Cara Perpanjang SIM Mati: Simak Panduan Terbaru Berikut Ini
9 Juni, 2025

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen legal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti sah bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Tanpa memiliki SIM yang masih berlaku, seseorang tidak hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga dianggap tidak layak mengemudi secara administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengemudi untuk memastikan masa berlaku SIM mereka selalu dalam kondisi aktif dan diperpanjang tepat waktu.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Kesibukan, kelupaan, atau ketidaktahuan tentang masa tenggang menjadi beberapa penyebab umum mengapa SIM sampai kedaluwarsa. Lalu timbul pertanyaan: apakah perpanjang SIM mati masih memungkinkan dilakukan tanpa harus membuat baru? Apa saja ketentuan dan prosedur resminya?
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan penjelasan lengkap mengenai cara perpanjang SIM yang sudah mati, termasuk syarat yang harus dipenuhi, estimasi biaya, dan alur prosedur yang perlu diketahui.
Baca Juga: Cara Daftar SIM Online Terbaru 2025, Simak Syarat dan Prosedurnya
Apa Itu SIM Mati?
SIM mati merujuk pada kondisi di mana masa berlaku SIM telah habis dan belum diperpanjang dalam kurun waktu tertentu. Berdasarkan peraturan terbaru, SIM hanya dapat diperpanjang jika masa aktifnya belum melewati batas waktu 3 bulan sejak tanggal kedaluwarsa. Lewat dari itu, pemilik SIM harus membuat SIM baru.
Syarat Umum Perpanjang SIM
Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara perpanjang SIM yang sudah mati, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat perpanjangan:
1. Fotokopi dan Asli KTP
Diperlukan sebagai bukti identitas pemohon.
2. SIM Lama
Wajib dibawa, meskipun masa berlakunya sudah habis.
3. Surat Keterangan Sehat
Dapat diperoleh dari puskesmas, klinik, atau layanan kesehatan yang ditunjuk.
4. Tes Psikologi
Beberapa wilayah mewajibkan tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.
Cara Perpanjang SIM yang Sudah Mati
Berikut ini adalah panduan jika masa berlaku SIM Anda sudah habis dan melewati batas toleransi:
1. Membuat SIM Baru
Sayangnya, tidak ada cara perpanjang SIM yang sudah mati jika melebihi 3 bulan. Anda wajib mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk:
- Tes teori
- Tes praktik
- Pemeriksaan kesehatan
- Tes psikologi
2. Datang ke Satpas Terdekat
Kunjungi Satpas atau gerai SIM keliling sesuai domisili Anda. Jangan lupa membawa dokumen lengkap.
Perpanjang SIM Lewat Aplikasi Digital Korlantas
Salah satu kemudahan yang kini bisa dimanfaatkan adalah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini memungkinkan Anda melakukan proses tanpa harus antre di Satpas.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas di Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan data pribadi dan SIM lama.
- Pilih menu perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran melalui sistem yang terintegrasi.
- SIM akan dikirimkan ke alamat Anda setelah diverifikasi.
Namun, perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk SIM yang belum melewati masa tenggang 3 bulan.
Biaya Perpanjang SIM Mati
Sebenarnya, istilah biaya perpanjang SIM mati tidak berlaku jika masa tenggang telah lewat. Anda harus mengikuti tarif pembuatan SIM baru, yaitu:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
(Belum termasuk biaya tes psikologi dan surat keterangan sehat)
Sedangkan untuk SIM yang masih dalam masa tenggang, biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kesimpulan
Perpanjang SIM mati memang masih menjadi tantangan bagi sebagian orang. Namun dengan memahami aturan dan prosedur yang berlaku, Anda dapat menghindari risiko harus membuat SIM baru dari awal. Jangan sampai lalai, karena memiliki SIM yang valid adalah syarat mutlak untuk berkendara secara legal. Gunakan kemudahan layanan digital seperti aplikasi Digital Korlantas untuk memperpanjang SIM tepat waktu tanpa antre panjang.
Q&A
- Apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang?
Jika SIM Anda sudah melewati masa tenggang 3 bulan, maka tidak bisa diperpanjang. Anda harus membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh proses dari awal.
- Berapa biaya perpanjangan SIM yang sudah mati?
Karena dianggap pembuatan ulang, maka biayanya mengikuti tarif SIM baru:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi.
- Bagaimana cara mengaktifkan SIM yang mati?
SIM yang benar-benar mati tidak bisa diaktifkan kembali. Anda harus melakukan pendaftaran ulang, mengikuti tes teori dan praktik, serta melengkapi semua persyaratan seperti pemohon baru.
- SIM Mati Apakah Harus Bikin Baru?
Ya, menurut peraturan yang berlaku, jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda tidak dapat memperpanjangnya seperti biasa. Anda harus melakukan pembuatan SIM baru dari awal. Artinya, Anda wajib mengikuti seluruh proses penerbitan SIM seperti tes kesehatan, tes psikologi, serta ujian teori dan praktik yang disyaratkan, sebagaimana layaknya pemohon SIM baru.
- Bisakah Memperpanjang SIM yang Sudah Mati Secara Online?
Sayangnya, memperpanjang SIM yang sudah mati tidak bisa dilakukan secara online. Layanan perpanjangan SIM secara daring hanya tersedia untuk SIM yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda diwajibkan datang langsung ke kantor Satpas untuk melakukan pembuatan ulang SIM. Meskipun begitu, untuk SIM yang masih aktif, Anda bisa memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas POLRI sebagai sarana perpanjangan SIM secara online dengan proses yang lebih praktis dan efisien.
