tentu banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan. Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB menjadi salah satu dokumen yang sangat penting untuk diperhatikan, karena nantinya Anda harus melakukan balik nama mobil.
Balik nama merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun surat tanda nomor kendaraan atau STNK juga harus di balik nama.
Dengan melakukan balik nama mobil, tentu kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik Anda. Untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Untuk Mengurus Balik Nama Mobil
Proses balik nama memang bisa dilakukan langsung di kantor samsat yang terdekat. Namun sebelum datang ke kantor samsat, sebaiknya Anda persiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses balik nama.
- Siapkan STNK asli beserta hasil fotokopi
- Siapkan kartu tanda penduduk pemilik kendaraan yang baru beserta hasil fotokopi
- Siapkan fotokopi BPKB kendaraan yang rencananya akan di balik nama
- Siapkan fotokopi surat pengesahan hasil dari cek fisik kendaraan
- Siapkan fotokopi kwitansi yang telah ditandatangani oleh penjual dengan pembeli kendaraan di atas materai Rp 10.000.
Untuk berjaga-jaga supaya tidak kerepotan bolak-balik ke tempat fotokopian, maka Anda bisa menyiapkan hasil fotokopi sebanyak 2 rangkap atau lebih. Dengan begitu Anda akan lebih aman dan tenang untuk melakukan pengurusan balik nama dokumen kendaraan.
Cara Pengurusan Balik Nama Mobil
- Silahkan datang ke kantor samsat terdekat yang sesuai wilayah KTP Anda. Pastikan Anda tidak menggunakan jasa calo yang tentunya merugikan, karena akan membuat Anda mengeluarkan biaya yang lebih besar.
- Lakukan cek fisik kendaraan yang sudah tersedia di samsat
- Lakukan proses pendaftaran dan langsung mengikuti proses pembayaran
- Anda tinggal menunggu BPKB atau STNK yang baru selesai.
Secara umum, untuk melakukan balik nama kendaraan atau mobil bekas sangatlah mudah dan prosesnya juga bisa dilakukan dengan cepat. Dengan proses yang mudah, tentu Anda tidak perlu ragu lagi untuk membeli mobil bekas.
Biaya untuk Pengurusan Balik Nama Mobil
Biaya yang diperlukan untuk balik nama mobil sangatlah bervariasi, karena tergantung dari tipe kendaraan dan mereknya. Namun, ada biaya standar yang biasa berlaku di setiap samsat yang bisa dijadikan sebagai patokan.
Untuk melakukan balik nama mobil, maka perlu melewati proses pendaftaran dan biayanya sekitar Rp 100.000. Biasanya biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN KB jumlahnya sekitar 1 persen dari harga beli mobilnya. Jika harga mobil di kisaran Rp 400 juta, maka biaya yang perlu dikeluarkan sekitar Rp 4 jutaan.
Jika Anda ingin membuat STNK yang baru biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 200 ribu dan untuk pembuatan TNKB biasanya memerlukan biaya sekitar Rp 100 juta. Sedangkan biaya untuk melakukan pengurusan surat atau dokumen mutasi yaitu sekitar Rp 250 juta. Namun untuk pembuatan BPKB baru biasanya memerlukan Rp 375 ribu.
Perlu menjadi catatan yang penting, rincian biaya yang dijelaskan di atas hanyalah biaya standar. Biaya ongkos bensin menuju ke samsat dan polda belum terhitung dan ada juga biaya untuk fotokopi serta biaya lainnya.
Keluarga Wuling, demikian ulasan lengkap mengenai cara dan biaya mengurus balik nama mobil, karena caranya cukup mudah, Anda bisa mengurusnya sendiri tanpa harus menggunakan calo.