Berapa Pajak Mobil Listrik Aira ev? Simak Cara Menghitungnya
16 September, 2026
Selain harga beli dan biaya pengisian daya, pajak kendaraan menjadi salah satu biaya kepemilikan yang perlu diperhitungkan saat memilih mobil. Menariknya, kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh insentif pajak sehingga biaya tahunannya bisa lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional.
Hal tersebut juga berlaku untuk Wuling Aira ev yang dipasarkan sebagai mobil listrik compact dalam dua varian, yaitu Standard Range seharga Rp155 juta dan Long Range Rp175 juta OTR Jakarta. Lantas, berapa pajak mobil listrik Aira ev yang perlu dibayarkan setiap tahun di Jakarta?
Key Summaries
- Kendaraan listrik berbasis baterai tetap termasuk dalam skema PKB dan BBNKB, tetapi dapat memperoleh insentif pembebasan atau pengurangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sejak 1 April 2026.
- Dengan pembebasan tersebut, pokok PKB Aira ev yang terdaftar di DKI Jakarta menjadi Rp0.
- Pemilik tetap perlu memperhitungkan SWDKLLJ sekitar Rp140.000 serta biaya kartu dana Rp3.000 per tahun.
- Harga OTR Aira ev tidak dapat langsung digunakan sebagai NJKB untuk menghitung PKB.
Apakah Mobil Listrik Aira ev Tetap Kena Pajak?
Secara umum, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tetap masuk dalam ketentuan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuka pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI memberikan pembebasan pokok PKB dan/atau BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Pembebasan tersebut dihitung sejak 1 April 2026 dan diberikan secara jabatan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.
Artinya, Aira ev yang merupakan kendaraan listrik dan terdaftar di DKI Jakarta dapat memperoleh pembebasan pokok PKB berdasarkan ketentuan tersebut. Karena itu, pemilik tidak perlu membayar pokok PKB selama kebijakan pembebasan masih berlaku dan kendaraannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Komponen Pajak Mobil Listrik yang Perlu Diketahui
Sebelum menghitung biaya tahunan Aira ev, penting untuk membedakan beberapa komponen yang biasa berkaitan dengan kepemilikan kendaraan. Sebab, pembebasan PKB tidak selalu berarti pemilik kendaraan sama sekali tidak memiliki pembayaran saat melakukan pengesahan STNK tahunan.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Besaran pokok PKB pada dasarnya diperoleh dengan mengalikan dasar pengenaan PKB dengan tarif PKB yang berlaku.
Di DKI Jakarta, tarif PKB untuk orang pribadi ditetapkan sebesar 2% untuk kendaraan pertama, kemudian meningkat secara progresif menjadi 3%, 4%, 5%, hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Ketentuan tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku untuk PKB sejak 5 Januari 2025.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti pemilik Aira ev di Jakarta harus membayar PKB sebesar 2% atau lebih. Kendaraan listrik berbasis baterai memperoleh pembebasan pokok PKB berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor, sehingga sifatnya berbeda dengan PKB yang dibayarkan setiap tahun. Di DKI Jakarta, BBNKB dikenakan terhadap penyerahan pertama kendaraan dengan tarif 12,5%, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok BBNKB melalui Kepgub Nomor 446 Tahun 2026. Dengan demikian, insentif di Jakarta tidak hanya mencakup PKB tahunan, tetapi juga pokok BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
3. SWDKLLJ
Selain PKB, pemilik kendaraan juga perlu mengenal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib tahunan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan untuk dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.
Berdasarkan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 yang berstatus berlaku, besaran SWDKLLJ untuk sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum adalah Rp140.000 per tahun. Selain itu, terdapat biaya penggantian pembuatan kartu dana atau sertifikat sebesar Rp3.000 sehingga totalnya menjadi sekitar Rp143.000.
Inilah sebabnya pemilik mobil listrik masih dapat memiliki pembayaran tahunan meskipun pokok PKB kendaraannya dibebaskan. Dengan kata lain, PKB Rp0 tidak sama dengan seluruh kewajiban tahunan kendaraan menjadi Rp0.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik?
Penghitungan pajak mobil listrik pada dasarnya tetap menggunakan dasar pengenaan PKB sebagaimana kendaraan lainnya. Namun, setelah nilai PKB diperoleh, perlu diperhatikan apakah kendaraan mendapatkan pembebasan atau pengurangan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
1. Ketahui NJKB Kendaraan
Salah satu komponen penting dalam penghitungan PKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB. Untuk kendaraan bermotor baru, dasar pengenaan PKB ditetapkan melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sedangkan kendaraan selain kendaraan baru ditetapkan melalui peraturan gubernur dengan memperhatikan penyusutan nilai jual dan bobot.
Karena itu, NJKB tidak boleh langsung disamakan dengan harga jual atau harga OTR sebuah mobil. Sebagai contoh, harga resmi Aira ev Standard Range saat ini adalah Rp155 juta dan Long Range Rp175 juta OTR Jakarta, tetapi angka tersebut bukan berarti NJKB kedua kendaraan otomatis sebesar Rp155 juta dan Rp175 juta.
2. Hitung PKB Sebelum Insentif
Secara sederhana, dasar pengenaan PKB ditentukan berdasarkan NJKB dan bobot kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah mendapatkan dasar pengenaan tersebut, besaran pokok PKB dihitung dengan mengalikannya dengan tarif PKB.
Rumus sederhananya dapat digambarkan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan PKB = NJKB × Bobot
PKB = Dasar Pengenaan PKB × Tarif PKB
Untuk kendaraan pertama milik orang pribadi di DKI Jakarta, tarif PKB normal yang berlaku adalah 2%. Tarif kemudian meningkat untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan pajak progresif.
3. Terapkan Insentif Kendaraan Listrik
Langkah berikutnya adalah memperhitungkan insentif yang diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan yang berlaku.
Di DKI Jakarta, insentif yang diberikan berupa pembebasan pokok PKB sejak 1 April 2026. Oleh karena itu, berapa pun pokok PKB Aira ev sebelum insentif, nilai PKB yang perlu dibayarkan setelah mendapatkan pembebasan menjadi Rp0.
Secara sederhana, perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut:
PKB normal → mendapat pembebasan pokok PKB → PKB yang dibayar Rp0
Dengan alur tersebut, Anda tetap dapat memahami bagaimana PKB ditentukan tanpa harus menggunakan harga OTR Aira ev sebagai pengganti NJKB. Hal ini juga menghindari simulasi yang kurang tepat karena NJKB merupakan nilai tersendiri yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan pajak.
Berapa Pajak Tahunan Wuling Aira ev di Jakarta?
Wuling Aira ev yang terdaftar di DKI Jakarta memperoleh pembebasan pokok PKB sehingga nilai PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp0 selama kebijakan tersebut masih berlaku. Ketentuan ini berlaku bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026.
Meskipun PKB dibebaskan, pemilik tetap perlu memperhitungkan SWDKLLJ sebesar Rp140.000 dan biaya kartu dana atau sertifikat Rp3.000. Dengan demikian, estimasi pembayaran tahunan di luar PKB berada di kisaran Rp143.000.
| Komponen | Estimasi Biaya |
| Pokok PKB | Rp0 |
| SWDKLLJ | Rp140.000 |
| Biaya kartu dana/sertifikat | Rp3.000 |
| Estimasi pembayaran tahunan | Rp143.000 |
Perlu diketahui bahwa angka Rp143.000 tersebut bukan besaran PKB Aira ev, melainkan estimasi kewajiban lain yang tetap dibayarkan ketika pokok PKB mendapatkan pembebasan. Nominal aktual sebaiknya tetap diperiksa melalui STNK atau layanan Samsat karena dapat mengikuti ketentuan dan administrasi yang berlaku.
Apakah Pajak Aira ev di Setiap Daerah Sama?
Belum tentu, karena PKB merupakan pajak daerah dan kebijakan insentif kendaraan listrik dapat diterapkan melalui ketentuan pemerintah daerah masing-masing. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sendiri mengatur pemberian insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simulasi sekitar Rp143.000 dalam pembahasan ini menggunakan konteks kendaraan Aira ev yang terdaftar di DKI Jakarta pada 2026, ketika pokok PKB kendaraan listrik berbasis baterai mendapatkan pembebasan. Untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah lain, sebaiknya periksa kebijakan Bapenda atau Samsat provinsi terkait sebelum memperkirakan biaya tahunannya.
Biaya Pajak Ringan Jadi Salah Satu Keuntungan Memiliki Aira ev
Dengan adanya pembebasan pokok PKB kendaraan listrik berbasis baterai di DKI Jakarta, pemilik Wuling Aira ev tidak perlu membayar pokok PKB selama kebijakan tersebut masih berlaku. Pemilik tetap perlu memperhitungkan kewajiban lain seperti SWDKLLJ dan biaya kartu dana yang saat ini secara total berada di kisaran Rp143 ribu per tahun.
Aira ev sendiri tersedia dalam dua pilihan, yaitu Standard Range seharga Rp155 juta dengan jarak tempuh hingga 205 km dan Long Range Rp175 juta dengan jarak tempuh hingga 301 km CLTC. Dengan desain compact empat pintu, Aira ev dapat menjadi pilihan kendaraan listrik untuk mendukung berbagai kebutuhan mobilitas harian di perkotaan.
FAQ
1. Apakah pajak Wuling Aira ev Standard Range dan Long Range berbeda?
Selama keduanya memperoleh pembebasan pokok PKB di DKI Jakarta, PKB yang dibayarkan sama-sama Rp0. Perbedaan harga OTR kedua varian juga tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menentukan NJKB.
2. Apakah membeli Wuling Aira ev bekas tetap mendapat insentif pajak kendaraan listrik
Insentif pajak kendaraan listrik mengikuti ketentuan yang berlaku di daerah tempat kendaraan terdaftar. Karena itu, status pajak Aira ev bekas sebaiknya diperiksa melalui Samsat atau Bapenda setempat.
3. Apakah Wuling Aira ev terkena pajak progresif jika menjadi mobil kedua?
Secara normal DKI Jakarta menerapkan tarif PKB progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Namun, kendaraan listrik berbasis baterai seperti Aira ev saat ini memperoleh pembebasan pokok PKB sesuai kebijakan yang berlaku.
4. Apakah insentif pajak Wuling Aira ev berlaku selamanya?
Belum tentu. Insentif mengikuti peraturan pemerintah pusat dan daerah yang berlaku, sehingga ketentuannya dapat berubah pada masa mendatang.
5. Apakah pajak Wuling Aira ev sama di Jakarta dan daerah lain?
Belum tentu, karena kebijakan insentif kendaraan listrik dapat berbeda di setiap daerah. Simulasi dalam artikel ini secara khusus menggunakan ketentuan DKI Jakarta pada 2026.