5 Jenis Surat Tilang di Indonesia yang Wajib Diketahui
22 Juli, 2025

Saat berkendara di jalan, penting untuk selalu berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Namun, meski sudah mematuhi aturan, tetap ada kemungkinan Anda terkena tilang jika melakukan pelanggaran yang tidak disadari.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis surat tilang yang berlaku di Indonesia agar Anda tidak bingung saat menghadapinya. Salah satu hal yang perlu dipahami adalah jenis warna surat tilang, karena setiap warna memiliki fungsi dan prosedur yang berbeda.
Di Indonesia, terdapat lima jenis warna surat tilang, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih. Dari kelima jenis tersebut, yang paling umum ditemui adalah tilang warna merah dan biru. Memahami perbedaan ini akan membantu Anda menentukan langkah yang tepat jika suatu saat terkena tilang.
1. Surat Tilang Warna Merah
Jenis surat tilang yang pertama ini diberikan oleh polisi kepada pengendara mobil atau motor yang melanggar peraturan lalu lintas, salah satunya seperti tidak membawa SIM atau menerobos lampu merah.
Tilang warna merah ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayar akan diputuskan pada persidangan tersebut.
2. Surat Tilang Warna Biru
Pada pelanggaran lalu lintas juga dikenakan surat tilang warna biru. Pada surat tilang ini Anda bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI yang resmi bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang sidang ke pengadilan, cara ini bisa menjadi pilihan yang praktis untuk memproses pembayaran.
3. Surat Tilang Warna Kuning
Jenis surat tilang yang ini merupakan bentuk dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Jadi, surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi mereka saja. Perlu diingat bahwa surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.
Adanya dokumen surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.
4. Surat Tilang Warna Hijau
Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.
Tentu saja, tujuannya agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.
5. Surat Tilang Warna Putih
Jenis surat tilang yang terakhir ini diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Surat ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.
Kesimpulan
Mengetahui jenis surat tilang dan fungsinya sangat penting agar pengendara tidak bingung saat menghadapi proses hukum akibat pelanggaran lalu lintas. Di Indonesia, ada lima jenis warna surat tilang, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih, yang masing-masing memiliki peranan administratif berbeda. Warna kuning, hijau, dan putih bersifat internal sebagai arsip bagi polisi, pengadilan, dan kejaksaan, sementara warna merah dan biru ditujukan langsung kepada pelanggar lalu lintas.
Perbedaan surat tilang merah dan biru terletak pada prosedur penanganannya. Tilang merah diberikan kepada pelanggar yang ingin mengajukan pembelaan di pengadilan, sehingga prosesnya harus melalui sidang terlebih dahulu sebelum denda diputuskan. Sebaliknya, tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan bersedia langsung membayar denda melalui bank tanpa harus menghadiri sidang.
FAQ
Berapa jenis surat tilang?
Ada dua jenis surat tilang yang umum digunakan di Indonesia, yaitu surat tilang berwarna merah dan biru. Masing-masing menunjukkan prosedur penyelesaian pelanggaran yang berbeda.
Apa beda surat tilang biru dan merah?
Surat tilang biru diberikan jika pelanggar bersedia mengakui kesalahan dan membayar denda langsung ke bank. Sementara surat tilang merah digunakan jika pelanggar ingin menyanggah pelanggaran dan memilih mengikuti sidang di pengadilan.
Apa jenis tilang yang paling umum?
Jenis tilang yang paling umum adalah tilang karena tidak menggunakan helm atau tidak membawa dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK. Pelanggaran ini sering terjadi dalam razia lalu lintas harian.
Apa jenis pelanggaran lalu lintas yang paling umum?
Pelanggaran lalu lintas yang paling umum meliputi menerobos lampu merah dan melanggar marka jalan. Pelanggaran tersebut sering terjadi di jalan-jalan perkotaan dengan lalu lintas padat.
