Pajak Mobil Listrik: Bagaimana Tarif Tahunannya?
28 Maret, 2026
Mobil listrik semakin populer di Indonesia karena ramah lingkungan, memiliki emisi rendah, dan didukung insentif pemerintah. Salah satu insentif tersebut adalah pengurangan pajak tahunan, sehingga mobil listrik menjadi lebih terjangkau dan semakin diminati masyarakat.
Meski pajaknya lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil, pemilik mobil listrik tetap wajib membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, penting bagi calon pembeli untuk memahami ketentuan dan cara menghitung pajak mobil listrik sebelum membeli, termasuk untuk mobil listrik Wuling.
Key Summaries:
- Pajak tahunan mobil listrik di Indonesia umumnya lebih ringan dibanding mobil berbahan bakar bensin karena adanya insentif pemerintah berupa pengurangan atau pembebasan komponen pajak tertentu
- Besaran tarif pajak mobil listtrik dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti nilai jual kendaraan, kebijakan daerah, hingga jenis kendaraan listrik yang digunakan
- Selain lebih hemat biaya operasional dan energi, mobil listrik juga menawarkan potensi pengeluaran tahunan yang lebih efisien dari sisi pajak kendaraan
Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik dari Pemerintah Indonesia
Ketika membicarakan masalah pajak, penting untuk memahami dasar hukum yang mengaturnya. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam merumuskan kebijakan pajak untuk kendaraan listrik. Berikut ini adalah hukum dan regulasi terkait pajak mobil listrik yang perlu diketahui:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019
Dalam mengatur insentif terkait pajak mobil listrik, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 sebagai dasar hukum utama. PP ini merinci insentif yang diberikan untuk pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda, sesuai dengan jenisnya.
Menurut ketentuan dalam peraturan ini, mobil listrik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Setiap kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada dua tahap yang telah ditetapkan.
Pada tahap pertama, mobil listrik murni mendapatkan insentif tarif pajak sebesar 0 persen, dan hal ini juga berlaku pada tahap kedua. Sedangkan untuk mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), insentif yang diberikan adalah sebesar 5 persen pada tahap pertama dan meningkat menjadi 8 persen pada tahap kedua.
Sedangkan untuk mobil listrik model hybrid, insentif tarif pajaknya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama. Kemudian, tarif ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjadi landasan bagi kebijakan selanjutnya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, fokus utama adalah pemberian insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.
Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa teknologi baterai kendaraan listrik, termasuk baterai mobil listrik, dan juga kendaraan bermotor dengan teknologi fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM (pajak pembelian barang mewah) dengan tarif insentif sebesar 15 persen dari tarif normal.
Sementara untuk kendaraan bermotor jenis PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), PPnBM-nya mendapat insentif sebesar 15 persen dari tarif normal yang berlaku. Selain itu, terdapat juga DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar 33,33 persen dari harga jual kendaraan tersebut.
3. Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11
Pembebasan pajak untuk mobil listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 10 dan 11. Menurut kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.
Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kepemilikan kendaraan listrik akan semakin meningkat di kalangan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
4. UU HKPD
Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kabar gembira ini menyenangkan bagi setiap pemilik kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam UU ini, mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, mobil listrik tidak akan terkena PKB dan BBNKB seperti yang biasa berlaku bagi kendaraan konvensional. Aturan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Cara Menghitung Tarif Pajak Mobil Listrik
Dari empat dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak untuk mobil listrik tidaklah tinggi. Berkat berbagai insentif yang diberikan, jumlah pajak yang harus dibayarkan cenderung lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak.
Bagi yang masih merasa bingung, tidak perlu khawatir. Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya.
Perbedaannya terletak pada besaran pajak yang harus dibayarkan, yang hanya mencapai 10 persen dari tarif normal. Namun, metode perhitungannya tetap sama dengan mobil konvensional.
Cara menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen. Selanjutnya, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan ke jumlah tersebut.
Contohnya, sebuah mobil listrik dengan harga Rp317 juta dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan besaran Rp181 juta. Untuk normalnya mobil tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000 Namun, dikarenakan mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan hanyalah 10% nya yakni sebesar Rp362.000.
Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Memahami proses simulasi kredit mobil hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil kredit mobil listrik bisa menjadi lebih meyakinkan jika Anda mengetahui bahwa mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB merupakan pajak yang harus dibayar saat pembelian kendaraan dan secara berkala setiap lima tahun. Sedangkan, BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan akibat jual-beli, tukar-menukar, hibah, atau warisan.
Keputusan pembebasan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 10 dari peraturan ini mengatur tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, yang mengalami revisi khusus terkait kendaraan berbasis baterai.
Sebelum revisi ini, tarif PKB dan BBNKB tetap sebesar 10 persen dari nilai kendaraan. Namun, dengan berlakunya peraturan menteri dalam negeri ini, tarif pajak tersebut berubah menjadi 0 persen untuk mobil listrik.
Perlu diperhatikan, bahwa tarif 0 persen untuk PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik tidak berlaku untuk kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
Meski PKB mobil listrik 0%, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa elemen tambahan. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil dan ada juga biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.
Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan brosur kami yang informatif.
