Uji KIR Mobil: Syarat, Tata Cara, dan Rincian Biayanya
15 Januari, 2023
Salah satu moda transportasi darat yang banyak digunakan oleh berbagai kalangan adalah mobil, baik mobil kecil pribadi, maupun mobil besar yang digunakan untuk mengangkut penumpang atau barang. Nah, tahukah Anda bahwa terdapat beberapa jenis mobil yang wajib melakukan uji KIR setiap beberapa waktu sekali, termasuk di antaranya mobil pick up. Apa itu KIR?
Pengertian Uji KIR
KIR berasal dari bahasa Belanda “KEUR” yang merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Uji KIR mobil biasanya dilakukan dengan beberapa tahapan tes uji sebagai berikut:
- Tahap pra uji
- Smoke tester
- Play detector
- Headlight tester
- Side slip tester
- Axle road
- Brake tester
- Speedometer tester
Apabila kendaraan telah melalui seluruh tahapan uji di atas dan hasilnya dinyatakan baik, artinya kendaraan Anda aman dan layak untuk digunakan di jalan.
Peraturan Uji KIR
Aturan uji KIR pada kendaraan dibahas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2, tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian KIR. Kemudian, pada pasal 54 dan 55 hal-hal yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur.
Selain pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, uji KIR juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015. Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib yang dilakukan setelah mendapatkan STNK.
Setelah kendaraan melakukan uji KIR, maka kendaraan tersebut akan diberi surat hasil uji KIR. Surat hasil uji KIR ini hanya berlaku selama waktu enam bulan ke depan. Jadi, kendaraan perlu melakukan uji KIR sebanyak dua kali dalam waktu satu tahun.
Apabila tidak melakukan uji KIR, maka kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi. Terkait sanksi ini diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1. Ada empat sanksi yang diberlakukan apabila kendaraan tidak melakukan uji KIR, yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Empat sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan hingga izin kendaraannya dicabut. Selain itu, sanksi-sanksi di atas bukan hanya diberikan kepada mobil niaga saja seperti mobil pick up, namun juga akan diberikan pada semua jenis kendaraan tanpa terkecuali, jika terbukti melanggar peraturan tentang uji KIR.
Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR menurut Dinas Perhubungan (Dishub) adalah:
- Taksi
- Mobil sewa atau rental
- Mobil yang digunakan untuk mengangkut penumpang manusia, termasuk mobil untuk ojek online dan travel
- Mobil dan truk pengangkut barang
- Bus
- Seluruh jenis truk
- Mobil pick up
- Kendaraan khusus seperti truk gandeng
Seluruh jenis mobil tersebut harus mengikuti uji KIR setiap enam bulan sekali. Seperti juga memiliki mobil pick up Wuling Formo Max untuk kebutuhan usaha, sebaiknya dilakukan uji KIR sesuai jadwal untuk memastikan mobil Formo Max Anda selalu dalam kondisi prima dan layak digunakan secara teknis di jalan raya agar aktivitas niaga Anda selalu lancar tanpa hambatan.
Syarat & Tata Cara Pendaftaran Uji KIR
Terdapat beberapa syarat untuk mendaftarkan kendaraan mengikuti uji KIR, di antaranya yaitu:
- Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- Membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Membawa KTP asli pemilik kendaraan, namun jika orang yang mengajukan uji KIR bukan pemilik kendaraan langsung, misalnya perusahaan atau atas nama PT tertentu, maka harus menyertakan surat kuasa
- Bagi mobil angkutan umum, harus memiliki izin trayek
- Memiliki sertifikat pengujian tipe kendaraan atau pengesahan bangun dan rekayasa kendaraan (SRUT)
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
- Membawa bukti pembayaran biaya uji
Syarat-syarat di atas merupakan syarat bagi kendaraan yang baru pertama kali akan melakukan uji KIR. Apabila telah memenuhi syarat di atas, maka kendaraan siap untuk dilakukan uji KIR. Namun, untuk kendaraan yang sudah pernah uji KIR dan ingin memperpanjangnya, syarat yang dibutuhkan berbeda dan lebih sedikit. Syarat tersebut yaitu:
- Membawa STNK kendaraan yang masih berlaku
- Membawa buku KIR lama yang hampir habis masa berlakunya
- Membawa bukti pembayaran untuk mengikuti ujian KIR
- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
Jika buku KIR yang lama hilang, sebaiknya segera melapor ke kepolisian. Nantinya, surat kehilangan dari kepolisian bisa disertakan saat ingin memperpanjang uji KIR.
Setelah mengetahui syarat-syarat melakukan uji KIR, lalu, bagaimana tata cara mendaftar uji KIR? Untuk cara mendaftarnya sendiri cukup mudah, bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan
- Melengkapi persyaratan administrasi
- Memenuhi persyaratan layak jalan
- Membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku
- Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
- Pemasangan sticker
Setelah mengetahui syarat dan tata cara mendaftar uji KIR, mari membahas mengenai biaya uji KIR. Kira-kira berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan uji KIR?