{"wp_id":9748,"view_template":"template\/single","lang_name":"Bahasa Indonesia","lang_arr":{"en":{"id":8,"order":0,"slug":"en","locale":"en-US","name":"English","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/en\/tag\/education\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/us.png","current_lang":false,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-8","lang-item-en","lang-item-first"]},"id":{"id":11,"order":0,"slug":"id","locale":"id-ID","name":"Bahasa Indonesia","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/id\/tag\/edukasi\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/id.png","current_lang":true,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-11","lang-item-id","current-lang"]}},"lang_attr":"lang=\"id-ID\"","crumbs":{"json":"
Home<\/a> \/ Edukasi<\/span><\/div>","schema":{"@context":"http:\/\/schema.org\/","@type":"BreadcrumbList","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/wuling.id\/id"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Edukasi","item":"https:\/\/wuling.id\/id\/tag\/edukasi\/page\/32"}]}},"wp_title":"6 Cara Cek Pajak Kendaraan Mobil, Online atau Offline","wp_content":"

Ada berbagai cara yang bisa Anda lakukan pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini untuk mendapatkan info pajak kendaraan mobil. Selain melakukan pengecekan langsung, Anda juga bisa melakukan pengecekan via online untuk mengurangi kegiatan keluar rumah. Ini harus Anda lakukan supaya Anda tidak sampai terlewat pajak tahunan kendaraan bermotor Anda, karena pembayaran pajak adalah salah satu pengesahan STNK<\/a>. Sebagai informasi, kalau pajak tidak dibayar sampai 2 tahun, maka identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan Anda tidak bisa mengaktifkannya kembali.<\/p>\n

1. Pengecekan Langsung di Samsat<\/h2>\n

\"Pengecekan<\/p>\n

Anda bisa melakukan pengecekan langsung di samsat terdekat untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda. Dengan mengunjungi Samsat, Anda bisa langsung melakukan pembayaran untuk perpanjangan pajak kendaraan Anda apabila tenggat waktunya sudah dekat. Syarat yang harus Anda bawa adalah KTP, BPKB dan STNK, yang kesemuanya harus menyertakan bentuk aslinya dan fotokopi untuk syarat administrasi.<\/p>\n

Baca juga:\u00a0<\/strong>Jenis Asuransi Mobil, Anda Ingin yang All Risk Atau TLO?<\/a><\/p>\n

2. Cek Online di Website<\/h2>\n

\"Cek<\/p>\n

Kalau Anda belum mempunyai waktu waktu untuk melakukan pengecekan di kantor Samsat, Anda bisa juga melakukannya melalui website resmi daerah yang sudah dipersiapkan. Sudah ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Tengah.<\/p>\n

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengakses ke website yang sudah disediakan pemerintah provinsi tersebut dan masukkan nomor kendaraan<\/a> dan NIK. Setelah itu Anda akan mendapatkan informasi mengenai berapa pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Kalau daerah Anda belum memiliki website khusus pengecekan pajak kendaraan, Anda harus mendatangi kantor Samsat terdekat di kota Anda.<\/p>\n

Baca juga:\u00a0<\/strong>6 Cara Membuat SIM Mobil, Mudah dan Nggak Repot<\/a><\/p>\n

3. Menggunakan SMS<\/h2>\n

\"Menggunakan<\/p>\n

Anda juga bisa menggunakan pesan singkat atau SMS untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Namun untuk sekarang layanan SMS ini baru bisa dilakukan untuk pengecekan pajak lima tahunan saja, untuk pengecekan pajak tahunan masih belum bisa. Ini bisa menjadi alternatif untuk wilayah yang belum memiliki layanan website khusus pengecekan pajak kendaraan. Contoh pengecekannya adalah sebagai berikut<\/p>\n