Apa Itu TKDN dan Aturannya pada Industri Mobil?
29 Februari, 2024
Industri otomotif adalah salah satu sektor yang sangat dinamis dan terus berkembang di tengah perkembangan teknologi. Dalam dunia yang semakin terhubung, muncul konsep yang krusial untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri, yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apa sebenarnya TKDN, dan bagaimana aturannya berlaku dalam industri mobil, terutama mobil listrik?
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencerminkan sejauh mana suatu barang atau jasa melibatkan komponen dalam negeri pada proses produksinya. Sebagai sebuah kebijakan, TKDN berguna untuk mendorong penggunaan komponen lokal dalam industri otomotif, termasuk industri mobil listrik.
Apa Itu TKDN?
TKDN adalah ukuran sejauh mana suatu barang, jasa, atau kombinasi keduanya melibatkan komponen dalam negeri pada proses produksinya. Ini menggambarkan proporsi komponen dari dalam negeri dibandingkan dengan yang berasal dari luar negeri, dinyatakan dalam persentase seperti 25%, 30%, atau 40%.
Sebagai upaya mendukung program pemerintah, sektor-sektor tertentu diprioritaskan untuk menerapkan TKDN dengan persentase tertentu. Sektornya yaitu:
- Industri Alat Kesehatan (>60%)
- Alat Mesin Pertanian (>43%)
- Ketenagalistrikan (>40%)
- Pembangkit Listrik (30-70%)
- Jaringan Transmisi (56-76%)
- Gardu Induk (17-65%)
- Industri Peralatan Migas (25-40%).
TKDN bukan hanya menjadi indikator kemandirian suatu industri, tetapi juga alat yang penting dalam mendukung pengembangan ekonomi di Indonesia.
Manfaat TKDN dalam Pengembangan Industri Otomotif
Manfaat penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sangat relevan dan berdampak positif pada industri mobil, khususnya dalam konteks pengembangan mobil listrik di Indonesia. Berikut adalah keterkaitan antara manfaat TKDN dengan industri otomotif, terutama pada mobil listrik:
1. Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Dalam industri otomotif, terutama saat beralih ke mobil listrik, penerapan TKDN dapat memicu pertumbuhan sektor manufaktur lokal. Pembuatan komponen mobil listrik secara lokal akan menciptakan lapangan kerja baru, termasuk para ahli teknologi dan pekerja pabrik yang terlibat dalam produksi komponen-komponen tersebut.
2. Penghematan Devisa Negara
Dengan fokus pada produksi komponen mobil listrik di dalam negeri, penerapan TKDN akan mengurangi ketergantungan pada impor komponen-komponen tersebut. Hal ini bisa memicu penghematan devisa negara, meningkatkan stabilitas ekonomi dan memastikan investasi yang lebih besar dalam pengembangan teknologi mobil listrik.
3. Meningkatkan Pemasukan PPh
Produksi lokal komponen mobil listrik akan meningkatkan pendapatan PPh. Dengan pertumbuhan industri otomotif yang didukung oleh TKDN, pemasukan pajak akan meningkat seiring dengan peningkatan volume produksi dan penjualan mobil listrik.
4. Dukungan Untuk Ekonomi Dalam Negeri
Penerapan TKDN di industri mobil, khususnya pada mobil listrik, memberikan dukungan yang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Ini mencakup pertumbuhan sektor manufaktur, peningkatan produktivitas, dan berkontribusi pada PDB negara.
5. Meningkatkan Rasa Bangga dengan Produk Dalam Negeri
Pembuatan komponen mobil listrik secara lokal dengan tingkat TKDN yang tinggi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada kualitas produk dalam negeri. Ini menciptakan rasa bangga dan meningkatkan popularitas mobil listrik buatan lokal di antara konsumen Indonesia.
6. Kepatuhan terhadap Regulasi
Penerapan TKDN memastikan bahwa industri otomotif mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait tingkat kandungan dalam negeri. Ini menciptakan lingkungan bisnis yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Dasar Hukum TKDN pada Industri Mobil
Secara umum, penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia didasarkan pada sejumlah aturan yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur dan memandu pelaksanaannya. Beberapa aturan kunci yang menjadi landasan dalam penerapan TKDN meliputi:
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 16 Tahun 2011: Mengenai Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2014: Merupakan Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018: Menyebutkan bahwa pengadaan barang impor dapat dilakukan jika barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri atau volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
- Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018: Menetapkan pembentukan Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018: Mengenai Pemberdayaan Industri, yang mencakup aturan terkait TKDN.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian: Merupakan dasar hukum yang memberikan mandat untuk program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Lantas, bagaimana peraturan TKDN untuk industri mobil? Belum lama ini, Pemerintah Indonesia telah merevisi ketentuan TKDN pada produksi kendaraan listrik. Revisi aturan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dalam peraturan ini, syarat penggunaan TKDN pada kendaraan listrik diturunkan dari tahun sebelumnya, dengan ketentuan khusus untuk roda dua dan roda empat. Berikut penjelasan singkatnya:
TKDN Kendaraan Roda Dua:
- 2019-2023: 40% TKDN minimum.
- 2027-2029: 60% TKDN minimum.
- 2030 dan seterusnya: 80% TKDN minimum.
TKDN Kendaraan Roda Empat:
- 2019-2021: 35% TKDN minimum.
- 2022-2026: 40% TKDN minimum.
- 2027-2029: 60% TKDN komponen lokal.
- 2030 dan seterusnya: 80% TKDN minimum.
Revisi ini bertujuan memberikan waktu kepada industri komponen lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi dan kualitas produk. Selain itu, tujuan ini juga untuk menarik investasi asing dan mempercepat pengembangan ekosistem mobil listrik di Indonesia.
Mobil Listrik di Indonesia yang Tembus TKDN 47,5%
Berdasarkan hasil verifikasi dari PT Surveyor Indonesia, mobil listrik terbaru dari Wuling yaitu BinguoEV, berhasil memperoleh Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 47,5%, melebihi persyaratan minimum yang telah ditetapkan.
Keberhasilan mencapai TKDN sebesar 47,5% membawa dampak positif bagi konsumen, karena BinguoEV memenuhi syarat untuk potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1%.
Dampak positif ini sesuai dengan peresmian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Pada pasal 4 ayat 2, aturan ini tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai tahun anggaran 2024. PMK 8/2024 mulai berlaku sejak 15 Februari 2024.
Harga OTR Jakarta untuk varian Binguo EV Long Range AC adalah sekitar Rp348 juta, sementara varian Long Range AC DC dibanderol dengan harga Rp358 juta, dan varian Premium Range AC DC dibanderol sekitar Rp408 juta. Setelah mendapatkan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), harga masing-masing varian menjadi lebih terjangkau, yakni untuk estimasi OTR Jakarta menjadi sekitar Rp317 juta, Rp326 juta, dan Rp372 juta.
Dengan pencapaian TKDN yang signifikan oleh Wuling BinguoEV, industri kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan kemajuan yang positif dan berkontribusi pada visi pemerintah untuk mengurangi emisi karbon serta mendukung teknologi ramah lingkungan.
Ingin merasakan mengendarai BinguoEV? Saatnya abadikan #BinguoMoment Anda dengan melakukan test drive mobil listrik ini di dealer terdekat dan dapatkan hadiah menarik untuk Anda yang beruntung! Klik link berikut wuling.id/id/binguo-ev/binguo-moment.