Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Syarat dan Biaya | Wuling

Auto Tips

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Syarat dan Biaya

5 Januari, 2025

Image Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Syarat dan Biaya

Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke Satpas. Cukup mengakses aplikasi atau website resmi melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat mengajukan perpanjangan SIM dengan mudah, dan setelah disetujui, SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon.

Simak panduan lengkap berikut untuk mengetahui langkah-langkah, dokumen yang dibutuhkan, serta ketentuan yang berlaku agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Syarat Perpanjang SIM Terbaru 2025

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online di tahun 2025:

  • Foto E-KTP yang masih berlaku.
  • Foto SIM lama yang mendekati masa kedaluwarsa.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih.
  • Pas foto dengan latar belakang biru beresolusi 480 x 640 piksel.
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani).
  • Hasil tes psikologi.

Baca Juga: Kenali Jenis SIM A dan Perbedaanya Dengan SIM B, Serta C

Berapa Biaya Perpanjangan SIM Terbaru?

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sementara untuk SIM C dikenakan biaya Rp 75.000. Namun, angka tersebut belum mencakup biaya administrasi, pengemasan, serta ongkos pengiriman dari SATPAS ke alamat pemohon.

Selain biaya perpanjangan SIM, ada beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan saat mengajukan perpanjangan secara online. Melansir dari detikOto, pemohon akan dikenakan biaya layanan aplikasi sebesar Rp 10.000, tes psikologi Rp 37.500, serta biaya pengiriman yang bervariasi tergantung lokasi dan jenis layanan yang dipilih.

Untuk pengiriman, tarifnya menyesuaikan dengan jarak dan kecepatan layanan. Saat itu, detikOto memilih layanan ekspres dengan biaya Rp 31.501, sedangkan jika memilih layanan reguler, biaya pengirimannya akan lebih murah. Sementara itu, untuk tes kesehatan, prosesnya sudah terintegrasi langsung melalui situs e-Rikkes SIM, sehingga pemohon bisa mengaksesnya dengan lebih mudah.

Cara Memperpanjang SIM Online

Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk memulai, pastikan Anda telah membuat akun di aplikasi tersebut dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri
    Pertama, unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

  2. Registrasi Akun
    Buka aplikasi dan pilih opsi “Daftar di sini”. Masukkan nomor handphone yang aktif, kemudian klik “Lanjutkan”. Anda akan menerima kode OTP melalui SMS, yang perlu dimasukkan untuk proses verifikasi. Selanjutnya, buat PIN keamanan dan lengkapi profil Anda dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan email.

  3. Verifikasi E-KTP
    Setelah pendaftaran selesai, verifikasi akun dengan melakukan foto Liveness sesuai instruksi di aplikasi. Anda juga akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

Setelah akun terdaftar, berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online:

  1. Akses Menu Perpanjangan SIM
    Masuk ke aplikasi, pilih menu “SIM”, lalu pilih opsi “Perpanjangan SIM”.

  2. Unggah Dokumen Persyaratan
    Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.

  3. Pilih SATPAS dan Metode Pengiriman
    Tentukan SATPAS yang akan memproses perpanjangan SIM Anda. Pilih metode pengiriman SIM, apakah diambil langsung di SATPAS atau dikirimkan melalui POS Indonesia. Jika memilih pengiriman, pastikan mengisi alamat pengiriman dengan lengkap.

  4. Proses Pembayaran
    Setelah itu, pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.

  5. Cek Status Transaksi
    Setelah pembayaran selesai, SIM baru Anda akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan (jika memilih pengiriman melalui POS). Anda dapat memantau status transaksi melalui menu “Transaksi”.

  6. Terima SIM Baru
    Begitu SIM baru diterima, Anda akan diminta untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan sebagai bagian dari proses perpanjangan.

Proses perpanjangan SIM secara online ini menawarkan kemudahan bagi pemohon untuk menghindari antrean panjang, dengan SIM baru yang akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon. Segera perbarui SIM Anda tanpa perlu repot keluar rumah

Ketentuan Perpanjang SIM Online

perpanjang sim online

Perpanjangan SIM secara online saat ini hanya dapat dilakukan untuk SIM A (untuk kendaraan mobil) dan SIM C (untuk kendaraan motor). Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  • Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang Online

Layanan perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Pastikan Anda memeriksa jenis SIM yang Anda miliki, karena SIM lain belum dapat diperpanjang melalui sistem online ini.

  • Masa Berlaku SIM

Penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, proses perpanjangan online tidak bisa dilakukan. Dalam hal ini, Anda harus mengurus pembuatan SIM baru langsung di SATPAS.

  • Menyertakan Surat Kesehatan

Sebagai bagian dari syarat perpanjangan, Anda diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Dokumen ini bisa diperoleh melalui layanan kesehatan yang bekerja sama dengan SATPAS atau dilakukan secara online melalui platform yang telah direkomendasikan.

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik