Balik Nama Mobil: Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap | Wuling

Life Style

Balik Nama Mobil: Biaya, Syarat, dan Proses Lengkapnya

16 Januari, 2025

Image Balik Nama Mobil: Biaya, Syarat, dan Proses Lengkapnya

Proses balik nama mobil adalah langkah penting yang harus dilakukan setelah membeli kendaraan bekas untuk memastikan legalitas kepemilikan sekaligus mempermudah urusan administrasi di masa depan. Proses ini melibatkan perubahan nama pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut.

Meski sering dianggap rumit dan membutuhkan biaya, balik nama mobil adalah keharusan bagi pemilik kendaraan bekas agar dokumen kepemilikan sesuai hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap biaya balik nama, persyaratan yang diperlukan, serta langkah-langkah praktis untuk menyelesaikan proses tersebut dengan mudah.

Syarat Balik Nama Mobil

Tujuan utama dari balik nama mobil adalah mengalihkan kepemilikan kendaraan secara sah agar sesuai dengan data pemilik baru. Hal ini penting untuk memastikan dokumen kendaraan valid dan menghindari masalah hukum di kemudian hari. Sebelum memulai prosesnya, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut lima hal utama yang perlu dipahami:

1. KTP Pemilik Baru

Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru adalah dokumen identitas yang wajib disertakan. Pastikan Anda membawa KTP asli beserta salinannya untuk kebutuhan administrasi.

2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

BPKB asli dan fotokopi merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Dokumen ini harus dalam kondisi baik dan lengkap karena menjadi syarat utama dalam proses balik nama mobil.

3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

STNK asli dan salinannya digunakan untuk memverifikasi identitas kendaraan serta masa berlaku pajaknya. Dokumen ini juga diperlukan selama proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat.

4. Kwitansi Pembelian Bermaterai

Sediakan kuitansi jual beli kendaraan yang ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi transaksi yang telah dilakukan.

5. Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan

Formulir permohonan balik nama dapat diperoleh di kantor Samsat dan harus diisi dengan benar. Selain itu, kendaraan wajib menjalani proses cek fisik untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Berapa Biaya Balik Nama Mobil?

Biaya balik nama mobil bekas merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipersiapkan saat membeli kendaraan. Proses ini melibatkan berbagai komponen biaya yang dapat bervariasi tergantung wilayah, merek, dan tipe kendaraan. Untuk mempermudah pemahaman, berikut poin utama yang mencakup estimasi biaya balik nama mobil:

1. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB biasanya dihitung sebesar 1% dari nilai jual kendaraan. Misalnya, jika harga mobil bekas adalah Rp200 juta, biaya BBNKB yang harus dibayarkan sekitar Rp2 juta.

2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp200.000
  • Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp375.000

3. Biaya Mutasi (Jika Berlaku)

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, pemilik baru harus membayar biaya mutasi untuk mengubah data wilayah di dokumen kendaraan. Biaya ini umumnya sekitar Rp250.000.

4. Komponen Lain yang Perlu Dipertimbangkan

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000
  • Biaya pendaftaran balik nama: Rp100.000
  • Biaya cek fisik kendaraan: Rp50.000

Dengan memperhatikan komponen biaya di atas, estimasi total biaya balik nama mobil bekas dapat disesuaikan dengan harga kendaraan dan kebijakan wilayah setempat. Pastikan untuk mempersiapkan anggaran yang cukup agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Cara Balik Nama Kendaraan Mobil

Langkah-langkah dalam mengurus balik nama mobil sangat penting untuk memastikan dokumen kendaraan sesuai dengan data pemilik baru. Proses ini terbagi dalam beberapa tahapan yang harus diikuti, dimulai dari mengurus STNK hingga memperbarui BPKB. Berikut yang perlu Anda pahami untuk menyelesaikan proses balik nama kendaraan:

1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat domisili yang tercantum di KTP pemilik baru. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang diperlukan, seperti KTP, BPKB, STNK, dan kuitansi jual beli bermaterai.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan untuk memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin. Hasil dari proses ini akan digunakan sebagai bagian dari dokumen pengajuan balik nama.

3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen

Setelah cek fisik selesai, isi formulir permohonan balik nama yang disediakan oleh Samsat. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil cek fisik, ke loket pendaftaran untuk diproses lebih lanjut.

4. Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi balik nama. Simpan bukti pembayaran ini sebagai tanda bahwa proses telah selesai. Setelah itu, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru, berikut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

5. Ubah Nama di BPKB di Kantor Polda

Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik. Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan mendapatkan BPKB baru atas nama pemilik baru.

 

Demikian penjelasan mengenai proses balik nama mobil, mulai dari persyaratan, estimasi biaya, hingga langkah-langkah praktis yang perlu dilakukan. Dengan memahami setiap tahapan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses ini dapat diselesaikan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan agar kendaraan resmi terdaftar atas nama Anda.

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik