BPKB Adalah Dokumen Penting, Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Saat Hilang | Wuling

Life Style

BPKB Adalah Dokumen Penting, Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Saat Hilang

11 April, 2025

Image BPKB Adalah Dokumen Penting, Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Saat Hilang

BPKB adalah dokumen penting yang menandakan kepemilikan sah kendaraan Anda. Dikeluarkan oleh Satlantas Polri, BPKB mencantumkan informasi lengkap tentang kendaraan dan pemiliknya. Sebagai bukti kepemilikan, sebaiknya BPKB disimpan dengan aman di rumah untuk menghindari kerugian jika hilang.

Jika BPKB hilang, Anda tetap bisa mengurus penggantiannya. Prosesnya cukup mudah jika mengikuti prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah, syarat mengurus BPKB hilang, serta biaya mengurus BPKB hilang yang perlu Anda ketahui, dan memberikan panduan cara mengurus BPKB hilang.

Mengenal Apa Itu BPKB

BPKB adalah dokumen penting yang nunjukin kalau kendaraan itu sah milik anda. Kepanjangannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan dikeluarin langsung sama Satlantas Polri. Isinya lengkap, mulai dari data kendaraan kayak merek, tipe, tahun, nomor rangka dan mesin, sampe informasi pemilik dan nomor registrasinya. BPKB sebaiknya disimpen aja di rumah karena fungsinya sebagai bukti kepemilikan.

Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Terbaru 2025

Cara Mengurus BPKB Hilang

Anda masih bisa mengurus penggantian BPKB yang hilang. Proses pengurusan BPKB hilang membutuhkan beberapa langkah administratif dan dokumen penting yang harus Anda siapkan. Berikut ini adalah langkah-langkah lengkap cara mengurus BPKB hilang, dari mulai laporan kehilangan hingga penerbitan BPKB baru.

1. Membuat Laporan Kehilangan di Kepolisian

Langkah awal yang harus Anda lakukan dalam cara mengurus BPKB hilang adalah melaporkan kehilangan dokumen tersebut ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdekat. Dalam laporan tersebut, Anda diharuskan menjelaskan secara rinci kronologi kehilangan BPKB kepada petugas yang berwenang.

Petugas kemudian akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan Anda. Pastikan Anda membaca dan memeriksa kembali seluruh isi laporan sebelum menandatanganinya, untuk memastikan bahwa informasi yang tercantum telah sesuai.

2. Menunggu Surat Keterangan dari Reserse Kriminal

Setelah laporan kehilangan selesai dibuat, tahapan berikutnya dalam cara mengurus BPKB hilang adalah menunggu surat keterangan resmi dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Surat ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa kehilangan BPKB telah tercatat secara hukum dan diakui secara administratif. Proses ini akan memakan waktu tertentu, tergantung dari kelengkapan data dan verifikasi yang dilakukan pihak kepolisian.

3. Menyiapkan Dokumen Identitas

Tahapan ketiga dari cara mengurus BPKB hilang adalah menyiapkan dokumen identitas yang sesuai dengan status kepemilikan kendaraan. Untuk kendaraan pribadi, Anda cukup melampirkan fotokopi KTP atau SIM.

Bila kendaraan terdaftar atas nama badan usaha, Anda perlu menyertakan akta pendirian perusahaan, surat domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pimpinan, dan stempel resmi perusahaan. Untuk kendaraan milik instansi pemerintah, dibutuhkan surat keterangan kepemilikan dari pimpinan instansi.

4. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan BPKB

Selain dokumen identitas, Anda juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat ini berfungsi sebagai bentuk pernyataan resmi bahwa dokumen BPKB benar-benar hilang dan tidak sedang berada dalam penguasaan pihak lain.

Anda harus menandatangani surat tersebut di atas materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sebesar Rp10.000. Surat ini akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses permohonan BPKB baru.

5. Menyerahkan Seluruh Dokumen Pendukung

Setelah seluruh dokumen telah Anda siapkan, langkah selanjutnya dalam cara mengurus BPKB hilang adalah menyerahkannya ke kantor Satuan Lalu Lintas Polri.

Dokumen yang harus Anda serahkan meliputi fotokopi BPKB, STNK asli dan bukti pembayaran pajak kendaraan yang masih berlaku, hasil cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi, serta identitas dan bukti kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan nama Anda sebagai pemohon.

6. Mengisi Formulir Permohonan Penggantian BPKB

Setelah dokumen diserahkan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penggantian BPKB. Formulir ini berisi data identitas, data kendaraan, serta alasan permohonan penggantian.

Pastikan Anda mengisi setiap kolom dalam formulir ini dengan data yang akurat dan lengkap. Kesalahan pengisian dapat menghambat proses atau bahkan menyebabkan permohonan Anda ditolak.

7. Menunggu Proses Penerbitan BPKB Baru

Proses penerbitan BPKB yang baru biasanya butuh waktu sekitar satu bulan, tapi itu tergantung juga dari seberapa lengkap dokumennya dan aturan yang berlaku di tiap daerah. Anda akan diberitahu jika dokumen telah selesai dan siap untuk diambil.

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Jika BPKB Anda hilang, Anda masih bisa mengurus penggantian. Apa yang harus dilakukan jika BPKB hilang? Anda harus memahami persyaratan yang diperlukan untuk proses penggantian. Berikut adalah syarat mengurus BPKB hilang.

 

  • Fotokopi KTP atau SIM: Sebagai bukti identitas pemilik kendaraan. Jika kendaraan atas nama perusahaan, lampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi STNK: Digunakan untuk mencocokkan data kendaraan yang terdaftar di kepolisian.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Dokumen resmi yang menyatakan bahwa BPKB Anda telah hilang dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
  • Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan: Diperoleh dari Samsat untuk memverifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan yang sesuai dengan data yang terdaftar.
  • Surat Keterangan dari Bank: Jika kendaraan masih dalam status kredit, Anda perlu melampirkan surat keterangan dari bank (1 lembar untuk bank pemerintah, 2 lembar untuk bank swasta).
  • Bukti Pemberitaan Kehilangan di Surat Kabar: Pengumuman kehilangan BPKB di media cetak untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim dokumen tersebut.
  • Surat Keterangan dari Reskrim: Dokumen dari kepolisian yang menyatakan bahwa BPKB tidak terkait dengan tindak kriminal.
  • Surat Pernyataan Bermaterai: Surat yang menyatakan bahwa BPKB Anda benar-benar hilang dan tidak sedang digunakan untuk kepentingan lain.

Biaya Mengurus BPKB Hilang

Jika Anda sedang mencari informasi tentang berapa biaya urus BPKB hilang?, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berdasarkan aturan tersebut, biaya mengurus BPKB hilang adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000 untuk setiap penerbitan BPKB.
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000 untuk setiap penerbitan BPKB.

Penting untuk anda ketahui bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Proses pengurusan BPKB hilang cukup mudah selama Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ada.

Mengurus BPKB hilang mudah dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar. Langkah pertama adalah melapor ke kepolisian, lalu menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP, STNK, dan surat keterangan resmi. BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Untuk cara mengurus BPKB hilang, pastikan Anda memenuhi syarat mengurus BPKB hilang. Dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur, Anda dapat mendapatkan penggantian BPKB dengan lancar.

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik