Aturan Berkendara di Era New Normal yang Harus Dipahami
8 Maret, 2023
Penyebaran virus corona belum juga mereda di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diminta beradaptasi dengan kehidupan di era new normal. Tujuannya supaya aktivitas bisa kembali dilakukan tapi tak mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan, termasuk juga mengikuti dan memahami berbagai aturan berkendara.
Aturan dalam Mobil
Ketika berkendara dalam mobil pun bila pengendara dan penumpang bukan berasal dari satu keluarga maka tak boleh diisi penuh melainkan 50% dari kapasitas penuhnya. Sementara bila seluruh penumpang mobil berasal dari satu keluarga maka boleh diisi penuh.
Perihal menjaga jarak dan juga penggunaan masker juga harus diterapkan para pengendara mobil. Di era new normal, ada sejumlah rambu lalu lintas dengan arti baru yang harus dipatuhi oleh pengendara.
Misal, penerapan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Sebelum virus corona menyebar luas ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota pada pagi dan sore hari saat jam sibuk.
Aturannya kode plat nomer belakang yang ganjil bisa melintas saat tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya. Penerapan ganjil genap dilakukan agar masyarakat lebih banyak beralih menggunakan transportasi umum.
Mengapa Ganjil Genap Ditiadakan?
Tapi semenjak adanya corona, aturan ganjil genap pun ditiadakan. Cara ini sengaja ditempuh untuk mengurangi kepadatan penggunaan transportasi umum dan membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi. Mengapa demikian?
Bila transportasi umum penuh maka berpotensi penularan virus corona lebih mudah dan cepat. Dikhawatirkan angka infeksi corona malah terus meningkat bila jumlah penumpang pada transportasi umum menumpuk.
Oleh karena itu, jalanan Jakarta pun sempat tampak macet seperti tak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejak pertama PSBB diterapkan, hingga saat ini ganjil genap masih belum juga berlaku. Namun perlu diingat meski ganjil genap belum berlaku, pihak kepolisian bakal tetap menindak para pelanggar rambu lalu lintas.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran rambu lalu lintas yang akan diberikan tindakan penilangan. Berikut daftarnya.
- Menggunakan handphone saat berkendara.
- Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
- Mengemudikan kendaraan melawan arus.
- Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
- Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
- Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
- Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
- Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
- Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
- Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
- Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
Agar Anda dan keluarga tetap sehat terhindar virus corona dan aman berkendara, ikuti selalu aturan berkendara dan benar-benar memahami arti masing masing ya.