{"wp_id":9767,"view_template":"template\/single","lang_name":"Bahasa Indonesia","lang_arr":{"en":{"id":8,"order":0,"slug":"en","locale":"en-US","name":"English","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/en\/tag\/trivia\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/us.png","current_lang":false,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-8","lang-item-en","lang-item-first"]},"id":{"id":11,"order":0,"slug":"id","locale":"id-ID","name":"Bahasa Indonesia","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/id\/tag\/trivia\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/id.png","current_lang":true,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-11","lang-item-id","current-lang"]}},"lang_attr":"lang=\"id-ID\"","crumbs":{"json":"
Home<\/a> \/ Trivia<\/span><\/div>","schema":{"@context":"http:\/\/schema.org\/","@type":"BreadcrumbList","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/wuling.id\/id"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Trivia","item":"https:\/\/wuling.id\/id\/tag\/trivia\/page\/16"}]}},"wp_title":"Syarat Perpanjang STNK Kendaraan Mobil, Wajib Tahu!","wp_content":"

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pemilik mobil. Supaya dapat terus digunakan, STNK harus dilakukan perpanjangan setiap tahunnya. Namun tidak jarang para pemilik mobil lupa atau bahkan tidak tahu cara perpanjang stnk, padahal ini sangat penting mengingat STNK adalah kelengkapan berkendara yang wajib dibawa saat berkendara kapanpun dan dimanapun.<\/p>\n

Untuk mempermudah Anda saat perpanjang STNK tahunan atau lima tahunan, berikut ini kami berikan langkah langkah cara perpanjang STNK mobil dan apa saja syaratnya secara lengkap. Jadi Anda bisa perpanjang STNK sendiri tanpa harus menggunakan calo.<\/p>\n

Syarat Perpanjang STNK Mobil<\/h2>\n

\"Syarat<\/p>\n

Saat Anda perpanjang STNK, harus diketahui kalau ada dua jenis pajak pada STNK. Yang pertama adalah pajak STNK tahunan dan yang kedua adalah pajak STNK 5 tahunan. Tidak ada yang berbeda diantara keduanya, hanya saja setiap lima tahun sekali akan ada penggantian kertas STNK dan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor atau TNKB. Lalu apa saja syarat keduanya?<\/p>\n

Syarat Memerpanjang STNK Tahunan<\/h3>\n

\"Syarat<\/p>\n

    \n
  1. Membawa KTP asli yang namanya sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK.<\/li>\n
  2. Membawa STNK asli yang menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah<\/li>\n
  3. Mempersiapkan uang sesuai dengan pajak kendaraan<\/a> bermotor yang harus dibayar.<\/li>\n
  4. Anda bisa melakukan pengecekan STNK untuk mengetahui berapa pajak kendaraan yang harus dibayarkan<\/li>\n<\/ol>\n

    Baca juga:\u00a0<\/strong>5 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli Mobil Baru<\/a><\/p>\n

    Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun<\/h3>\n

    \"Syarat<\/p>\n

      \n
    1. Membawa KTP asli yang namanya sesuai dengan yang tertera pada BPKB dan STNK.<\/li>\n
    2. Membawa STNK asli yang menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah<\/li>\n
    3. Wajib membawa BPKB asli<\/li>\n
    4. Wajib membawa kendaraan yang akan diperpanjang.<\/li>\n
    5. Melakukan pengecekan nomer rangka dan mesin<\/li>\n
    6. Siapkan uang juga sebagai syarat bayar pajak STNK utama.<\/li>\n<\/ol>\n

      Saat Anda datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan, pastikan Anda sudah membawa semua dokumen penting yang menjadi kelengkapan perpanjang STNK.<\/p>\n

      Cara Perpanjang STNK Mobil<\/h2>\n

      \"Cara<\/p>\n

      Setelah Anda mempersiapkan semua dokumen yang menjadi syarat pengurusan STNK, langkah selanjutnya adalah proses perpanjang STNK yang bisa Anda lakukan langsung di kantor samsat dan online melalui aplikasi E-Samsat. Berikut ini adalah tahapan prosedur perpanjang STNK secara lengkap.<\/p>\n

      Cara Perpanjang STNK Mobil di Kantor Samsat<\/h3>\n

      \"Cara<\/p>\n

        \n
      1. Isi formulir perpanjangan STNK dan siapkan dokumen yang menjadi syaratnya.<\/li>\n
      2. Apabila Anda melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, maka Anda harus melakukan cek fisik kendaraan yang tidak dikenakan biaya apapun.<\/li>\n
      3. Setelah validasi selesai, gabungkan berkas dengan formulir perpanjangan STNK lengkap dengan syaratnya.<\/li>\n
      4. Serahkan seluruh berkas ke bagian pendaftaran dan tunggu hingga Anda dipanggil<\/li>\n
      5. Setelah nama dipanggil, Anda tinggal membayar Pajak Kendaraan Bermotor sesuai yang tercatat di lembar pajak.<\/li>\n
      6. Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan dua lembar bukti pembayaran. Lembar pertama untuk mengambil plat nomer (apabila melakukan perpanjangan STNK lima tahunan), sementara lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak baru.<\/li>\n<\/ol>\n

        Cara Perpanjang STNK Mobil melalui e-Samsat<\/h3>\n

        \"Cara<\/p>\n

        Untuk dapat menggunakan layanan ini Anda harus mengunjungi situs e-samsat sesuai dengan provinsi asal kendaraan Anda.<\/p>\n

        1. Mengisi Data Kendaraan<\/h4>\n

        Anda disini harus mengisi data-data kendaraan secara lengkap dan detil, supaya tidak terjadi kesalahan sebaiknya siapkan juga dokumen yang menjadi syarat pengurusan perpanjang STNK<\/p>\n

          \n
        1. Kota<\/strong>: Pilih kota asal kendaraan, kalau plat mobil berasal dari Jakarta, maka pilihlah Jakarta.<\/li>\n
        2. Samsat<\/strong>: Pilih kantor Samsat tempat kendaraan Anda diurus pertama kali.<\/li>\n
        3. Nomor Polisi<\/strong>: Masukkan nomor polisi (nomer plat mobil) Anda.<\/li>\n
        4. Kode<\/strong>: Tulis dan masukkan kode captcha yang tertera di kotak.<\/li>\n
        5. Terakhir klik \u2018Cari\u2019.<\/li>\n
        6. Kalau langkah ini benar, maka Anda akan masuk ke halaman baru yang berisikan data data kendaraan dan berapa jumlah pajak dan denda (apabila ada) yang harus dibayarkan.<\/li>\n
        7. Cek kembali data Anda, kalau sudah benar klik pada \u2018Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?\u2019<\/li>\n<\/ol>\n

          2. Pilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak<\/h4>\n

          Walaupun Anda melakukan perpanjang STNK secara online, namun Anda harus melakukan pengambilan nota pajak langsung di kantor Samsat. Untuk itu Anda harus mengisi form sebagai bukti pengamblan nota pajak<\/p>\n

            \n
          1. Kota<\/strong>: Pilih kota asal kendaraan, kalau plat mobil berasal dari Jakarta, maka pilihlah Jakarta.<\/li>\n
          2. Samsat<\/strong>: Pilih kantor Samsat tempat kendaraan Anda diurus pertama kali.<\/li>\n
          3. Bank<\/strong>: Pilihlah Bank apa yang ingin Anda gunakan dalam pembayaran online.<\/li>\n
          4. Layanan<\/strong>: Apabila Anda akan menggunakan internet banking, masukkan internet banking sebagai pilihan Anda.<\/li>\n
          5. Kode Bayar<\/strong>: Klik \u2018Pengajuan Kode Bayar\u2019 untuk mendapatkan kode pembayaram, dan selanjutnya klik print.<\/li>\n<\/ol>\n

            3. Lakukan Pembayaran Secara Online<\/h4>\n

            Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan ATM, internet banking ataupun M-Banking sesuai dengan besaran Pajak Kendaraan Bermotor Anda.<\/p>\n

              \n
            1. Buka menu Bayar<\/strong> > Multi<\/strong> Payment<\/strong> > Pilih Samsat<\/strong> sesuai tempat asal kendaraan Anda<\/li>\n
            2. Selanjutnya Anda harus memasukkan kode pembayaran di kolom bawah yang sudah didapatkan saat melakukan pendaftaran web e-Samsat.<\/li>\n
            3. Kemudian klik \u2018Lanjutkan\u2019 untuk melakukan proses pembayaran.<\/li>\n
            4. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran, apabila Anda menggunakan internet banking atau M-banking, maka Anda wajib melakukan print out bukti pembayaran tersebut untuk ditukar dengan nota pajak kendaraan yang baru.<\/li>\n<\/ol>\n

              Catatan penting: nota pajak ini harus ditukarkan langsung di kantor Samsat dalam waktu tujuh hari sejak print out bukti pembayaran keluar.<\/p>\n

              4. Pengambilan Nota Pajak<\/h4>\n

              Setelah selesai mengurus perpanjang STNK secara online, langkah terakhir adalah datang langsung ke kantor Samsat yang sudah Anda daftarkan pada proses sebelumnya. Sertakan juga bukti pembayaran, STNK dan KTP asli di loket pembayaran. Selanjutnya Anda akan mendapatkan dua lembar bukti pembayaran. Lembar pertama untuk mengambil plat nomer (apabila melakukan perpanjangan STNK lima tahunan), sementara lembar kedua untuk mengambil STNK yang sudah tertera bukti bayar pajak baru.<\/p>\n

              Cara Perpanjang STNK Mobil melalui Aplikasi Samsat Online Nasional<\/h3>\n

              \"\"<\/p>\n

              Selain datang langsung ke kantor Samsat dan menggunakan situs e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi mobile Samsat Online Nasional dengan cara yang jauh lebih mudah dan simpel.<\/p>\n

                \n
              1. Download aplikasi Samsat Online Nasional di smartphone<\/em> Anda<\/li>\n
              2. Lakukan pendaftaran<\/li>\n
              3. Isi data nomer polisi (nomer plat mobil), NIK dan 5 digit akhir nomer rangka mobil Anda
                \nSetelah semua terisi lengkap, Anda akan mendapatkan kode pembayaran dengan masa berlaku 2 jam setelah kode dikeluarkan<\/li>\n
              4. Lakukan pembayaran melalui bank atau cara pembayaran lainnya dengan biaya adm Rp 5000
                \nAnda akan mendapatkan E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK dengan masa berlaku 30 hari.<\/li>\n
              5. TBPKB\/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim menggunakan ekspedisi ke alamat yang tertera di STNK<\/li>\n<\/ol>\n

                Baca juga:\u00a0<\/strong>6 Kebiasaan Buruk Saat Menyetir yang Harus Anda Hindari<\/a><\/p>\n

                Cara Perpanjang STNK Mobil melalui Drive-Thru<\/h3>\n

                \"Cara<\/p>\n

                Selain cara yang sudah disebutkan diatas, Anda juga bisa perpanjang STNK mobil Anda melalui Drive-Thru atau yang lebih dikenal dengan Samsat Keliling. Namun layanan ini hanya untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan saja, tidak bisa untuk STNK lima tahunan.<\/p>\n

                  \n
                1. Masukkan semua syarat pendaftaran Anda di loket pertama.<\/li>\n
                2. Setelah nama Anda dipanggil, Anda tinggal membayar Pajak Kendaraan Bermotor<\/li>\n
                3. Apabila antrian tidak ramai, proses ini hanya berlangsung 5 menit saja.<\/li>\n<\/ol>\n

                  Keluarga Wuling, ternyata tidak susah bukan untuk mengurus perpanjang STNK secara mandiri karena caranya sangat mudah. Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat, menggunakan layanan online seperti e-samsat ataupun aplikasi Samsat Online Nasional dan juga memanfaatkan layanan drive-thru Samsat Keliling. Lebih mudah bukan?<\/p>\n","desktopBanner":null,"mobileBanner":null,"introTitle":null,"introContent":null,"iframeYoutubeId":null,"formCountdown":null,"startCountdown":null,"finishCountdown":null,"termsAndConditions":null,"cta_link":null,"cta_text":null,"cta_external":null,"wp_foot":null}