Panduan Cabut Berkas Mobil: Prosedur, Syarat, dan Biaya Mutasi Kendaraan | Wuling

Life Style

Panduan Cabut Berkas Mobil: Prosedur, Syarat, dan Biaya Mutasi Kendaraan

25 April, 2025

Image Panduan Cabut Berkas Mobil: Prosedur, Syarat, dan Biaya Mutasi Kendaraan

Dalam proses jual beli kendaraan atau perpindahan tempat tinggal ke luar kota atau provinsi, sering kali pemilik kendaraan dihadapkan pada kewajiban untuk melakukan cabut berkas mobil. Proses ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang dilakukan untuk memindahkan data kepemilikan kendaraan dari wilayah asal ke wilayah baru. 

Masyarakat umum kerap menyamakan proses ini dengan mutasi kendaraan, dan pada dasarnya, keduanya memang merujuk pada hal yang sama. Namun, tidak sedikit pemilik kendaraan yang belum memahami cara cabut berkas mobil, apa saja syarat cabut berkas mobil, serta berapa biaya cabut berkas mobil yang perlu dipersiapkan. 

Dalam artikel ini, akan dibahas secara lengkap mengenai proses, persyaratan, dan estimasi biaya agar Anda dapat mengurusnya dengan lebih mudah dan efisien.

Apa Itu Cabut Berkas Mobil?

Cabut berkas mobil adalah proses pencabutan data registrasi kendaraan dari Samsat asal untuk kemudian dipindahkan ke Samsat tujuan. Prosedur ini diperlukan saat pemilik kendaraan pindah domisili antarprovinsi atau ketika kendaraan dijual ke orang lain yang berdomisili di wilayah berbeda. Tujuannya adalah agar data kendaraan sesuai dengan tempat tinggal pemilik baru, termasuk dalam hal pelaporan pajak dan administrasi kepemilikan.

Baca Juga: Balik Nama Mobil: Biaya, Syarat, dan Proses Lengkapnya 2025

Apakah Cabut Berkas Sama dengan Mutasi?

Pertanyaan umum yang sering muncul adalah: apakah cabut berkas sama dengan mutasi? Jawabannya, ya. Cabut berkas merupakan bagian dari proses mutasi kendaraan. Istilah “mutasi” biasanya digunakan secara umum untuk menggambarkan seluruh proses perpindahan data kepemilikan dan registrasi kendaraan, baik masuk maupun keluar suatu wilayah.

Mutasi kendaraan terdiri dari dua tahap utama, yaitu:

 

  • Mutasi Keluar (Cabut Berkas): Dilakukan di Samsat asal.
  • Mutasi Masuk: Dilakukan di Samsat tujuan setelah mendapatkan surat jalan dari wilayah asal.

 

Syarat Cabut Berkas Mobil

Untuk mengurus cabut berkas mobil, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Berikut adalah syarat cabut berkas mobil secara umum:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru sesuai domisili tujuan (jika kendaraan dijual)
  • Kwitansi jual beli kendaraan bermaterai dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli
  • Hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisir oleh Samsat
  • Formulir permohonan mutasi yang diisi lengkap
  • Fotokopi seluruh dokumen di atas (disarankan sebanyak 3–4 rangkap)

Perlu diingat bahwa persyaratan ini dapat sedikit berbeda tergantung dari kebijakan masing-masing Samsat daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Samsat setempat sebelum mengurus.

Cara Cabut Berkas Mobil

Berikut adalah tahapan cara cabut berkas mobil yang umum dilakukan:

  1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan di Samsat Tujuan
    Ini dilakukan terlebih dahulu untuk mendapatkan hasil cek fisik kendaraan sebagai syarat administrasi.
  2. Datangi Samsat Asal untuk Proses Mutasi Keluar
    Bawa semua dokumen yang telah disiapkan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan menerima surat jalan dan dokumen kendaraan untuk diproses di Samsat tujuan.
  3. Lanjutkan Proses Mutasi Masuk di Samsat Tujuan
    Setelah cabut berkas berhasil dilakukan, Anda bisa mengurus registrasi ulang di tempat tinggal baru dan mendapatkan STNK serta BPKB baru atas nama dan domisili pemilik baru.

Berapa Biaya Cabut Berkas Mobil?

Lalu, berapa biaya cabut berkas mobil? Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan wilayah Samsat, namun secara umum meliputi:

  • Biaya Mutasi Keluar: Sekitar Rp 250.000
  • Biaya Mutasi Masuk: Sekitar Rp 375.000
  • Bea Balik Nama (BBN): Sekitar 1% dari nilai jual kendaraan
  • Biaya PNBP BPKB: Sekitar Rp 225.000
  • PNBP STNK: Sekitar Rp 200.000 – Rp 400.000
  • Biaya Cek Fisik dan Administrasi Tambahan: Rp 50.000 – Rp 100.000

Estimasi biaya di atas belum termasuk denda pajak jika kendaraan menunggak. Pastikan untuk mengecek masa berlaku STNK agar tidak terkena tambahan biaya saat mutasi.

 

Proses cabut berkas mobil merupakan bagian penting dari legalitas kepemilikan kendaraan, terutama saat terjadi perpindahan domisili atau perubahan nama pemilik. Memahami cara cabut berkas mobil, mengetahui syarat cabut berkas mobil, serta memperkirakan biaya cabut berkas mobil akan membantu Anda menyelesaikan proses administrasi ini dengan lebih lancar.

Dengan dokumentasi yang lengkap dan pemahaman yang tepat, proses cabut berkas bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus melalui jasa pihak ketiga. Jika diperlukan, Anda juga bisa berkonsultasi langsung ke Samsat untuk mendapatkan informasi terkini sesuai domisili Anda.

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik