Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (E-Tilang), Denda & Cara Bayar | Wuling

Life Style

Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (E-Tilang), Denda & Cara Bayar

29 Oktober, 2024

Image Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (E-Tilang), Denda & Cara Bayar

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah resmi berlaku di 12 Polda di Indonesia yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis. Diberlakukannya sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.

Selain itu dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut. Sebagai contoh, dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil dengan plat H (asal Semarang) dapat dilakukan penindakan saat melakukan pelanggaran di Yogyakarta.

Berikut info jenis-jenis, cara cek, besaran denda hingga cara bayar sistem tilang elektronik atau e-Tilang di Indonesia.

Apa Itu Tilang Elektronik?

Artinya tilang elektronik, yang juga dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.

Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Gambar Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik

Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.

  1. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
  3. Menggunakan smartphone saat mengemudi
  4. Pelanggaran batas kecepatan maksimal
  5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
  6. Menerobos lampu merah
  7. Berkendara melawan arus
  8. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
  9. Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
  10. Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Banten
  3. Polda Jawa Barat
  4. Polda Jawa Tengah
  5. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
  6. Polda Jawa Timur
  7. Polda Riau
  8. Polda Jambi
  9. Polda Lampung
  10. Polda Sumatera Barat
  11. Polda Sulawesi Utara
  12. Polda Sulawesi Selatan.

Aturan Tilang Elektronik (E-Tilang) Ganjil Genap

Khususnya di kota Jakarta terdapat aturan mengenai surat tilang eletktronik (e-Tilang) ganjil genap yang berlaku di tiga ruas jalan ibu kota. Pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1 pada UU No.22 Tahun 2009 mengenai peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar di Jakarta akan mendapatkan dendan e-Tilang sebesar Rp500 ribu atau penjara selama dua bulan. Proses tilang ganji genap ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik (eTilang Polri) dengan syarat pelanggar harus mendaftarkan nomor telepon terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.

Pasal 287 ayat 1 tersebut berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda tilang paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik

Cara kerja tilang elektronik itu mudah, dan menurut penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE beroperasi melalui 5 tahap berikut:

Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas

Pertama, sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan secara otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Validasi bukti denda e-Tilang

Selanjutnya, petugas akan memvalidasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

Pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas

Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.

Surat konfirmasi ini merupakan langkah awal penindakan tilang elektronik, di mana pemilik kendaraan diharapkan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.

Konfirmasi oleh pelanggar lalu lintas

Setelah surat diterima, penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. Pada situs web tersebut, terdapat juga foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.

Perlu diingat bahwa pelanggar atau penerima surat harus melakukan konfirmasi dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika ternyata kendaraan yang dimaksud bukan lagi miliknya, penerima surat konfirmasi juga dapat melakukan konfirmasi melalui website yang tersedia.

Pelanggar diharapkan untuk segera melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut penting karena jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang, STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.

Cara bayar denda e-tilang

Setelah konfirmasi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran e-Tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima. Besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Penjelasan mengenai tilang elektronik yang disampaikan di atas dapat memberikan gambaran mengenai prosedur tilang terbaru. Melalui sistem ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna kendaraan bermotor dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

Yang Perlu Dilakukan saat Menerima Surat Tilang ETLE dari Kepolisian

Apabila menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:

Melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang

Jika Anda meyakini bahwa Anda telah melanggar lalu lintas, segera lakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Alternatifnya, Anda dapat melakukan cek denda e-tilang manual dengan melakukan konfirmasi di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.

Penting untuk diketahui bahwa konfirmasi melakukan pembayaran denda tilang elektronik secara manual ini dilakukan guna memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran ETLE/E-Tilang tidak salah alamat. Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi, karena ketika tidak ada konfirmasi yang dilakukan, STNK Anda berisiko diblokir oleh pihak berwenang. Blokir STNK akan mengakibatkan Anda tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Melakukan pembayaran denda e-Tilang

Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari eTilang yang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda e-Tilang yang terdaftar atas nama Anda.

Anda harus melakukan pembayaran paling lambat H-4 sidang, dan melalui SMS tersebut Anda akan mendapatkan link untuk mengetahui berita acara terkait pelanggaran yang dilakukan dan petunjuk pembayaran dendanya.

Terdapat enam cara pembayaran denda tilang elektronik (e-Tilang) yang dapat dilakukan, yaitu melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.

Lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang tertera, menggunakan metode pembayaran yang Anda pilih.

Apa perlu menghadiri sidang?

Informasi mengenai pengadilan dan kejaksaan tempat Anda dapat mengurus denda E-Tilang tersebut tercantum dalam berita yang diperoleh di etilang.info.

Perlu diketahui bahwa Anda dapat melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum jika Anda tidak ingin melakukan transfer.

Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Pemblokiran akan secara otomatis dicabut setelah pembayaran dilakukan.

Jika pembayaran denda tilang tidak tercatat

Kemungkinan terjadinya ketidakcocokan catatan dapat terjadi karena gangguan pada sistem pencatatan. Namun, tidak perlu khawatir mengenai hal ini.

Anda dapat mengunjungi kantor kejaksaan dan melaporkan situasi tersebut dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda tilang. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.

Prosedur Cara Cek Status Kendaraan Terkena E-Tilang

Menurut laman resmi ETLE Korlantas Polri, berikut adalah tata cara  mengecek status tilang elektronik (e-Tilang) pada kendaraan:

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang diinputkan.
  4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak terdapat pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan “No data available”.
  5. Namun, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Penting untuk diketahui bahwa pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dengan batas waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, hal ini akan mengakibatkan pemblokiran sementara pada STNK, baik itu karena pindah alamat, telah dijual, atau kegagalan membayar denda.

Sanksi yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?

Berapa Besaran Dendanya?
Gambar Besaran Denda Pelanggaran Tilang Elektronik

Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas  dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.

    1. Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
    2. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau dikenakan denda tidak pakai sabuk pengaman sebesar Rp 250.000.
    3. Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
    4. Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
    5. Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.

Cara Bayar Tilang Elektronik (E-Tilang)

Bagaimana Cara Membayarnya?
Gambar Cara Membayar Tilang Elektronik

Para pelanggar lalu lintas dapat melakukan berbagai cara bayar  denda tilang elektronik (e-Tilang) melalui online internet banking, mobile banking, ATM, teller dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.

Mohon diperhatikan putusan mengenai Denda dan Biaya Perkara Tilang.

Silakan memasukkan Nomor Register Tilang yang sesuai dengan berkas untuk mengetahui besarnya denda.

Mohon periksa kembali data putusan. Pastikan Nomor Register dan nama pelanggar telah sesuai.

Anda dapat memilih antara dua cara pengambilan Barang Bukti.

Pertama, datang langsung ke tempatnya atau kedua, menggunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (Syarat dan Ketentuan berlaku).

Klik tombol “BAYAR”.

Lakukan pembayaran dengan menggunakan Kode Pembayaran yang telah disediakan.

Anda akan diberikan KODE PEMBAYARAN seperti berikut ini:

82023-xxxxx-xxxxx

*) Kode pembayaran ini akan digunakan untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini.

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman Barang Bukti.

*) Beberapa satker Kejaksaan juga menyediakan jasa pengantaran.

Daftar kanal pembayaran:

INDONESIA EXIMBANK

BANK RAKYAT INDONESIA

BANK MANDIRI

BANK NEGARA INDONESIA

BANK TABUNGAN NEGARA

CITIBANK

JPMORGAN CHASE BANK

BANK OF AMERICA

BANGKOK BANK PUBLIC CO. LTD

HSBC

THE BOT MITSUBISHI UFJ. LTD

STANDARD CHARTERED BANK

THE ROYAL BANK OF SCOTLAND N.V.

DEUTSCHE BANK AG

BANK OF CHINA LIMITED

BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL

BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL

BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA

BANK DBS INDONESIA

BANK RESONA PERDANIA

BANK MIZUHO INDONESIA

BANK CAPITAL INDONESIA

BANK BNP PARIBAS INDONESIA

BANK KEB INDONESIA

ANZ PANIN BANK

BANK WOORI INDONESIA

BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA

BANK AGRIS

BANK CHINATRUST INDONESIA

BANK COMMONWEALTH

BANK DANAMON

BANK PERMATA

BANK CENTRAL ASIA

BANK INTERNASIONAL INDONESIA

BANK PANIN

BANK CIMB NIAGA

BANK UOB BUANA

BANK OCBC NISP

BANK BUMI ARTA

BANK EKONOMI RAHARJA

BANK ANTARDAERAH

BANK MUTIARA

BANK MAYAPADA INTERNATIONAL

BANK NUSANTARA PARAHYANGAN

BANK SWADESI

BANK MESTIKA DHARMA

BANK METRO EXPRESS

BANK SINARMAS

BANK MASPION INDONESIA

BANK GANESHA

BANK ICBC INDONESIA

BANK KESAWAN

BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906

BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL

BANK MEGA

BANK BUKOPIN

BANK BISNIS INTERNASIONAL

BANK ANDARA

BANK JASA JAKARTA

BANK HANA

BANK ICB BUMIPUTERA

BANK YUDHA BHAKTI

BANK MITRA NIAGA

BANK AGRONIAGA

BANK SBI INDONESIA

BANK ROYAL INDONESIA

BANK NATIONAL NOBU

BANK INA PERDANA

PRIMA MASTER BANK

DIPO INTERNASIONAL BANK

BANK BARCLAYS INDONESIA

LIMAN INTERNASIONAL BANK

ANGLOMAS INTERNATIONAL BANK

BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI

BANK ARTOS INDONESIA

BANK SAHABAT PURBA DANARTA

BANK MULTI ARTA SENTOSA

BANK MAYORA

BANK INDEX SELINDO

BANK PUNDI INDONESIA

CENTRATAMA NASIONAL BANK

BANK FAMA INTERNATIONAL

BANK SINAR HARAPAN BALI

BANK VICTORIA INTERNATIONAL

BANK HARDA INTERNASIONAL

BPD JABAR BANTEN

BPD DKI

BPD YOGYAKARTA

BPD JAWA TENGAH

BPD JAWA TIMUR

BPD JAMBI

BPD ACEH

BPD SUMATERA UTARA

BPD SUMATERA BARAT

BPD RIAU

BPD SUMSEL dan BABEL

BPD LAMPUNG

BPD KALIMANTAN SELATAN

BPD KALIMANTAN BARAT

BPD KALIMANTAN TIMUR

BPD KALIMANTAN TENGAH

BPD SULAWESI SELATAN

BPD SULAWESI UTARA

BPD NUSA TENGGARA BARAT

BPD BALI

BPD NUSA TENGGARA TIMUR

BPD MALUKU

BPD PAPUA

BPD BENGKULU

BPD SULAWESI TENGAH

BPD SULAWESI TENGGARA

PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, TBK

BANK DANAMON SYARIAH

BANK PERMATA SYARIAH

BANK INTERNASIONAL INDONESIA SYARIAH

BANK CIMB NIAGA SYARIAH

BANK OCBC NISP SYARIAH

HSBC SYARIAH

BPD DKI SYARIAH

BPD YOGYAKARTA SYARIAH

BPD JAWA TENGAH SYARIAH

BPD JAWA TIMUR SYARIAH

BPD ACEH SYARIAH

BPD SUMATERA UTARA SYARIAH

BPD SUMATERA BARAT SYARIAH

BPD RIAU SYARIAH

BPD SUMSEL dan BABEL SYARIAH

BPD KALIMANTAN SELATAN SYARIAH

BPD KALIMANTAN BARAT SYARIAH

BPD KALIMANTAN TIMUR SYARIAH

BPD SULAWESI SELATAN SYARIAH

BPD NUSA TENGGARA BARAT SYARIAH

PT. BANK NTB SYARIAH

BANK MUAMALAT INDONESIA

BANK SINARMAS SYARIAH

BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH

BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH

BANK VICTORIA SYARIAH

BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH

BPD JABAR BANTEN SYARIAH

PT Bank BNI Syariah

BANK MANDIRI SYARIAH

BANK MEGA SYARIAH

BANK PANIN SYARIAH

BANK BUKOPIN SYARIAH

BANK CENTRAL ASIA SYARIAH

BANK MAYBANK SYARIAH

POS INDONESIA

PT.ARTAJASA PEMBAYARAN ELEKTR.

PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND.

PT. FINNET INDONESIA

BANK INDONESIA

PT. TOKOPEDIA

PT. BUKALAPAK

PT. INDOMARCO PRISMATAMA

PT ESPAY DEBIT INDONESIA KOE (DANA)

Melalui Teller BRI

  1. Isi slip setoran
  2. Isi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom nomor rekening
  3. Isi jumlah denda yang harus dibayarkan pada kolom nominal
  4. Serahkan slip ke Teller.

Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA

  1. Masukkan kartu ke mesin ATM, atau buka mobile/internet banking
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih menu Transaksi Lain
  4. Pilih menu Pembayaran
  5. Pilih menu Lainnya
  6. Pilih menu BRIVA
  7. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  8. Sesuaikan detail pembayaran pada halaman konfirmasi
  9. Kalau menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking untuk dapat melanjutkan harus masukkan password dan mToken
  10. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.

Pembayaran Non BRI

  1. Gunakan ATM yang sesuai dengan bank Anda
  2. Pilih menu Pembayaran
  3. Pilih Transaksi Lainnya
  4. Pilih Transfer
  5. Pilih Ke Rek Bank Lain
  6. Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  7. Masukkan nominal pembayaran denda
  8. Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.

Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol

Setelah selesai melakukan pembayaran, harap simpan struk transaksi, slip setoran ataupun notifikasi sms sebagai bukti pembayaran untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita oleh penindak.

Dengan adanya sistem tilang elektronik, segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas saat tertangkap kamera pengawas. Demi keamanan saat berkendara, selalu lengkapi diri dengan surat-surat kelengkapan berkendara dan jangan lupa mentaati peraturan lalu lintas. Happy safe riding! 

Banner Cortez CT Mobil Keluarga Terbaik