Pentingnya Fungsi Segitiga Pengaman Mobil untuk Keselamatan
22 Februari, 2024
Ketika mengalami keadaan darurat, seringkali terlihat sebuah tanda segitiga pengaman yang dipasang di belakang mobil di jalan raya. Sangat penting untuk memberi tanda sinyal kepada para pengendara lain di sekitar. Apalagi kalau mobil berhenti di bahu hingga tengah jalan.
Adanya segitiga pengaman dapat menjadi sebuah tanda bahwa mobil dalam keadaan darurat sehingga harus berhenti. Mobil yang berhenti ini bisa terjadi karena sebuah kerusakan.
Meski cukup sering terlihat pada sebuah kejadian mobil yang mogok, namun belum banyak yang memahami dari fungsi sebenarnya dari segitiga pengaman. Selain itu, segitiga pengaman ini wajib di pasang karena memiliki sebuah dasar hukum yang mengaturnya.
Agar tidak salah kaprah dalam menggunakan segitiga pengaman ini lebih baik untuk membaca ulasan di bawah ini agar lebih memahami dalam penggunaannya. Berikut ulasan mengenai segitiga pengaman mulai dari pengertian, fungsi dan dasar hukumnya.
Pengertian Segitiga Pengaman Mobil
Segitiga pengaman adalah perangkat keselamatan jalan yang digunakan untuk memberi peringatan kepada pengemudi kendaraan lain bahwa ada kendaraan yang mogok atau terhenti di jalan.
Pada umumnya, segitiga ini ditempatkan di jalan di belakang kendaraan yang terhenti atau mogok untuk memberi tahu pengemudi lain tentang keberadaan kendaraan tersebut. Selain itu, segitiga pengaman memiliki warna cerah seperti merah atau oranye dan terbuat dari bahan yang tahan terhadap cuaca dan tahan lama Hal Ini merupakan bagian penting dari upaya untuk menjaga keselamatan pengemudi dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Fungsi Segitiga Pengaman Mobil
Fungsi dari segitiga pengaman akan membuat pengendara lain mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, seperti mengurangi kecepatan, memperlambat laju kendaraan, atau menghindari tabrakan beruntun yang berakibat fatal. Seperti halnya jika terjadi di area jalan tol, yang mana pada umumnya laju mobil berada dalam kecepatan tinggi.
Fungsi ini juga berlaku di banyak negara. Peraturan lalu lintas di berbagai negara turut mengharuskan penggunaan segitiga pengaman ketika pengendara menghentikan mobil di jalan raya dalam keadaan darurat.
Aturan Menggunakan Segitiga Pengaman
Dasar hukum yang mengatur segitiga pengaman ini tercantum pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, yaitu:
- Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
- Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.
Pada penggunaan segitiga pengaman mobil ini telah diatur dalam pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pemasangannya, segitiga pengaman ini harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti.
Pada pasal 121 UU No. 22/2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat.
Namun dalam aturan ini sebenarnya tidak berlaku untuk sepeda motor tanpa kereta atau bak samping. Artinya, fitur lampu hazard atau isyarat bahaya sebenarnya tidak diperlukan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu, aturan ini diatur dalam pasal 298.
Apabila tidak membawa segitiga pengaman bagi pengendara mobil, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp 250 ribu. Hukuman ini tertuang dalam pasal 278 undang-undang yang sama.
Cara Memasang Segitiga Pengaman Mobil
Dalam pemasangannya, segitiga pengaman ini harus ditempatkan di permukaan jalan pada bagian depan dan belakang kendaraan. Segitiga harus berjarak minimal 4 meter dari posisi mobil berhenti dan jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 cm. Pemasangan segitiga pengaman bisa semakin jauh lagi jaraknya apabila melihat arus kendaraan di jalan tersebut.
Segitiga Pengaman Mobil Tidak Bisa Diganti Barang Lain
Dalam prakteknya, saat terjadi situasi darurat, terkadang ada yang tidak membawa segitiga pengaman mobil. Sehingga terkadang pada akhirnya menggunakan barang lain sebagai isyarat darurat di jalan.
Benda yang banyak digunakan ini adalah ranting pohon, batu, ban bekas dan tanda-tanda lainnya dari berbagai barang. Namun cara ini tidak dibenarkan karena sudah pasti menyalahi aturan yang tertuang seperti penjelasan di atas dalam hukum undang-undang tersebut.
Maka dari itu, sangat penting untuk melengkapi perlengkapan dalam berkendara dengan memiliki segitiga pengaman di dalam mobil. Dengan begitu, ketika terjadi keadaan darurat, pengemudi tidak perlu bingung memberikan isyarat kepada pengemudi lain di jalan.
Itulah ulasan mengenai segitiga pengaman mobil mulai dari pengertian, fungsi dan dasar hukum yang mengaturnya. Sangat penting bagi pengendara untuk selalu mengecek kondisi mobil secara berkala agar tidak terjadi keadaan darurat seperti mogok ketika dalam berkendara.
Perlengkapan keselamatan pun tidak kalah penting untuk selalu dibawa seperti kotak P3K hingga segitiga pengaman untuk memberi isyarat darurat kepada pengguna jalan lainnya. Tetap utamakan keselamatan selama berkendara, ya!