{"wp_id":24732,"view_template":"template\/single","lang_name":"Bahasa Indonesia","lang_arr":{"en":{"id":8,"order":0,"slug":"en","locale":"en-US","name":"English","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/en\/tag\/education\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/us.png","current_lang":false,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-8","lang-item-en","lang-item-first"]},"id":{"id":11,"order":0,"slug":"id","locale":"id-ID","name":"Bahasa Indonesia","url":"https:\/\/www3.wuling.id\/id\/tag\/edukasi\/","flag":"https:\/\/www3.wuling.id\/wp-content\/plugins\/polylang-pro\/vendor\/wpsyntex\/polylang\/flags\/id.png","current_lang":true,"no_translation":false,"classes":["lang-item","lang-item-11","lang-item-id","current-lang"]}},"lang_attr":"lang=\"id-ID\"","crumbs":{"json":"
Home<\/a> \/ Edukasi<\/span><\/div>","schema":{"@context":"http:\/\/schema.org\/","@type":"BreadcrumbList","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/wuling.id\/id"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Edukasi","item":"https:\/\/wuling.id\/id\/tag\/edukasi\/page\/2"}]}},"wp_title":"Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan, Syarat dan Prosedurnya Terbaru","wp_content":"

Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentu menjadi hal yang penting. Namun, terkadang kelalaian atau kesibukan membuat pembayaran PKB menjadi tertunda. Akibatnya, denda pun menumpuk dan membuat biaya yang dikeluarkan menjadi semakin besar.<\/span><\/p>\n

Nah, kabar gembira bagi Anda yang sedang mengalami hal tersebut! Program pemutihan pajak kendaraan hadir kembali di tahun 2024. Ini adalah kesempatan baik untuk melunasi tunggakan PKB pemilik mobil tanpa dibebani denda yang memberatkan. <\/span>Berikut penjelasan pengertian, syarat, tujuan hingga jadwal yang berlaku di setiap daerah.<\/span><\/p>\n

Apa Itu Pemutihan Pajak kendaraan?<\/h2>\n

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.<\/span><\/p>\n

Berbeda dengan program pajak pada umumnya, <\/span>syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor<\/span> tidak berlangsung secara terus menerus. Program ini hanya diadakan pada periode tertentu, biasanya beberapa bulan dalam setahun. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait waktu pelaksanaan program ini.<\/span><\/p>\n

Perlu diingat bahwa peraturan <\/span>syarat pemutihan pajak kendaraan (PKB)<\/span> berbeda-beda di setiap daerah. Masing-masing daerah memiliki jadwal dan ketentuan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraannya sendiri.<\/span><\/p>\n

Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku <\/span>Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n

Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing.<\/span><\/p>\n

\"Peraturan<\/p>\n

Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan<\/h2>\n

Tujuan utama dari pemutihan pajak kendaraan adalah mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan memberikan penghapusan sanksi keterlambatan. Dengan adanya pemutihan biaya sanksi atau denda administratif, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu.<\/span><\/p>\n

Lantas, berapa biaya pemutihan pajak mobil? Sebenarnya biaya tersebut tidak tetap dan bervariasi, tergantung beberapa hal, yaitu jenis kendaraan apa itu pribadi, niaga dan lainnya. Kedua, dilihat dari kebijakan daerah tempat tinggal pemilik mobil. Selanjutnya adalah dilihat dari tahun kendaraan dan jenis pemutihan seperti beban BBNKB atau penghapusan denda. Kesimpulannnya, tidak ada cara menghitung pemutihan pajak kendaraan karena tergantung dari kebijakan di atas.\u00a0<\/span><\/p>\n

\"Syarat<\/p>\n

Syarat <\/b>Pemutihan Pajak Kendaraan 2025\u00a0<\/b><\/h2>\n

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan <\/span>memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa denda. Namun, untuk mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa di antaranya:<\/span><\/p>\n