{"wp_id":10846,"view_template":"template\/single","lang_name":"Bahasa Indonesia","lang_arr":{"en":{"id":8,"order":0,"slug":"en","locale":"en-US","name":"English","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/en\/tag\/trivia\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/us.png","current_lang":false,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-8","lang-item-en","lang-item-first"]},"id":{"id":11,"order":0,"slug":"id","locale":"id-ID","name":"Bahasa Indonesia","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/id\/tag\/trivia\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/id.png","current_lang":true,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-11","lang-item-id","current-lang"]}},"lang_attr":"lang=\"id-ID\"","crumbs":{"json":"
Home<\/a> \/ Trivia<\/span><\/div>","schema":{"@context":"http:\/\/schema.org\/","@type":"BreadcrumbList","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/wuling.id\/id"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Trivia","item":"https:\/\/wuling.id\/id\/tag\/trivia\/page\/19"}]}},"wp_title":"Seluk-Beluk Sampel Surat Perjanjian Jual Beli Mobil dan Pasalnya","wp_content":"

Dalam sebuah transaksi jual beli mobil, dibutuhkan sebuah surat perjanjian yang ditandatangani pihak penjual dan pembeli sebagai tanda transaksi tersebut sah dimata hukum. Di dalam surat perjanjian ini terdapat pasal-pasal penting mengenai hak serta kewajiban dari pembeli dan penjual.<\/p>\n

Baik penjualan mobil baru ataupun bekas, harus menyertakan surat perjanjian ini sebagai akhir dari sebuah transaksi jual beli antara pihak penjual dan pihak pembeli. Saat Anda membeli mobil melalui dealer resmi<\/a>, surat perjanjian ini juga pasti ada. Surat ini adalah sebuah kontrak resmi antara penjual dan pembeli yang sifatnya mengikat.<\/p>\n

Saat membeli mobil melalui penjual non dealer<\/i> atau pemilik mobil langsung juga wajib melampirkan surat perjanjian jual beli mobil yang ditandatangani kedua belah pihak. Surat perjanjian ini otomatis akan berlaku sebagai bukti mobil sudah dipindahtangankan dari penjual ke pembeli yang kuat di depan hukum.<\/p>\n

Jadi semua hal yang terkait dengan mobil tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemilik mobil yang baru dengan bukti surat perjanjian jual beli tersebut. Selain itu berikut ini adalah manfaat surat perjanjian jual beli bagi kedua belah pihak.<\/p>\n

Untuk Penjual<\/p>\n

    \n
  1. Penjual dapat terhindar dari komplain dari pembeli setelah perjanjian ditandatangani<\/li>\n
  2. Hak dan kepemilikan mobil sudah dapat dipastikan pemindahtanganan setelah transaksi pembayaran selesai dilakukan<\/li>\n
  3. Penjual dan pembeli dapat menyepakati metode penjual yang sesuai<\/li>\n<\/ol>\n

    Untuk Pembeli<\/p>\n

      \n
    1. Pembeli dapat terhindar dari penipuan jual beli mobil<\/li>\n
    2. Mendapatkan jaminan mobil yang dijual dalam kondisi yang baik<\/li>\n
    3. Mendapatkan jaminan mobil yang dijual sepsifikasinya sesuai dengan yang dijelaskan oleh pihak penjual<\/li>\n<\/ol>\n

      Pendahuluan Isi Surat Perjanjian Jual Beli Mobil<\/h2>\n

      \"Pendahuluan-Isi-Surat\"<\/p>\n

      Sebagai contoh, berikut ini adalah beberapa sampel pendahuluan surat perjanjian jual beli mobil yang bisa Anda jadikan referensi<\/p>\n

      \u201cPada tanggal 1 November 2020 telah diadakan perjanjian jual dan beli mobil dari PIHAK PERTAMA sebagai penjual kepada PIHAK KEDUA sebagai pembeli. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk terikat dalam perjanjian yang dibuktikan melalui surat dengan keterangan masing-masing pihak di bawah ini:<\/p>\n

      Nama: XXX<\/p>\n

      Pekerjaan: Finance<\/p>\n

      Alamat: Jalan Abc Nomor 110 Kompleks Bunga, Jawa Tengah<\/p>\n

      Nomor KTP: 187420018200004<\/p>\n

      HP\/Telepon: 08123182312123<\/p>\n

      Pihak di atas bertindak sebagai penjual mobil untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA<\/p>\n

      Nama: XXX<\/p>\n

      Pekerjaan: Karyawan Swasta<\/p>\n

      Alamat: Jalan Abc Nomor 14 Kompleks Bunga, Jawa Tengah<\/p>\n

      Nomor KTP: 187414128200009<\/p>\n

      HP\/Telepon: 081231231234<\/p>\n

      Pihak di atas bertindak sebagai pembeli mobil untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA<\/p>\n

      Dengan surat ini, kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama telah menjual sebuah mobil kepada pihak kedua dengan merek Hyando Atos dengan harga sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Dengan spesifikasi sebagai berikut: Tahun Produksi : 2003 No. Rangka : ABC123123<\/p>\n

      Warna : Hitam Bahan Bakar : Bensin No. Polisi : B 123 L.\u201d<\/p>\n

      Seperti yang dicontohkan di atas, surat perjanjian harus memuat informasi dasar kedua belah pihak sesuai dengan KTP dan harus menyertakan nomor telepon jelas yang dapat dihubungi. Pada informasi tambahan di bawahnya juga harus tercantum detail spesifikasi yang akan ditransaksikan, mulai dari merk mobil, harga, tahun produksi, no rangka, warna sampai dengan nomor polisi.<\/p>\n

      Pasal-Pasal<\/h2>\n

      \"Pasal-Pasal\"<\/p>\n

      Di dalam bagian pasal harus benar-benar dijelaskan mengenai detil transaksi jual beli yang harus disepakati antara kedua belah pihak sebelum di tanda tangani. Ini harus dilakukan untuk kenyamanan antara pihak penjual dan pembeli di kemudian hari.<\/p>\n

      Isi pasal pasal dalam perjanjian jual beli mobil harus memuat poin poin sebagai berikut:<\/p>\n