Panduan Lengkap Perpanjang SIM Online
19 Desember, 2024
Proses perpanjang SIM kini dapat dilakukan secara online tanpa harus pergi ke Satpas. Cukup dengan mengakses aplikasi atau website resmi, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis.
Ikuti panduan lengkap ini untuk mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan, dokumen yang dibutuhkan, serta ketentuan yang berlaku agar perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.
Cara Perpanjang SIM Online
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online, memudahkan para pemegang SIM untuk tidak perlu mengunjungi kantor Satpas polisi. Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online.
1. Perpanjang SIM Online Via Website
Untuk memperpanjang SIM secara praktis, kini Anda dapat melakukannya secara online melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
-
Akses Website atau Aplikasi Digital Korlantas
Langkah pertama adalah membuka website SINAR (SIM Nasional Presisi) atau aplikasi digital Korlantas Polri. Pilih menu pendaftaran SIM online, kemudian pilih opsi untuk melakukan perpanjangan SIM.
-
Isi Formulir dan Unggah Dokumen
Isi formulir permohonan yang tersedia dengan lengkap dan benar. Setelah itu, unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, dan surat keterangan kesehatan dari dokter.
-
Verifikasi dan Kirim Data
Setelah mengisi formulir, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan kepada Anda, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan dikirimkan ke alamat email Anda sebagai konfirmasi pendaftaran.
-
Lakukan Pembayaran Biaya Perpanjangan
Selanjutnya, lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda miliki. Pembayaran dapat dilakukan melalui EDC, ATM, atau teller bank. Pastikan jumlah yang dibayar sesuai dengan tarif yang berlaku.
-
Kunjungi Lokasi Pelayanan yang Dipilih
Setelah proses registrasi selesai, Anda perlu mengunjungi tempat pelayanan seperti SIM keliling, Satpas, atau gerai pelayanan SIM yang telah Anda pilih sebelumnya. Pastikan Anda membawa dokumen yang dibutuhkan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
-
Pengambilan Foto dan Pencetakan SIM
Setelah sampai di lokasi, tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. Proses ini memakan waktu beberapa menit.
-
SIM Baru Siap Digunakan
SIM baru Anda akan segera dicetak dan diberikan.
Proses perpanjangan SIM online ini juga melibatkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan perpanjang SIM online secara mudah dan efisien.
2. Perpanjang SIM Online Via Aplikasi
Perpanjangan SIM kini semakin mudah dengan adanya aplikasi Sinar yang diluncurkan oleh Korlantas Polri. Aplikasi perpanjang SIM online memungkinkan Anda untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke Satpas. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk melakukan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Sinar di HP:
-
Unduh Aplikasi Sinar
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di App Store atau Play Store. Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi untuk melanjutkan proses perpanjangan SIM.
-
Verifikasi Nomor Handphone
Masukkan nomor handphone Anda pada kolom yang tersedia untuk melakukan verifikasi. Kemudian, masukkan kode OTP yang akan dikirimkan untuk memastikan nomor telepon yang terdaftar.
-
Registrasi Data
Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir registrasi dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP, nomor SIM yang ingin diperpanjang, serta mengunggah foto KTP dan SIM lama. Selain itu, Anda juga diminta untuk mengunggah foto selfie.
-
Verifikasi Data
Setelah data terisi lengkap, sistem akan melakukan verifikasi terhadap data NIK dan nomor SIM Anda untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan benar.
-
Pilih Jenis SIM dan Lokasi Satpas
Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau SIM C) serta tentukan lokasi Satpas yang Anda inginkan. Anda dapat memilih lokasi sesuai dengan keinginan tanpa harus mengikuti domisili.
-
Verifikasi Kesehatan dan Psikologi
Untuk melanjutkan, Anda harus memverifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang telah Anda lakukan sebelumnya. Hal ini merupakan bagian dari syarat perpanjangan SIM.
-
Isi Nomor Rekening untuk Pembatalan (Jika Ada)
Jika ada proses pembatalan sebelumnya, masukkan nomor rekening yang relevan untuk pengembalian dana.
-
Pilih Metode Pengiriman
Pilih metode pengiriman SIM baru Anda. Anda dapat memilih pengiriman ke rumah atau alamat lainnya sesuai kebutuhan.
-
Foto Tanda Tangan
Ambil foto tanda tangan Anda pada selembar kertas putih polos sebagai verifikasi tambahan dalam proses pembuatan SIM baru.
-
Lakukan Pembayaran
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya pengiriman SIM sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi.
-
Penerbitan SIM
Setelah pembayaran dikonfirmasi, SIM baru Anda akan diterbitkan dan siap untuk dikirim.
-
Pengiriman SIM ke Alamat
SIM baru akan langsung dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan melalui aplikasi. Setelah sampai, SIM yang sudah diperpanjang dapat langsung digunakan.
Ketentuan Perpanjang SIM Online
Perpanjangan SIM secara online saat ini hanya dapat dilakukan untuk SIM A (untuk kendaraan mobil) dan SIM C (untuk kendaraan motor). Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
-
Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang Online
Layanan perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Pastikan Anda memeriksa jenis SIM yang Anda miliki, karena SIM lain belum dapat diperpanjang melalui sistem online ini.
-
Masa Berlaku SIM
Penting untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM sudah melewati tanggal kedaluwarsa, proses perpanjangan online tidak bisa dilakukan. Dalam hal ini, Anda harus mengurus pembuatan SIM baru langsung di SATPAS.
-
Menyertakan Surat Kesehatan
Sebagai bagian dari syarat perpanjangan, Anda diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Dokumen ini bisa diperoleh melalui layanan kesehatan yang bekerja sama dengan SATPAS atau dilakukan secara online melalui platform yang telah direkomendasikan.
Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk memperpanjang SIM secara online antara lain:
-
KTP Elektronik (e-KTP)
Anda harus menyertakan KTP elektronik yang masih berlaku sebagai bukti identitas diri. Pastikan data yang tercantum dalam KTP sesuai dengan informasi yang terdaftar pada sistem.
-
SIM Lama yang Masih Aktif
Sertakan SIM lama yang masa berlakunya belum habis. SIM ini akan digunakan untuk verifikasi data pada sistem perpanjangan.
-
Pas Foto Terbaru
Anda perlu mengunggah pas foto terbaru yang sesuai dengan ketentuan. Foto ini biasanya digunakan untuk keperluan pembaruan data SIM baru.
-
Tanda Tangan Digital
Sebagai bagian dari proses verifikasi, Anda juga diminta untuk mengunggah tanda tangan digital yang bisa diambil melalui aplikasi atau platform yang disediakan oleh pihak berwenang.
Dengan mengikuti panduan lengkap ini, Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor polisi. Pastikan untuk selalu memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar.