Cara Daftar SIM Online Terbaru 2025, Simak Syarat dan Prosedurnya | Wuling

Life Style

Cara Daftar SIM Online Terbaru 2025, Simak Syarat dan Prosedurnya

14 April, 2025

Image Cara Daftar SIM Online Terbaru 2025, Simak Syarat dan Prosedurnya

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen krusial yang wajib dimiliki oleh setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia. Lebih dari sekadar bukti legalitas untuk berkendara, SIM juga menjadi tanda bahwa pemegangnya telah memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh Kepolisian.

Sebagai dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, SIM berfungsi untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki izin dan keterampilan yang memadai dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Selain itu, SIM juga berperan penting dalam menjamin keselamatan di jalan raya, karena menunjukkan bahwa pengemudi telah memahami dan siap untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Tanpa SIM, Anda tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci proses pembuatan SIM, mulai dari syarat hingga prosedur yang perlu Anda ikuti.

Syarat untuk Membuat SIM

Setiap orang yang ingin membuat SIM harus memenuhi sejumlah syarat buat SIM yang telah ditentukan. Berikut adalah beberapa persyaratan utama:

  • Usia: Pemohon harus berusia minimal 17 tahun untuk membuat SIM C (untuk kendaraan roda dua) dan 21 tahun untuk SIM A (untuk kendaraan roda empat).
  • Kesehatan: Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan pemohon bebas dari gangguan fisik maupun mental.
  • KTP: Warga negara Indonesia harus menunjukkan KTP asli sebagai identitas diri.
  • Tes Tertulis dan Praktek: Pemohon harus lulus tes tertulis mengenai peraturan lalu lintas dan tes praktek mengemudi.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Syarat dan Biaya

Prosedur Pembuatan SIM Secara Online 

Saat ini, mengurus pembuatan SIM semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Cukup melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda dapat mengajukan pembuatan SIM tanpa perlu menghabiskan banyak waktu.

Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di ponsel Anda.

2. Verifikasi data Anda dan pastikan untuk menyiapkan hasil scan dokumen yang diperlukan.

3. Masuk ke menu SIM dan pilih sub-menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti petunjuk untuk mengisi data dengan teliti.

4. Setelah data lengkap, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM.

5. Ikuti ujian teori yang tersedia. Jika lulus, Anda bisa memilih tanggal untuk ujian praktik, pengambilan foto, dan sidik jari di SATPAS yang telah dipilih.

6. Setelah berhasil lulus ujian praktik, SIM Anda bisa langsung diambil.

Selain itu, pembuatan SIM melalui aplikasi ini juga mengharuskan Anda untuk melampirkan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai bagian dari syarat pembuatan SIM.

Baca Juga: Begini Cara Cek Kendaraan Kena E-Tilang Lewat HP dengan Mudah!

Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Besaran biaya pembuatan SIM baru telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut ini rincian biaya untuk masing-masing jenis SIM:

Biaya Pembuatan SIM:

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM B I: Rp80.000

  • SIM B II: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

  • SIM C I: Rp75.000

  • SIM C II: Rp75.000

  • SIM D: Rp30.000

Biaya Tambahan Tes:

Selain biaya pembuatan atau perpanjangan SIM, Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk tes kesehatan sekitar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp60.000. Perlu diingat, biaya ini bisa berbeda-beda tergantung lokasi masing-masing.

Tips Menghadapi Tes SIM

Untuk berhasil dalam tes SIM, baik tes tertulis maupun praktek, berikut adalah beberapa tips yang bisa membantu Anda:

  • Pelajari Aturan Lalu Lintas: Pastikan Anda mempelajari peraturan lalu lintas dengan baik untuk tes tertulis.
  • Latihan Mengemudi: Jangan lupa untuk berlatih mengemudi sebelum mengikuti tes praktek.
  • Berpakaian Rapi dan Tenang: Saat mengikuti tes, pastikan Anda berpakaian dengan rapi dan tetap tenang untuk menghadapi ujian dengan percaya diri.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Membuat SIM

Ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh pemohon SIM yang bisa menghambat proses:

  • Dokumen Tidak Lengkap: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum mendaftar.
  • Gagal Lulus Tes: Banyak pemohon gagal dalam tes tertulis dan praktek. Untuk itu, persiapkan diri dengan baik.
  • Tidak Memperhatikan Jangka Waktu SIM: Ingat bahwa SIM memiliki masa berlaku, jadi pastikan Anda selalu memperpanjang SIM sebelum kadaluarsa.

Proses Penggantian SIM Hilang atau Rusak

Terkadang, SIM bisa hilang atau rusak. Untuk mengurus penggantian SIM yang hilang atau rusak, Anda perlu mengikuti prosedur yang hampir sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu:

  • Laporkan Kehilangan SIM: Lapor ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan.
  • Bawa Dokumen Lengkap: Persiapkan dokumen seperti KTP, surat kehilangan dari polisi, dan bukti lainnya.
  • Ikuti Prosedur Penggantian: Setelah melaporkan kehilangan, Anda akan mengikuti proses penggantian SIM yang hampir sama dengan pembuatan SIM baru, termasuk mengikuti tes dan membayar biaya administrasi.

Membuat SIM memang membutuhkan beberapa tahapan yang harus dilalui, baik itu secara konvensional maupun online. Dengan memenuhi syarat buat SIM dan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memperoleh SIM yang sah untuk mengemudi dengan aman. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar keselamatan di jalan dapat terjaga.

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik