{"wp_id":11800,"view_template":"template\/single","lang_name":"Bahasa Indonesia","lang_arr":{"en":{"id":8,"order":0,"slug":"en","locale":"en-US","name":"English","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/en\/tag\/trivia\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/us.png","current_lang":false,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-8","lang-item-en","lang-item-first"]},"id":{"id":11,"order":0,"slug":"id","locale":"id-ID","name":"Bahasa Indonesia","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/id\/tag\/trivia\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/id.png","current_lang":true,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-11","lang-item-id","current-lang"]}},"lang_attr":"lang=\"id-ID\"","crumbs":{"json":"
Home<\/a> \/ Trivia<\/span><\/div>","schema":{"@context":"http:\/\/schema.org\/","@type":"BreadcrumbList","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/wuling.id\/id"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Trivia","item":"https:\/\/wuling.id\/id\/tag\/trivia\/page\/2"}]}},"wp_title":"Rambu Lalu Lintas Lengkap dengan Gambar dan Artinya","wp_content":"

Rambu lalu lintas merupakan bagian penting dari perlengkapan jalan yang terdiri dari lambang, huruf, angka, kalimat, atau kombinasi lainnya yang bertujuan sebagai peringatan, larangan, perintah, atau panduan bagi pengguna jalan. Terdapat lebih dari 10 jenis rambu-rambu lalu lintas yang masing-masing memiliki fungsi dan artinya. Secara keseluruhan, fungsi utama rambu lalu lintas adalah mengatur arus lalu lintas agar tertib dan teratur. Maka dari itu, pengemudi wajib mengenal dan memahami rambu-rambu lalu lintas.<\/p>\n

Rambu-rambu ini tidak hanya berperan dalam memberikan peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk kepada pengguna jalan, termasuk pejalan kaki dan pengendara, tetapi juga diatur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara garis besar, terdapat 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu lalu lintas Perintah, dan Rambu Petunjuk. Rambu peringatan, larangan, dan perintah bisa dilengkapi dengan papan tambahan. Sedangkan rambu petunjuk bisa dilengkapi dengan nomor rute.<\/p>\n

Berikut ini artikel lifestyle<\/a> Wuling terkait mengenal rambu lalu lintas dan artinya di Indonesia.<\/p>\n

Rambu Larangan<\/h2>\n

[caption id=\"attachment_19299\" align=\"aligncenter\" width=\"1000\"]\"Mengenal Gambar rambu lalu lintas larangan<\/strong>[\/caption]<\/p>\n

Rambu larangan adalah rambu-rambu lalu lintas yang melarang para pengendara untuk melakukan suatu hal dan rambu larangan biasanya dibuat dengan warna merah yang dikombinasikan hitam, sedangkan latarnya biasanya menggunakan warna putih. Berikut ini adalah beberapa rambu lalu lintas warna merah atau rambu larangan yang sering ditemukan di jalan.<\/p>\n

1. Stop \/ Berhenti<\/h3>\n

[caption id=\"attachment_11811\" align=\"aligncenter\" width=\"640\"]\"Stop\" Gambar stop<\/strong>[\/caption]<\/p>\n

Ini adalah rambu lalu lintas stop. Apabila Anda melihat tanda stop dengan latar yang berwarna merah, maka dilarang untuk melaju atau berkendara pada suatu jalur. Pengendara diharuskan untuk berhenti sejenak atau berhenti sampai kondisi lebih aman dan hal ini dilakukan untuk menghindarkan adanya konflik dalam lalu lintas.<\/p>\n

2. Dilarang Masuk<\/h3>\n

[caption id=\"attachment_11812\" align=\"aligncenter\" width=\"640\"]\"Strip\" Gambar dilarang masuk<\/strong>[\/caption]<\/p>\n

Strip adalah rambu yang melarang pengguna jalan untuk masuk ke suatu tempat dan larangan ini berlaku buat pengendara atau pejalan kaki. Rambu lalu lintas dilarang masuk ini bisa dilanggar oleh pihak yang memiliki pengecualian.<\/p>\n

3. Dilarang Berhenti<\/h3>\n

[caption id=\"attachment_11810\" align=\"aligncenter\" width=\"640\"]\"S Gambar s dicoret<\/strong>[\/caption]<\/p>\n

Tanda S biasanya menandakan stop atau berhenti, sedangkan tanda \u201cS\u201d dicoret menandakan jangan berhenti. Apabila anda melihat rambu ini, maka anda tidak boleh berhenti sejenak atau parkir dan apabila anda melanggar, maka anda akan dikenakan tilang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.<\/p>\n

4. Dilarang Parkir<\/h3>\n

[caption id=\"attachment_11833\" align=\"aligncenter\" width=\"640\"]\"P Gambar p dicoret atau dilarang parkir<\/strong>[\/caption]<\/p>\n

Rambu larangan parkir ditandai dengan huruf P besar yang tengahnya dicoret merah. Huruf P tersebut merupakan singkatan dari kata \"parkir\".<\/p>\n

Maknanya adalah tidak ada izin untuk kendaraan manapun untuk berhenti dan memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.<\/p>\n

Penting untuk dicatat bahwa peraturan serta sanksi terkait parkir di tepi jalan, bahu jalan, atau penggunaan area jalan telah diatur dalam perundangan daerah setempat dan dikenal sebagai Tempat Parkir Tepi Jalan Umum.<\/p>\n

Sebagai contoh, ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 mengenai Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah, melarang parkir sembarangan di bahu jalan.<\/p>\n

Definisi Tempat Parkir Tepi Jalan Umum merujuk pada area yang digunakan untuk memarkir kendaraan dengan memanfaatkan sebagian ruas jalan yang berada di sisi kiri mengikuti arus lalu lintas, atau tempat parkir kendaraan pada bagian tertentu dari badan jalan, gedung, atau area parkir yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.<\/p>\n

Sanksi bagi Pelanggaran Rambu Dilarang Parkir<\/h4>\n

Sanksi bagi pelanggaran aturan tentang larangan parkir telah diatur oleh pemerintah. Larangan parkir sembarangan di lokasi tertentu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.<\/p>\n

Contohnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi, yang mengatur larangan parkir sembarangan.<\/p>\n

Dalam pelaksanaan urusan transportasi di daerah, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Dinas.<\/p>\n

Penindakan ini berlaku bagi pelanggar yang melakukan hal-hal berikut:<\/p>\n