Cara Klaim Asuransi Mobil: Jenis dan Syarat Lengkap
22 Mei, 2025

Asuransi mobil menjadi solusi perlindungan penting bagi kendaraan Anda, namun proses pengajuannya tidak selalu sederhana. Asuransi mobil memiliki prosedur yang cukup ketat, sehingga Anda perlu memahami dengan baik setiap tahapan dalam cara klaim asuransi mobil. Salah satu hal utama yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumen. Jika dokumen yang dibutuhkan tidak lengkap, proses klaim bisa terhambat bahkan ditolak oleh pihak asuransi.
Asuransi mobil mensyaratkan sejumlah dokumen sebagai bagian dari syarat klaim asuransi mobil, seperti fotokopi polis asuransi, STNK, SIM, hingga bukti kerusakan atau kronologi kejadian. Oleh karena itu, sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen tersebut secara lengkap. Dengan memenuhi semua syarat klaim asuransi mobil sejak awal, proses dalam cara klaim asuransi mobil dapat berjalan lebih lancar dan cepat.
Jenis Asuransi Mobil
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil, penting untuk memahami terlebih dahulu jenis asuransi yang dimiliki. Sebab, tidak semua asuransi memberikan perlindungan yang sama. Pilihan asuransi biasanya ditentukan sejak awal saat membeli produk asuransi. Dua jenis yang umum digunakan di Indonesia adalah Total Loss Only (TLO) dan All Risk (Comprehensive).
1. Asuransi TLO (Total Loss Only)
Asuransi TLO memberikan perlindungan hanya jika mobil mengalami kerusakan berat, yaitu kerusakan minimal 75% dari total nilai kendaraan, atau jika kendaraan hilang karena pencurian. Artinya, jika mobil hanya mengalami kerusakan ringan atau sedang, Anda tidak bisa mengajukan klaim. Asuransi ini fokus pada kerugian besar yang membuat kendaraan tidak bisa digunakan lagi.
Kelebihan utama dari asuransi TLO adalah premi yang relatif lebih murah dibandingkan All Risk, sehingga menjadi pilihan populer, terutama bagi pemilik mobil bekas atau kendaraan dengan usia pakai yang sudah cukup lama. Namun, tidak semua jenis dan usia mobil memenuhi syarat untuk diasuransikan dengan TLO. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak asuransi agar mobil Anda mendapatkan perlindungan yang sesuai.
2. Asuransi All Risk (Comprehensive)
Berbeda dari TLO, asuransi All Risk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap mobil, baik dari kerusakan ringan seperti lecet akibat tersenggol, maupun kerusakan berat akibat kecelakaan besar. Bahkan, dalam kondisi tertentu, asuransi ini juga bisa digunakan untuk mengklaim akibat bencana alam seperti banjir atau gempa, tergantung perluasan manfaat yang dipilih.
Karena cakupannya luas, premi asuransi All Risk tentu lebih mahal dibandingkan TLO. Namun, jenis perlindungan ini cocok bagi pemilik mobil baru atau kendaraan yang digunakan sehari-hari dan ingin selalu dalam kondisi prima. Jika mobil Anda mengalami lecet atau kerusakan kecil lainnya, Anda bisa mengajukan klaim asuransi selama polis yang dimiliki adalah jenis All Risk.
Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet atau Rusak Ringan
Klaim atas kerusakan ringan seperti lecet pada bodi mobil hanya dapat dilakukan oleh pemilik polis All Risk, karena kerusakan jenis ini tidak memenuhi syarat minimal 75% yang ditetapkan oleh asuransi TLO. Prosedur klaim All Risk umumnya cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen seperti polis asuransi, SIM, STNK, dan foto kerusakan.
Setelah melengkapi dokumen, Anda bisa menghubungi pihak asuransi atau mendatangi bengkel rekanan untuk pemeriksaan dan perbaikan. Pastikan klaim dilakukan sesegera mungkin setelah kejadian agar tidak melewati batas waktu klaim yang ditentukan dalam polis. Komunikasi yang baik dengan pihak asuransi juga akan membantu mempercepat proses klaim.
Syarat Klaim Asuransi Mobil
1. Mempersiapkan Dokumen
Anda diharuskan mempersiapkan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan saat melakukan klaim mobil rusak atau lecet. Pastikan dokumen sudah siap sebelum Anda menghubungi pihak asuransi. Ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan.
Dokumen tersebut seperti fotokopi SIM, polis asuransi, STNK, formulir untuk klaim asuransi dan surat keterangan dari polisi, apabila mobil mengalami lecet atau rusak akibat dari kecelakaan lalu lintas.
2. Telepon Kantor Asuransi
Setelah dokumen dipersiapkan, maka Anda bisa langsung datang ke kantor cabang asuransi terdekat atau bisa menghubungi pihak asuransinya terlebih dahulu.
Saat ini semakin mudah menghubungi pihak asuransi, yaitu melalui telepon atau email. Kemudian Anda tinggal mengikuti panduan yang akan dijelaskan petugas terkait dengan tata cara pengajuan klaim asuransi.
3. Foto Kerusakan Pada Mobil
Anda juga harus mempersiapkan foto dokumentasi yang memperlihatkan kondisi mobil yang mengalami kerusakan atau lecet, agar segera mendapatkan klaim asuransi. Silahkan kirimkan file foto mobil melalui alamat surel dari pihak asuransi mobil.
Anda juga harus memberikan informasi yang jujur dan jelas kepada pihak asuransi, agar pengajuan klaim Anda disetujui.
4. Mengisi Formulir
Pastikan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak asuransi dan harus menerangkan dengan detail mengenai kerusakan pada mobil. Dengan mendengarkan penjelasan Anda, maka pihak asuransi akan mengetahui penyebab kerusakan yang terjadi pada mobil.
5. Dokumen Pihak Ketiga
Apabila kerusakan mobil diakibatkan dari kelalaian pihak ketiga, maka Anda harus mempersiapkan dokumen untuk memperoleh ganti rugi. Silahkan hubungi pihak asuransi supaya mendapatkan detail dokumen yang perlu disiapkan, agar bisa mengajukan klaim asuransi saat adanya pihak ketiga.
6. Kunjungi Bengkel Rekanan Pihak Asuransi
Anda juga bisa datang atau menghubungi pihak bengkel yang telah bekerjasama atau menjadi rekanan dari pihak asuransi. Kemudian anda bisa langsung mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak bengkel.
Apabila pengajuan klaim asuransi Anda berhasil disetujui, maka bisa langsung memperbaiki kerusakan pada mobil di bengkel rekanan pihak asuransinya.
Mengajukan klaim asuransi mobil memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman yang baik terhadap jenis perlindungan serta prosedur yang berlaku. Dengan mengetahui jenis asuransi yang Anda miliki, menyiapkan dokumen dengan lengkap, dan mengikuti langkah-langkah klaim dengan benar, peluang klaim Anda untuk diterima akan semakin besar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak asuransi agar mobil Anda mendapatkan perlindungan yang maksimal.
