Ganjil Genap di Jakarta: Apa Saja yang Perlu Diketahui Pengemudi?
31 Juli, 2025

Ganjil Genap Jakarta merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat emisi karbon di ibu kota. Setiap pengemudi kendaraan bermotor perlu memahami ketentuan lengkap mengenai aturan ini untuk menghindari pelanggaran.
Banyak pengemudi masih bertanya-tanya mengenai ganjil genap Jakarta jam berapa diberlakukan dan berapa denda tilang ganjil genap yang harus dibayar jika melanggar. Melansir dari jakarta.go.id, kebijakan Ganjil Genap Jakarta diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat dengan waktu tertentu di 26 ruas jalan strategis Jakarta. Pemahaman yang tepat mengenai aturan ini akan membantu pengemudi merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan terhindar dari sanksi tilang.
Aturan Dasar Ganjil Genap Jakarta
Ganjil Genap Jakarta adalah sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan digit terakhir plat nomor kendaraan. Kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di ibu kota. Sistem ini menggantikan kebijakan three-in-one yang sebelumnya diterapkan di Jakarta.
Ketentuan Waktu Pemberlakuan:
- Hari: Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional)
- Jam pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Jam sore: Pukul 16.00 – 21.00 WIB
Cara Kerja Sistem:
- Kendaraan berplat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil
- Kendaraan berplat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap
- Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku
Bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan mobil listrik Wuling seperti New Air ev, New BinguoEV, dan New Cloud EV, tetap perlu mematuhi aturan Ganjil Genap Jakarta ini meskipun kendaraan tersebut sudah memiliki emisi yang lebih bersih dibandingkan kendaraan konvensional.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Melansir dari jakarta.go.id, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan kebijakan Ganjil Genap Jakarta. Lokasi-lokasi ini merupakan jalur strategis yang biasanya mengalami kepadatan tinggi pada jam sibuk.
Jakarta Pusat (12 ruas jalan):
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan (6 ruas jalan):
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur dan Barat:
- Jakarta Timur: Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka
- Jakarta Barat: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan tunduk pada aturan Ganjil Genap Jakarta. Terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian berdasarkan fungsi dan kepentingannya.
Kendaraan Khusus yang Dikecualikan:
- Kendaraan Layanan Darurat: Ambulans dan pemadam kebakaran
- Kendaraan Umum: Angkutan umum berplat kuning dan sepeda motor
- Kendaraan Ramah Lingkungan: Kendaraan berbahan bakar listrik
- Kendaraan Pemerintah: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, TNI, dan Polri
- Kendaraan Khusus: Kendaraan berstiker disabilitas dan truk tangki bahan bakar
Kendaraan Operasional Lainnya:
- Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia dengan pengawalan Polri
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
Pengemudi kendaraan listrik seperti Wuling Air ev mendapat keuntungan khusus karena dikecualikan dari aturan Ganjil Genap Jakarta. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.
Sanksi dan Denda Pelanggaran Ganjil Genap
Pelanggaran terhadap aturan Ganjil Genap Jakarta diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum dilakukan melalui dua metode pengawasan yang efektif.
Metode Pengawasan:
- Manual: Dilakukan langsung oleh Aparat Kepolisian di lapangan
- Elektronik: Melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di berbagai titik
- Sanksi Denda: Maksimal hingga Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku
- Proses Tilang: Sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk pelanggaran lalu lintas
Cara Menghindari Pelanggaran:
- Periksa tanggal dan nomor plat kendaraan sebelum melintas
- Gunakan aplikasi navigasi yang memberikan informasi jalur Ganjil Genap
- Pilih waktu perjalanan di luar jam pemberlakuan aturan
- Pertimbangkan penggunaan transportasi umum atau kendaraan sharing
Pengemudi yang menggunakan kendaraan keluarga seperti Wuling Cortez perlu ekstra hati-hati memperhatikan digit terakhir plat nomor sebelum melintasi ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap Jakarta untuk menghindari denda tilang.
Kesimpulan
Ganjil Genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor yang berlaku Senin hingga Jumat pada jam-jam tertentu di 26 ruas jalan strategis. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan dan polusi udara, dengan sanksi pelanggaran hingga Rp500.000. Meski kendaraan listrik seperti Wuling Air ev dikecualikan, pengemudi tetap perlu memahami aturan ini agar perjalanan lebih tertib dan efisien.
