3 Aturan Naik Mobil Selama PSBB yang Perlu Diperhatikan
8 Maret, 2023
Untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19) Jakarta dan sekitarnya kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Semua kendaraan pribadi termasuk mobil masih boleh digunakan, Namun, ada beberapa aturan dan persiapan penting untuk perjalanan jauh atau dekat yang harus diperhatikan oleh pengendara selama naik mobil sehari-hari selama PSBB.
Salah satu hal yang terpenting dalam PSBB ini adalah pembatasan pergerakan orang dan barang di wilayah DKI Jakarta. Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi termasuk juga mobil pribadi, namun sayang belum semua pengendara mobil mengetahui secara detail aturan apa saja yang berlaku selama PSBB ini termasuk bagaimana posisi duduk di kendaraan pribadi.
Ketentuan Umum Selama Masa PSBB
Aturan pengetatan naik mobil selama PSBB berlangsung yang berlaku sekarang ini berdasar pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan aturan tersebut, para pengguna hanya boleh menggunakan mobil untuk pemenuhan kebutuhan pokok ataupun aktivitas lain yang diperbolehkan selama masa PSBB. Setelah menggunakan kendaraan para pengguna juga wajib melakukan desinfeksi kendaraan supaya tetap aman digunakan.
Masker juga harus selalu digunakan selama berkendara, selain itu pengendara yang sedang sakit atau suhu tubuh diatas normal tidak diperbolehkan berkendara.
Baca Juga: 5 Tips Merawat Mobil Saat PSBB Selama di Rumah Saja
Posisi Duduk Selama PSBB Berlangsung
Poin terakhir dari Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 adalah mengenai pembatasan tempat duduk, dimana paling banyak hanya dua orang untuk setiap baris kursi. Lalu, bagaimana posisi duduk yang benar selama PSBB?
Selama PSBB ini, mobil tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50 persen kapasitasnya. Sebagai contoh, mobil sedan dengan kapasitas 5 orang hanya boleh diisi maksimal 3 orang saja dengan pengaturan tempat duduk pengemudi sendiri di bagian depan dan 2 orang lain di belakang sisi kiri dan kanan.
Sementara mobil dengan 7 penumpang hanya boleh diisi maksimal 4 orang dengan pengaturan 1 pengemudi di bagian depan, 2 orang di bagian tengah dan 1 orang di bagian belakang. Semua pengguna mobi, baik pengemudi ataupun yang dibelakang wajib menggunakan masker.
Pelanggar Dikenakan Denda 100 Juta
Untuk memastikan warga mentaati aturan ini diberlakukan checkpoint di beberapa titik yang diisi oleh para petugas gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polri (Ditlantas Polri) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Pengemudi yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi teguran dan akan dikenakan sanksi tilang pada pelanggaran yang kedua kalinya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 besaran denda yang dikenakan adalah maksimal Rp 100 juta atau kurungan dalam waktu yang sudah ditentukan.
Langkah tegas ini diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi pada minggu minggu awal bulan September 2020. Dengan adanya PSBB ini diharapkan penambahan kasus Covid-19 dapat berkurang perlahan-lahan.
Keluarga Wuling, sudah seharusnya kita semua mentaati aturan naik mobil selama PSBB ini untuk keamanan dan keselamatan Anda dan keluarga adalah yang paling utama.