Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku, Cek Infonya di Sini!
14 Juli, 2023
Apakah Anda pernah kena tilang? Ya, tilang merupakan salah satu kejadian yang cukup umum dialami pengendara di jalanan. Jika dulunya tilang dilakukan secara langsung oleh polisi yang sedang bertugas di lapangan, namun seiring perkembangan zaman saat ini sudah berlaku e-tilang atau tilang elektronik (ETLE) yang membuat tindak tilang dilakukan dengan bantuan teknologi.
Memasuki bulan April 2022 ini, e-tilang jalan tol mulai berlaku. Artinya, pengendara jalan tol yang melanggar aturan akan mendapatkan surat tilang elektronik dari polisi. Terdapat 2 jenis pelanggaran di jalan tol yang diincar polisi, yaitu pelanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan dan pelanggaran batas kapasitas dimensi kendaraan.
Nah, sebagai pengendara yang kerap melintas di jalan tol, Anda wajib tahu seluk beluk serta bagaimana cara kerja tilang elektronik yang saat ini mulai diberlakukan. Yuk, cari tahu info tilang elektronik di jalan tol melalui artikel ini, termasuk info pengertian tilang elektronik!
Apa Itu ETLE/Tilang Elektronik di Jalan Tol
ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan istilah untuk tilang elektronik. Atas kerja sama Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga (Persero) Tbk, diadakan sosialisasi ETLE di jalan tol sejak bulan Maret 2022 dan akan mulai diterapkan bulan April 2022 ini.
Penerapan tilang elektronik di jalan tol dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas berupa overload dan over speed. Hal ini dinilai perlu dilakukan karena menurut data Jasa Marga, sepanjang tahun 2021, dari 1.345 kecelakaan yang terjadi di seluruh jalan tol milik mereka, sebesar 42,9% merupakan kecelakaan disebabkan oleh over speed.
Untuk mendukung terlaksananya e-tilang jalan tol ini, sistem ETLE akan diintegrasikan dengan speed camera dan WIM Jasa Marga, sehingga para pelanggar di jalan tol akan terdeteksi melalui penerapan sistem tersebut. Speed cam akan mendeteksi kecepatan kendaraan dan bisa memberikan indikasi jika mobil melebihi batas kecepatan maksimal, sementara WIM (Weight in Motion) akan memberikan informasi berat kendaraan sehingga overload juga bisa terdeteksi.
Pihak Jasa Marga mengatakan telah memasang 25 unit speed camera. Penyebaran 25 unik speedcam tersebut adalah 8 unit terpasang di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di sepanjang Trans Jawa dan 1 unit lagi di luar pulau Jawa. Korlantas juga ikut menambahkan 6 unit speed camera yang ditempatkan di lokasi jalan tol yang rawan kecelakaan.
Sementara untuk Weight in Motion (WIM) yang bisa mendeteksi overload kendaraan telah terpasang sebanyak 7 unit oleh Jasa Marga. Ketujuh unit tersebut berlokasi di Jalan Tol Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang Seksi ABC, Ngawi-Kertosono dan Surabaya-Gempol.
Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik di Jalan Tol?
Nah, dalam tilang elektronik alias e-tilang sendiri ada tahapan mekanisme yang terjadi dan penting untuk diketahui oleh para pengendara. Hal ini tentu berbeda dari tilang konvensional yang dulu dilakukan langsung oleh polisi. Berikut merupakan tahapan-tahapan cara kerja tilang elektronik di jalan tol yang perlu Anda tahu.
- Perangkat kamera, speed cam atau WIM yang terpasang dan terinterasi dengan sistem ETLE akan secara otomatis menangkap atau merekam pelanggaran lalu lintas. Lalu perangkat tersebut akan mengirimkan media yang bisa jadi barang bukti pelanggan lalu lintas ke pihak Back Office ETLE di kepolisian.
- Data kendaraan secara lengkap akan diidentifikasi oleh pihak kepolisian dengan mengacu pada barang bukti yang diterima. Identifikasi dilakukan menggunakan bantuan teknologi bernama Electronic Registration & Identification atau ERI.
- Jika data kendaraan sudah teridentifikasi, maka petugas dari kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar.
- Pelanggan harus segera menindaklanjuti surat permohonan konfirmasi yang diterima melalui website atau bisa datang lagsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Disini para pelanggar tidak bisa berkelit karena adanya bukti media.
- Setelah itu, petugas kepolisian akan menerbitkan tilang. Pelanggan bisa membayar denda melalui metode pembayara via BRIVA. Penggunaan metoda BRIVA untuk membayar e-tilang ini membuat uang denda tidak disalurkan melalui petugas polisi, sehingga mencegah terjadinya pungutan liar atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Jika pemilik kendaraan gagal atau dengan sengaja tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir sementara. Dampak pemblokiran ini akan diketahui ketika pelanggar melakukan pindah alamat, mobil yang dijual atau gagal membayar denda.
Cara Bayar Tilang Elektronik Jalan Tol
Tilang elektronik jalan tol akan diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan maksimal kecepatan dan muatan barang. Surat tilang akan dikirim dan pengendara wajib untuk membayar denda yang jumlahnya telah ditentukan.
Nah, bagaimana cara membayarnya? Terdapat 3 cara bayar denda tilang elektronik yang bisa Anda pilih sesuai kebutuhan, yaitu via situs kejaksaan, via mobile banking BRi, dan via e-commerce.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol via Situs Kejaksaan
Cara bayar denda e-tilang via situs kejaksaan tentu mudah. Anda cukup mengikuti langkah cara bayar tilang elektronik jalan tol berikut ini:
- Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkan nomor berkas tilang yang tertera di surat tilang
- Klik ‘Cari’ untuk mengetahui nominal tilang
- Klik ‘Bayar’
Nantinya Anda akan mendapatkan kode pembayaran tilang yang dapat langsung dibayarkan melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta BPD. Mudah ‘kan?
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Jalan Tol via Mobile Banking BRI
Selanjutnya, Anda juga bisa membayar denda e-tilang melalui mobile banking BRI. Berikut langkah membayar tilang elektronik jalan tol:
- Log in ke aplikasi BRImo atau mobile banking BRI
- Pilih menu BRIVA
- Masukkan kode pembayaran tilang
- Masukkan nominal sesuai besaran denda
- Masukkan PIN lalu bayar
- Simpan bukti pembayaran untuk ditukar dengan barang bukti yang disita
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jalan Tol via e-Commerce
Masih ada satu lagi cara bayar e-tilang kendaraan, yaitu via e-commerce. Simak langkah bayar denda terkait tilang elektronik jalan tol berikut ini:
- Buka aplikasi Tokopedia lalu log in
- Pilih menu ‘Top Up & Tagihan’
- Pada menu ‘Layanan Pemerintah’, pilih ‘Penerimaan Negara’
- Pilih menu ‘Bayar PNBP’
- Masukkan kode billing tilang
- Bayar menggunakan berbagai metode pembayaran seperti i-banking, m-banking, atau lainnya
Berapa Denda Tilang Elektronik Jalan Tol?
Nah, mungkin Anda penasaran berapa besaran denda tilang elektronik jalan tol ini. Tentunya besaran denda mengacu pada ketentuan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan maksimal, akan dikenakan denda paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan sesuai Pasal 287 ayat (5). Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan maksimal, besaran denda dan pidana kurungan yang dijatuhkan juga sama, yaitu sesuai dengan Pasal 307.
Selama ini tilang di jalan tol sulit dilakukan karena prinsip jalan tol yang bebas dari hambatan. Nah, dengan adanya e-tilang jalan tol ini, tentunya pengendara tidak lagi bisa sembarangan melakukan pelanggaran tilang elektronik yang bisa memicu kecelakaan. Mengingat ketentuan ini sudah berlaku, pastikan Anda sudah bersiap, ya!