Cara Klaim Asuransi Mobil Agar Dapat Diterima
25 Juni, 2021
Klaim asuransi untuk mobil Anda memang tidak semudah yang dibayangkan, karena banyak langkah-langkah tepat yang perlu dilakukan. Hal pertama yang perlu dipersiapkan untuk klaim asuransi yaitu dokumen kelengkapan.
Anda harus bisa memastikan terlebih dahulu, dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pengajuan klaim asuransi mobil. Jangan sampai ada dokumen yang terlewat, agar tidak menghambat saat proses klaim anda lakukan.
Jenis Asuransi Mobil yang Perlu Diketahui
Untuk mengetahui tata cara untuk melakukan klaim asuransi mobil, maka harus mengetahui terlebih dulu jenis asuransi yang dimiliki. Tidak semua asuransi mobil akan memberikan proteksi yang sama dan jenis asuransinya akan menyesuaikan dengan pilihan pada saat pembelian produk asuransi untuk mobil.
Jenis asuransi mobil yang banyak dipakai di Indonesia yaitu total loss only atau TLO dan All Risk atau Comprehensive. TLO hanya memberikan klaim saat mobil yang telah diasuransikan mengalami kerusakan 75% atau lebih dan jika kerusakan kurang dari 75%, maka klaim tidak akan bisa dipakai.
TLO biasanya akan berlaku untuk mobil yang tingkat kerusakannya terbilang parah, sehingga tidak berlaku bagi mobil yang kerusakannya ringan. Kelebihan utama dari asuransi TLO adalah memiliki premi yang sangat terjangkau, sehingga banyak orang yang memilih asuransi jenis ini.
Bagi Anda yang membeli mobil bekas, tentu sangat menguntungkan saat mendaftarkan mobil dalam asuransi TLO. Namun tidak semua jenis mobil akan mendapatkan perlindungan asuransi, sehingga harus menginformasikan hal ini ke pihak yang mengurus asuransi agar mobil mendapatkan perlindungan asuransi yang sesuai.
Akan tetapi, tidak semua jenis mobil bisa mendapatkan perlindungan asuransi ini. Kamu harus mengkomunikasikan hal tersebut kepada agen asuransi, agar mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Sedangkan jenis asuransi All Risk adalah asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap berbagai risiko yang mungkin saja dialami dalam mobil. Kerusakan ringan sampai kerusakan parah bisa mendapatkan klaim asuransi.
Jika mobil Anda memiliki kerusakan yang sangat ringan seperti goresan, maka klaim asuransi bisa dilakukan. All Risk memiliki premi yang lumayan tinggi, sehingga sangat memberatkan untuk berbagai kalangan tertentu. All Risk juga sudah mencakup biaya perluasan pertanggungjawaban asuransi mobil seperti adanya gempa, banjir, tsunami, terorisme dan lainnya.
Klaim asuransi mobil rusak atau lecet biasanya hanya bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi All Risk. Untuk mobil yang lecet atau rusak akan menjadi bagian dari kerusakan yang kurang dari 75%. Cara klaim asuransi untuk mobil yang rusak atau lecet sama saja dengan klaim asuransi All Risk.
Cara Klaim Asuransi Mobil yang Alami Kerusakan atau Lecet
1. Mempersiapkan Dokumen
Anda diharuskan mempersiapkan berbagai dokumen yang menjadi persyaratan saat melakukan klaim mobil rusak atau lecet. Pastikan dokumen sudah siap sebelum Anda menghubungi pihak asuransi. Ada beberapa dokumen penting yang harus disiapkan.
Dokumen tersebut seperti fotokopi SIM, polis asuransi, STNK, formulir untuk klaim asuransi dan surat keterangan dari polisi, apabila mobil mengalami lecet atau rusak akibat dari kecelakaan lalu lintas.
2. Telepon Kantor Asuransi
Setelah dokumen dipersiapkan, maka Anda bisa langsung datang ke kantor cabang asuransi terdekat atau bisa menghubungi pihak asuransinya terlebih dahulu.
Saat ini semakin mudah menghubungi pihak asuransi, yaitu melalui telepon atau email. Kemudian Anda tinggal mengikuti panduan yang akan dijelaskan petugas terkait dengan tata cara pengajuan klaim asuransi.
3. Foto Kerusakan Pada Mobil
Anda juga harus mempersiapkan foto dokumentasi yang memperlihatkan kondisi mobil yang mengalami kerusakan atau lecet, agar segera mendapatkan klaim asuransi. Silahkan kirimkan file foto mobil melalui alamat surel dari pihak asuransi mobil.
Anda juga harus memberikan informasi yang jujur dan jelas kepada pihak asuransi, agar pengajuan klaim Anda disetujui.
4. Mengisi Formulir
Pastikan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pihak asuransi dan harus menerangkan dengan detail mengenai kerusakan pada mobil. Dengan mendengarkan penjelasan Anda, maka pihak asuransi akan mengetahui penyebab kerusakan yang terjadi pada mobil.
5. Dokumen Pihak Ketiga
Apabila kerusakan mobil diakibatkan dari kelalaian pihak ketiga, maka Anda harus mempersiapkan dokumen untuk memperoleh ganti rugi. Silahkan hubungi pihak asuransi supaya mendapatkan detail dokumen yang perlu disiapkan, agar bisa mengajukan klaim asuransi saat adanya pihak ketiga.
6. Kunjungi Bengkel Rekanan Pihak Asuransi
Anda juga bisa datang atau menghubungi pihak bengkel yang telah bekerjasama atau menjadi rekanan dari pihak asuransi. Kemudian anda bisa langsung mengisi formulir yang telah disiapkan oleh pihak bengkel.
Apabila pengajuan klaim asuransi Anda berhasil disetujui, maka bisa langsung memperbaiki kerusakan pada mobil di bengkel rekanan pihak asuransinya.
Tips Ajukan Klaim Asuransi Supaya Tidak Ditolak
Untuk melakukan klaim asuransi bukanlah perkara yang bisa disepelekan, karena bisa saja proses tidak berjalan dengan mulus. Ada beberapa kondisi yang bisa menjadi penyebab pengajuan klaim asuransi tidak disetujui, sehingga harus memperhatikan berbagai hal yang sifatnya penting.
1. Polis Lapse
Polis lapse atau tidak aktif akan membuat klaim asuransi mobil yang Anda ajukan ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi. Hal ini terjadi biasanya diakibatkan penunggakan pembayaran premi selama berbulan-bulan. Jika kondisi polis tidak aktif, maka pihak asuransi akan enggan untuk membayar klaim asuransinya.
2. Kerusakan yang Terjadi Sebelumnya
Ketika mobil Anda telah rusak sebelum mengajukan klaim asuransi, maka tidak akan bisa mendapatkan klaim. Anda harus mendaftarkan klaim asuransi saat mobil dalam kondisi yang prima, sehingga bisa menggunakan asuransi saat terjadi kerusakan pada mobil.
3. Langgar Aturan yang Berlaku
Klaim asuransi biasanya akan ditolak oleh pihak asuransi apabila Anda melanggar aturan lalu lintas yang berlaku. Pelanggaran ini seperti parkir di lokasi yang tidak seharusnya dan minum alkohol saat berkendara. Jika Anda mengemudi mobil ugal-ugalan dan terjadi kecelakaan, maka klaim asuransi bisa ditolak.
4. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu
Masa tunggu biasanya akan berlaku selama sebulan setelah polis asuransi mobil diterbitkan. Para pemilik mobil tidak bisa mengajukan klaim asuransi pada masa tunggu. Jika mobil sudah terlanjur rusak, maka pihak asuransi tidak akan memberikan klaim asuransi.
5. Mobil Rusak Disengaja
Mobil yang rusak dengan sengaja tentu tidak akan mendapatkan klaim asuransi dari pihak asuransi. Mobil rusak biasanya diakibatkan sengaja menabrakan mobil dengan mobil lain atau memukul kendaraan secara sengaja. Kondisi yang disengaja akan membuat anda tidak akan mendapatkan klaim asuransi.
6. Adanya Aksesoris Tambahan yang Tak Dilaporkan
Ketika Anda menambahkan aksesoris mobil, sebaiknya harus dilaporkan ke pihak asuransi dengan cara melampirkan nilai pertanggungannya. Hal ini akan berlaku saat Anda melakukan klaim asuransi, maka bisa mendapatkan cover langsung dari pihak asuransi.
7. Dokumen Tak Lengkap
Jika Anda mengajukan klaim asuransi dengan dokumen yang tidak lengkap, maka pengajuan asuransi akan 100% ditolak. Sebaiknya persiapkan keperluan dokumen dengan baik, sehingga klaim asuransi bisa dengan cepat didapatkan.